DIALEKTIS.CO – Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti (BB) hasil kejahatan, Satreskoba Polres Bontang menggelar pemusnahan Barbuk narkoba jenis sabu, Selasa (23/8).
Sabu seberat 65,32 gram dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke klosed toilet, dengan turut disaksikan oleh masing-masing tersangka.
Wakil Kapolres Bontang Kompol Wisnu Dian Ristanto menyatakan, barang haram tersebut merupakan BB dari total lima orang tersangka yang diamankan dalam sebulan belakangan.
Kompol Wisnu tidak menampik pemusnahan BB ini bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya potensi kerusakan bahkan penyalahgunaan BB yang telah diamankan.
Kata dia, pemusnahan BB ini bersifat wajib dan telah dilakukan sesuai SOP dengan dilengkapi berita acara. Disaksikan oleh pihak Kejaksaan dan Pengadilan.
“Iya, pemusnahan BB ini wajib. Jangan sampai disimpan, bisa menyebabakan prasangka atau hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Lanjut, Kompol Wisnu menegaskan pemusnahan BB ini dilakukan secara terbuka, sehingga tidak ada lagi pertanyaan BB milik tersangka narkoba dikemanakan.
Lebih jauh, Kompol Wisnu berharap penindakan para tersangka dan pemusnahan BB yang dilakukan tersebut menjadi upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba yang efektif.
Disampaikan juga dari lima tersangka tersebut ditangkap secara terpisah dengan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Wakapolres Bontang itu pun mengimbau kepada masyarakat untuk dapat terus bersinergi dengan kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.
“Yang terpenting langkah-langkah pencegahan,” pungkasnya. (Yud/DT).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post