DIALEKTIS.CO – Miris, satu lagi oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tersandung kasus narkotika jenis Sabu.
AMT (55) sekertaris di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu diciduk polisi pada Selasa (24/5) sekira pukul 16.00 di sebuah rumah di Jalan Pattimura, Kecamatan Bontang Utara.
“Ditangkap di rumah temannya saat asyik nyabu. Kondisi rumah saat itu kosong, hanya ada tersangka,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono.
Saat diamankan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu, pipet kaca berisi sabu, serta pelastik perekat.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli barang haram itu di wilayah Rawa Indah, Bontang Selatan.
“Tersangka mengaku beli sabu Rp 300 ribu, dengan penjual di pinggir jalan,” bebernya.
Polisi menduga tersangka bukan pemain baru. Benar saja, AMT mengaku telah menjadi pengguna sabu selama 20 tahun terakhir.
Akibat perbuatannya AMT kini dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (Yud/DT).
Discussion about this post