DIALEKTIS.CO – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bontang Utara menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif pada Selasa (17/9/2024) pagi tadi.
Kegiatan yang digelar di Hotel Tiara Surya tersebut berlangsung dengan tema “Peran Sosialisasi dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024”.
Sosialisasi dibuka oleh Ketua Panwascam Bontang Utara, Muhammad Nurkholis yang didampingi Kepala Sekertariat (Kasek) Badarita, dengan menghadirkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang Muzarroby Renfly sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Muhammad Nurkholis, menjelaskan kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran penyelenggara pemilu dan bagaimana warga dapat berpartisipasi dalam mengawasi jalannya proses pemilihan, khususnya dalam Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024.
“Kami mengundang organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang penyelenggaraan pemilu dan peran masyarakat dalam pengawasan,” ujarnya.
Nurkholis menekankan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tugas masing-masing.
KPU bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu, mulai dari pemutakhiran data, logistik, hingga pelantikan, sementara Bawaslu mengawasi seluruh proses tersebut, termasuk memastikan tidak ada pelanggaran dari pihak KPU, masyarakat, atau peserta pemilu.
Selain itu, Nurkholis juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap berbagai isu, seperti pelanggaran yang melibatkan partai politik, politik SARA, dan penyebaran hoaks. Namun, ia mengakui bahwa keterbatasan jumlah pengawas menjadi tantangan tersendiri.
“Di tingkat kecamatan, komisioner hanya tiga orang, dan di kelurahan hanya satu pengawas. Karena itu, kami berharap masyarakat bisa berperan sebagai pengawas partisipatif,” tambahnya.
Nurkholis menyatakan masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran yang mereka temukan. Namun setiap laporan harus memenuhi tiga unsur penting. Yaitu pelapor, terlapor, dan saksi, serta didukung oleh bukti berupa audio, video, atau foto.
“Setiap laporan akan dianalisis untuk menentukan jenis pelanggaran yang terjadi, apakah masuk ranah pelanggaran administratif, pidana, atau kode etik,” katanya.
Lebih jauh, Nurkholis meyakinkan, nantinya laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh gabungan tim terpadu (Gakumdu), yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan penyelenggara pemilu yang dianggap melanggar kode etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Secara umum Nurkholis menyatakan Panwascam berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami peran mereka dalam mengawasi proses pemilu, serta turut berpartisipasi aktif demi mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
Sementara, dalam penyampaian meterinya Ketua KPU Bontang, Muzarrobby Renfly, lebih banyak memberikan pemaparan terkait teknis penyelenggaraan pemilihan serentak 2024. (*).
Penulis : Mira
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post