DIALEKTIS.CO, Samarinda – Urusan hukum bukanlah hal yang biasa bagi masyarakat awam, khususnya kalangan ekonomi menengah kebawah, urusan hukum juga dinilai berat. Apalagi menyangkut pembiayaan.
Hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum menjadi angin segar, masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu bakal terbantukan dalam membiayai proses hukum.
“Tetapi perlu diingat, dengan adanya Perda ini bukan berarti kita bisa lebih leluasa untuk melanggar hukum,” jelas Romadhony Putra Pratama, anggota DPRD Kaltim saat Sosialisasi Perda (Sosper), Sabtu (05/06/2021) di jalan Kakap, Samarinda Ilir.
Kepada ratusan konstituenya yang hadir, anggota DPRD termudah ini terus memberi edukasi. Dia menjelaskan bahwa ke depan masyarakat tidak lagi merasa berat ketika tersandung masalah hukum.
Melalui Perda ini bakal ada solusi dari pembiayaan kebutuhan untuk menyelesaikan masalah hukum mereka.
“Tetapi sekali lagi saya tegaskan masyarakat harus meminimalisasi urusan dengan hukum sehingga tentunya tidak perlu meminta bantuan hukum,”
“Perda ini menjadi payung hukum dan solusi bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Untuk Prosedurnya sendiri, jelasnya, ketika masyarakat tersandung masalah hukum maka mereka bisa langsung mengunjungi LBH yang ada.
Sementara jenis perkaranya, batuan hukum yakni kasus Pidana, kasus Perdata dan kasus Tata Usaha Negara. Dengan kelompok penerima kategori miskin.
Tetapi secara teknis, Perda ini belum bisa berjalan. Sejak diketok dari tahun 2019 lalu, belum pada Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai penganggaranya.
“Kita berharap Gubernur Kaltim segera membuat Pergubnya, karena Perda ini hadir atas kepentingan masyarakat, khususnya untuk masyarakat miskin jika tersandung hukum,” imbuhnya. (Frn/Yud).
Discussion about this post