Dialektis.co – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Saparuddin, memberikan penjelasan terkait alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
Ia mengatakan, masih terdapat kesalahpahaman di masyarakat mengenai penggunaan dana tersebut. Menurutnya, banyak yang mengira dana BOS diberikan tunai kepada siswa, padahal kenyataannya meski hitungan alokasi dana didasarkan pada jumlah siswa, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah.
“Banyak masyarakat yang salah memahami bahwa BOSNAS itu diberikan langsung kepada siswa. Memang dihitung per siswa, tetapi dana ini digunakan oleh sekolah. Makanya dinamakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Begitu juga dengan BOSDA, yang dinamakan BOSPD, atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah,” jelas Saparuddin saat ditemui di SDN 001 Bontang Utara, Kamis (13/9/2024).
Hal ini, lanjut Saparuddin, perlu dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam mengawasi penggunaan dana sekolah. Pun masyarakat memiliki peran penting dalam mengontrol anggaran sekolah. Pasalnya, dana BOS yang diterima sekolah merupakan dana publik yang penggunaannya harus transparan dan dapat dipantau oleh masyarakat.
“Anggaran BOS ini bisa dikontrol oleh masyarakat. Itu tugas masyarakat, untuk mengawasi dan memastikan penggunaannya sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.
Kata dia, sekolah, wajib memaparkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) agar masyarakat mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan.
“Sekolah wajib memaparkan RAPBS, rancangan anggaran sekolahnya, agar masyarakat tahu dan semuanya transparan. Dengan begitu, masyarakat juga bisa memberikan masukan jika ada kekurangan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk memberikan sumbangan tambahan kepada sekolah jika dirasa ada kebutuhan yang belum terpenuhi.
“Boleh tidak masyarakat menyumbang? Tentu boleh, asalkan penggunaannya jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebutnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan, aturan mengenai penggunaan anggaran BOS di sekolah negeri tercantum dalam Pasal 8 Perwali Nomor 3 Tahun 2024, sedangkan untuk sekolah swasta, diatur dalam Pasal 9. Kedua pasal tersebut mengatur secara detail mengenai tata cara penggunaan dana BOS, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Selain transparansi penggunaan dana, Saparuddin juga berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara sekolah, komite sekolah, dan masyarakat.
“Kerja sama yang baik antara sekolah dan masyarakat akan membuat penggunaan dana BOS lebih tepat sasaran, sehingga kualitas pendidikan di Bontang bisa terus meningkat,” harapnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar sekolah-sekolah di lingkup naungan Disdikbud Bontang tidak hanya transparan dalam penggunaan anggaran, tetapi juga terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan yang mereka berikan.
“Sekolah harus terus berinovasi dan memastikan bahwa dana BOS yang diterima digunakan secara efektif demi kemajuan pendidikan,” pungkasnya.
Saparuddin berharap, adanya penjelasan ini, masyarakat Bontang lebih memahami mekanisme alokasi dan penggunaan dana BOSNAS dan BOSDA, serta semakin aktif dalam mengawasi penggunaannya di sekolah-sekolah.
Ini penting demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik yang digunakan untuk pendidikan. (*).
Penulis : Mira
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post