BONTANG – Maraknya informasi di media sosial terkait isu adanya sejumlah perusahaan di Kota Bontang yang menolak membayar upah lembur bagi Pekerja/Buruh yang tetap diperkerjakan saat libur Pilkada 9 Desember lalu, ternyata tidak benar.
Pasalnya, hingga Rabu (23/12) belum ada satupun aduan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bontang terkait hal itu, baik dari individu maupun dari Serikat Pekerja/Buruh.
“Hingga saat ini nihil laporan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Syaifullah kepada redaksi dialektis.co.
Baca juga: Libur Pilkada, Menaker: Pekerja yang Masuk Berhak Upah Lembur
Kata Syaifullah, meski persoalan lembur tersebut saat ini menjadi kewenangan Disnaker Provinsi. Namun pihaknya tetap terbuka jika ada laporan dan siap meneruskan setiap aduan yang masuk.
Syaifullah mengklaim, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif terkait ketetapan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker) Ida Fauziah bernomor M/14/HK.04/XII/2020 tersebut.
Hal itu dilakukan juga dalam rangka meningkatkan angka partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah.
“Tak ada laporan, Alhamdulillah berarti pengusaha benar-benar melaksanakan edaran dari Mentri tersebut,” tuturnya.
Dari pantauan, kata dia, dalam pelaksanaanya mayoritas pengusaha lebih banyak memilih untuk meliburkan Pekerja/Buruhnya saat hari H Pilkada. Meski begitu, ada yang tetap mempekerjakan namun dengan memberi kesempatan setiap Pekerja/Buruhnya untuk menyalurkan hak suaranya.
“Kita bersyukur, artinya semua berjalan sesuai anjuran Pemerintah,” pungkasnya. (Yud/DT)
Discussion about this post