Dialektis.co – SU (31), pria warga Berebas Pantai tidak bisa mengelak saat ditangkap polisi pada Sabtu (4/4/2026) lalu.
Ia tertangkap basah menaruh paket sabu di Jalan Raden Patah, Kelurahan Berbas Pantai, Kota Bontang. SU, memang jadi incaran polisi lantaran namanya sering disebut dalam laporan warga.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menyampaikan kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan menindak lanjuti laporan warga.
“Pelaku merupakan pengedar yang biasa melakukan transaksi dengan cara sistem jejak,” ujarnya.
Saat ditangkap, SU mengaku sabu tersebut dipesan seseorang.
Ia sengaja menaruh sabu tersebut di dalam gudang pinggir jalan. Kemudian mengirim titik kordinat ke pembeli.
“Barang bukti 3 poket berisikan 10,38 gram,” ucap AKP Larto.
Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang. Keterangan tersangka mengaku nekat menjual sabu karena kepepet butuh uang. Terlebih kebutuhan hidupnya semakin besar.
Selain sabu polisi juga mengamabkan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi sabu. ”
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post