DIALEKTIS.CO – Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Kota Bontang menggelar aksi damai di simpang MH Thamrin, pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Senin (1/5).
Dalam aksinya itu, massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satunya penolakan terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Citpa Kerja yang dinilai jelas melegalkan penindasan terhadap kaum pekerja.
“Ditetapkannya, aturan upah minimun di UU Cipta Kerja, seakan melegalkan soal upah yang murah,”
“Jadi buruh itu, sudah jauh dari hidup sejahtera,” ujar Supriyadi, Ketua DPC FSPKEP Kota Bontang.
Menurutnya, UU Cipta Kerja ini bersifat sentralistis, buruh di seluruh Indonesia merasakan hal sama, upah layak masih jauh dari harapan.
“UU Cipta Kerja ini berdampak, buruh tak bisa mendapatkan upah yang layak lagi. Kenapa, karena kita dibatasi oleh UU Cipta Kerja itu,” imbuhnya.
Dikatakan Supriyadi, UMK di Bontang sebesar Rp 3.419.108, jauh dari kata ideal.
Diketahui UMK Bontang 2023, sebesar Rp 3.419.108, dari tahun 2022 sebesar Rp 3.226.487.
“Jika UMK ini turun sedikit saja, kita sudah tergolong orang miskin, itu hanya satu garis diatas garis kemiskinan. Jadi kalau ada perusahaan yang membayar kita dibawah UMK itu masalah,” tegasnya.
Kata dia, FSPKEP Bontang menginginkan, besaran UMK saat ini, bisa naik hingga 30 persen.
“Tahun lalu hanya naik sebesar 5 persen. Harapan kita bisa naik 10 hingga 15 persen, kalau bisa 30 persen, itu lebih baik,” pungkasnya.
Selain soal upah, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Bontang juga menyoroti soal, Perda tenaga kerja Bontang nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 1/2009 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja.
Dalam Perda tertuang, perusahaan harus membuka lowongan sebanyak 75 Persen dari tenaga kerja lokal.
Menurutnya, Perda tentang 75 persen tenaga kerja lokal tidak berjalan dengan maksimal.
“Faktanya, beberapa projek yang ada banyak tuh diisi orang-orang luar. Kita ingin semua pihak menaati Perda yang telah dibuat ini, dan sanksinya diperkuat,” tutupnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post