DIALEKTIS.CO – Anggota DPRD Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang menyatakan mendukung setiap upaya pembatasan ruang gerak pelanggar lalu lintas di Kota Taman. Termasuk penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik berjalan.
Namun begitu, BW –sapaan akrabnya menekankan penerapan aturan tersebut seharusnya juga dibarengi dengan solusi. Terlebih terkait penindakan kendaraan parkir di badan jalan.
“Diperlukan rekayasa dan manajemen perparkiran Pak Wali,” ujarnya saat melancarkan instrupsi pada saat rapat kerja bersama Pemerintah Kota, Selasa (29/6/2021) lalu.
Kata dia, ketersediaan kantong-kantong parkir saat ini menjadi kebutuhan, agar ketertiban dan perkembangan ekonomi dapat berjalan seiring.
Ia pun mendesak, Pemerintah Kota untuk segera membuat kajian terkait persoalan ini. Pemkot perlu membuat area khusus kantong parkir.
Diketahui sebelumnya, sejak 1 Juni 2021 Kota Bontang resmi menerapkan ETLE, guna membantu kepolisian dalam menertibkan pelanggar lalu lintas. Utamanya pada kawasan tertib berlalu lintas (KTL).
Mulai dari Jalan Brigjen Katamso, Jalan Bhayangkara, Jalan MT Haryono, sampai simpang 4 Bontang Baru, Jalan R Soeprapto.
ETLE Mobile memakai kamera pengawas yang menempel di mobil dan motor polisi. Kamera akan merekam bukti pelanggaran pengguna jalan di Bontang. Dengan menyasar pelanggaran di antaranya, parkir di badan jalan, tidak menggunakan helm, melawan arus, dan menggunakan HP saat berkendara.
Besaran denda mulai Rp 250 sampai Rp 500 ribu. Bagi yang tidak menggunakan safety belt dikenakan denda tilang senilai Rp 250 ribu. Sementara penerobos traffic light, dan melanggar rambu lalu lintas, termasuk melawan arus senilai Rp 500 ribu.
“Pelanggar wajib membayar. Jika tidak, maka kendaraan bermotor atau mobil milik pelanggar akan dilakukan pemblokiran di sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat),” jelas Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii, beberapa waktu lalu.
Namun belakangan, aturan tilang utamanya terkait parkir di badan jalan pada kawasan KTL tersebut banyak dikeluhkan masyarakat, baik pengendara maupun pedagang di sepanjang jalan protokol tersebut.
Pasalnya, penerapan aturan ini tidak dibarengi dengan ketersedian kantong parkir yang memadai. Banyak pertokoan yang tidak memiliki tempat parkir. Sehingga, sejumlah pedagang mengeluhkan penurunan pendapatan sebab pembeli enggan mampir sebab takut ditilang. (Yud/DT)
Discussion about this post