DIALEKTIS.CO – Pria inisial YS (35) terdakwa kasus penikaman pasangan suami istri (Pasutri) di Kawasan Bontang Kuala, Kota Bontang, dijatuhi vonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang.
Sementara dua rekan YS lainnya, MZ (19) dan AH (26) masing-masing dihukum satu tahun penjara.
“Terbukti bersalah, YS divonis 14 tahun. Tidak ada yang mengajukan banding,” ujar Humas Pengadilan Negeri Bontang Ngurah, Kamis (2/6) Sore.
Baca juga: 5 Pelaku Pengeroyokan di Bontang Kuala Tertangkap, 1 Masih Buron
Dari fakta persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Sofian Perurungan, menyimpulkan terdakwa YS terbukti melanggar Pasal 340 dan Pasal 351 ayat dua KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan berujung pada luka berat.
Sementara terdakwa MZ dan AH terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban berinisial SA.
“Ketiganya sudah menjalani hukuman di Lapas Bontang,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, kasus penikaman pasutri yang terjadi awal Desember 2021 ini cukup menyita perhatian publik Kota Bontang.
Sebelumnya ramai diwartakan, Kamis (2/12/2021) Lalu. Suasana hening jelang adzan maghrib di sekitar jalan Piere Tendean, Bontang Kuala. Mendadak riuh.
Warga dikagetkan dengan peristiwa pengeroyokan, yang berujung pada penikaman sepasang suami istri.
“Iya, anaknya (SA) dikeroyok. Bapak dan Ibunya berusaha membantu, malah kena tikam,” ujar salah satu warga di lokasi kejadian.
Terangnya saat kejadian sejumlah warga ikut berusaha melerai. Namun tak disangka sepasang suami itu tiba-tiba rebah bersimbah darah. (*).
Discussion about this post