DIALEKTIS.CO, Samarinda – Wajah baru perundang-undangan pemasyarakatan membawa angin segar bagi warga binaan pemasyarakatan.
Melalui UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan yang terdapat 99 pasal, menggantikan UU Nomor 12 Tahun 1995 yang tidak sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
Dalam UU terbaru ini disebutkan bahwa definisi Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
Berselang satu hari usai sosialisasi petunjuk pelaksana oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Rutan Kelas IIA Samarinda melakukan sosialisasi bagi warga binaan, Selasa (23/08/22).
Dipimpin Kepala Rutan Samarinda Alanta Imanuel Ketaren, sosialisasi tersebut juga dihadiri penjabat struktural lainnya.
“Kabar baik buat kita semua, lewat UU yang baru ini semua warga berhak mendapatkan remisi, tanpa terkecuali.” ucap Alanta
Lanjutnya, Alanta juga menegaskan hal tersebut dapat di peroleh jika memenuhi syarat, yang salah satunya berkelakuan baik dengan mengikuti semua program pembinaan.
Bagi narapidana tindak pidana korupsi tidak dipersyaratkan untuk membayar lunas denda dan atau uang pengganti karena bertentangan dengan pasal 10 UU Nomor 22 tahun 2022.
Selain ketentuan pemberian remisi, asimilasi kerja sosial yang sebelumnya mesti dijalani usai 2/3 masa hukuman juga telah dihapuskan.
Alanta juga menyampaikan bahwa aturan ini akan mulai berlaku usai pembaharuan sistem pelayanan.
“Hasil sosialisasi dengan Ditjen kemarin, sistem akan diupdate kurang lebih memakan waktu 1 bulan.” tandas Alanta.
Alan juga menjelaskan terkhusus bagi narapidana terorisme, ada persyaratan khusus yang mesti dipenuhi di antaranya mengikuti program deradikalisasi dan pernyataan ikrar setia kepada NKRI bagi warga Indonesia. Dan surat pernyataan tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme bagi warga negara asing. (Kub/Yud).
Discussion about this post