DIALEKTIS.CO – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) DPRD Kaltim ingin lakukan investigasi terhadap kerjasama aset Pemprov Kaltim yang dinilai bermasalah.
Baru-baru ini, pansus menelusuri salah satu aset lahan Pemprov Kaltim di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Terkait permasalahan ini, anggota Pansus BMD DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menilai perjanjian kerjasama antara Pemprov Kaltim dengan PT. Nityasa Prima (NP) malah menimbulkan kerugian bagi daerah.
Diketahui, Pemprov Kaltim memiliki aset lahan seluas 4.522.724 m2 yang kini disewakan ke PT. NP. Namun, setiap tahun pemanfaatan lahan ini menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab lahan tersebut tidak dimanfaatkan sesuai dengan izin peruntukannya.
“Enggak ada PAD yang masuk. Itu betul-betul harus dikaji ulang. Jangan sampai di kemudian hari menjadi temuan,” ucap Bahar dikonfirmasi, Rabu(23/06/2021).
Pasalnya, pansus tidak menemukan sama sekali pembangunan pabrik di atas lahan kerjasama itu. Bahar meminta supaya PT. NP menghentikan aktivitasnya dan mengizinkan petani sekitar kembali melakukan penanaman sayur dan buah-buahan.
Terlebih, Bahar yang merupakan legislator Dapil Kukar tersebut juga meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim mengevaluasi kerjasama aset ini.
“Kami ingin melihat apakah aset ini sudah sesuai peruntukannya,” jelas Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim itu.
Pada kesempatan serupa, Kuasa Direksi Penuh PT. NP Eko Arif Suratmono mengaku sampai saat ini, kerjasama antara PT. NP dan Pemprov Kaltim masih sulit untuk menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun pada 2020 lalu, pihak PT. NP baru berfikir untuk memanfaatkan lahan kerjasama itu menjadi pusat untuk industri kayu balsa.
“Karena kami ingin yang dibangun di sini bisa mendatangkan investasi dan memenuhi tenaga kerja,” terang Eko.
Edi selaku Kasubit Penggunaan dan Pemanfaatan Aset Daerah BPKAD Kaltim yang hadir dalam kesempatan itu menjawab dalam perjanjian kerjasama antara Pemprov Kaltim dan PT. NP ada klausul yang mengharuskan perusahaan membangun pabrik, kantor, perumahan dan sarana penunjang.
Tetapi, saat ini PT. NP sedang mengajukan proses pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Pemprov Kaltim dikarenakan perjanjiannya akan berakhir pada 2023 mendatang.
“Pemprov sedang mengevaluasi terhadap pemohonan itu. Namun karena ada peraturan baru, HGB tidak lagi menyerahkan haknya, tapi diberikan dengan syarat perjanjian pemanfaatan tanah (PP 18/2021) dan ada tarif kontribusi tetap tahunan,” pungkas Edi. (MFA/Yud)
Discussion about this post