Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Tilang Berjalan Berlaku, Bakhtiar: Bontang Butuh Kantong Parkir

by Redaksi
July 2, 2021
Tilang Berjalan Berlaku, Bakhtiar: Bontang Butuh Kantong Parkir

Anggota DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang (Foto/dok.dialektis.co)

DIALEKTIS.CO – Anggota DPRD Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang menyatakan mendukung setiap upaya pembatasan ruang gerak pelanggar lalu lintas di Kota Taman. Termasuk penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik berjalan.

Namun begitu, BW –sapaan akrabnya menekankan penerapan aturan tersebut seharusnya juga dibarengi dengan solusi. Terlebih terkait penindakan kendaraan parkir di badan jalan.

“Diperlukan rekayasa dan manajemen perparkiran Pak Wali,” ujarnya saat melancarkan instrupsi pada saat rapat kerja bersama Pemerintah Kota, Selasa (29/6/2021) lalu.

Kata dia, ketersediaan kantong-kantong parkir saat ini menjadi kebutuhan, agar ketertiban dan perkembangan ekonomi dapat berjalan seiring.

Ia pun mendesak, Pemerintah Kota untuk segera membuat kajian terkait persoalan ini. Pemkot perlu membuat area khusus kantong parkir.

View this post on Instagram

A post shared by Bontang Kita (@bontangkita)

Diketahui sebelumnya, sejak 1 Juni 2021 Kota Bontang resmi menerapkan ETLE, guna membantu kepolisian dalam menertibkan pelanggar lalu lintas. Utamanya pada kawasan tertib berlalu lintas (KTL).

Mulai dari Jalan Brigjen Katamso, Jalan Bhayangkara, Jalan MT Haryono, sampai simpang 4 Bontang Baru, Jalan R Soeprapto.

ETLE Mobile memakai kamera pengawas yang menempel di mobil dan motor polisi. Kamera akan merekam bukti pelanggaran pengguna jalan di Bontang. Dengan menyasar pelanggaran di antaranya, parkir di badan jalan, tidak menggunakan helm, melawan arus, dan menggunakan HP saat berkendara.

Besaran denda mulai Rp 250 sampai Rp 500 ribu. Bagi yang tidak menggunakan safety belt dikenakan denda tilang senilai Rp 250 ribu. Sementara penerobos traffic light, dan melanggar rambu lalu lintas, termasuk melawan arus senilai Rp 500 ribu.

“Pelanggar wajib membayar. Jika tidak, maka kendaraan bermotor atau mobil milik pelanggar akan dilakukan pemblokiran di sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat),” jelas Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii, beberapa waktu lalu.

Namun belakangan, aturan tilang utamanya terkait parkir di badan jalan pada kawasan KTL tersebut banyak dikeluhkan masyarakat, baik pengendara maupun pedagang di sepanjang jalan protokol tersebut.

Pasalnya, penerapan aturan ini tidak dibarengi dengan ketersedian kantong parkir yang memadai. Banyak pertokoan yang tidak memiliki tempat parkir. Sehingga, sejumlah pedagang mengeluhkan penurunan pendapatan sebab pembeli enggan mampir sebab takut ditilang. (Yud/DT)

Tags: Bakhtiar WakkangBontang Butuh Kantong Parkir
Previous Post

PPKM Darurat Jawa-Bali: Mal Tidak Boleh Buka, Kantor Diminta 100 % WFH

Next Post

Evaluasi Teknis Pendistribusian, Satgas Yakinkan Semua Kebagian Vaksin

Next Post
Vaksin Covid-19, Dandim: Ngak Ada Rasanya, Pemuda Muhammadiyah: Baca Bismillah

Evaluasi Teknis Pendistribusian, Satgas Yakinkan Semua Kebagian Vaksin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.