DIALEKTIS.CO – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur dilaporkan dugaan fitnah oleh seorang Dosen.
Diketahui, laporan ke Kepolisian Sektor Samarinda Ulu itu erat kaitannya dengan perkara dugaan kasus kekerasan seksual oknum Dosen berinisial AZ tersebut terhadap mahasiswinya yang tengah ditangani Satgas PPKS Unmul.
Melalui keterangan tertulisnya, Ketua Satgas PPKS Unmul Haris Retno Susmiyati bersama jajaran pengurus pun telah memenuhi panggilan Kepolisian pada Senin (20/3/2023) kemarin.
“Polsek Samarinda Ulu meminta agar Ketua Satgas PPKS Unmul dapat memberikan klarifikasi atau didengar keterangannya, sehubungan dengan laporan pengaduan tertulis pelapor, terkait dengan dugaan Penyebaran Fitnah dan Pencemaran Nama Baik,” ujar Retno.
Berdasarkan surat pemanggilan Nomor B/20.a/III/2023/Reskrim tertanggal 17 Maret 2023 tersebut. Satgas PPKS, dikatakan Retno, dengan tegas menyatakan tidak tahu menahu mengenai pokok laporan a quo.
“Apabila pelapor menduga Satgas PPKS dalam menjalankan tugasnya, dapat atau membocorkan atau memuat atau menerbitkan secara terbuka informasi, berita, dan agar atau segala sesuatu yang berkaitan atas penanganan kasus di Satgas PPKS yang mengakibatkan tersebarnya fitnah dan pencemaran nama baik, dengan tegas kami nyatakan tidak benar,” tegasnya.
Meski begitu, Retno menyatakan pihaknya memahami bahwa Pihak Kepolisian dalam menjalankan tupoksinya, “wajib menerima dan menindaklanjuti laporan atau aduan dari masyarakat”.
Namun dosen Fakultas Hukum Unmul itu menegaskan, terkait kasus kekerasan seksual, merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bahwa berdasarkan Pasal 28, “Pendamping berhak mendapatkan Perlindungan hukum selama mendampingi Korban dan Saksi di setiap tingkat pemeriksaan”.
“Selain itu, bagi korban dan/atau pelapor mendapatkan perlindungan hukum berupa tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata atas laporan kekerasan seksual yang dilaporkannya,” paparnya.
Lebih jauh, Retno menyatakan Satgas PPKS Unmul mendukung upaya-upaya yang dilakukan Pihak Kepolisian dalam Penegakan Hukum. Namun, Ia meminta pihak Kepolisian harusnya dapat memilah dalam menerima dan menindaklanjuti setiap laporan.
Menurutnya, laporan atau aduan dari masyarakat, dimana dapat diduga atau terindikasi adanya muatan tindak kekerasan seksual, dan atau telah ditanganinya suatu peristiwa yang dapat diduga atau terindikasi suatu tindak kekerasan seksual oleh badan, lembaga, satuan tugas, dan atau sebutan lain yang telah diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, seyogianya pihak Kepolisian dapat memperhatikan dan menimbang seluruh ketentuan perundngundangan yang ada dan berlaku saat ini.
“Harapan dalam penanganan laporan pihak Kepolisian dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan objektif,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Rizky Tovas membenarkan pemanggilan Ketua Satgas PPKS Unmul untuk memberi klarifikasi atas laporan seorang Dosen.
“Benar, ada pemanggilan hari ini. Kami juga sudah meminta keterangan pelapor seorang dosen. Dan, sekarang kami meminta klarifikasi Ketua Satgas PPKS Unmul,” ujar Rizky. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post