Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PARIWARA

Sosialisasikan UU Pemasyarakatan Baru, Alanta Sebut Kabar Baik Buat Kita Semua

by Redaksi
August 23, 2022
Sosialisasikan UU Pemasyarakatan Baru, Alanta Sebut Kabar Baik Buat Kita Semua

DIALEKTIS.CO, Samarinda – Wajah baru perundang-undangan pemasyarakatan membawa angin segar bagi warga binaan pemasyarakatan.

Melalui UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan yang terdapat 99 pasal, menggantikan UU Nomor 12 Tahun 1995 yang tidak sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan.

Dalam UU terbaru ini disebutkan bahwa definisi Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

Berselang satu hari usai sosialisasi petunjuk pelaksana oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Rutan Kelas IIA Samarinda melakukan sosialisasi bagi warga binaan, Selasa (23/08/22).

Dipimpin Kepala Rutan Samarinda Alanta Imanuel Ketaren, sosialisasi tersebut juga dihadiri penjabat struktural lainnya.

“Kabar baik buat kita semua, lewat UU yang baru ini semua warga berhak mendapatkan remisi, tanpa terkecuali.” ucap Alanta

Lanjutnya, Alanta juga menegaskan hal tersebut dapat di peroleh jika memenuhi syarat, yang salah satunya berkelakuan baik dengan mengikuti semua program pembinaan.

Bagi narapidana tindak pidana korupsi tidak dipersyaratkan untuk membayar lunas denda dan atau uang pengganti karena bertentangan dengan pasal 10 UU Nomor 22 tahun 2022.

Selain ketentuan pemberian remisi, asimilasi kerja sosial yang sebelumnya mesti dijalani usai 2/3 masa hukuman juga telah dihapuskan.

Alanta juga menyampaikan bahwa aturan ini akan mulai berlaku usai pembaharuan sistem pelayanan.

“Hasil sosialisasi dengan Ditjen kemarin, sistem akan diupdate kurang lebih memakan waktu 1 bulan.” tandas Alanta.

Alan juga menjelaskan terkhusus bagi narapidana terorisme, ada persyaratan khusus yang mesti dipenuhi di antaranya mengikuti program deradikalisasi dan pernyataan ikrar setia kepada NKRI bagi warga Indonesia. Dan surat pernyataan tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme bagi warga negara asing. (Kub/Yud).

Tags: Samarinda
Previous Post

Cegah Penyalahgunaan BB, Polres Bontang Musnahkan 65,32 Gram Sabu

Next Post

Kalahkan Liverpool 2-1, MU Naik 6 Posisi di Klasemen Liga Inggris

Next Post
Kalahkan Liverpool 2-1, MU Naik 6 Posisi di Klasemen Liga Inggris

Kalahkan Liverpool 2-1, MU Naik 6 Posisi di Klasemen Liga Inggris

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.