Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Sosialisasi Pemahaman BOSNAS & BOSDA: Sekolah Wajib Transparan Penggunaan Anggaran

Redaksi by Redaksi
September 14, 2024
Sosialisasi Pemahaman BOSNAS & BOSDA: Sekolah Wajib Transparan Penggunaan Anggaran

Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin. (Foto/Mira)

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Saparuddin, memberikan penjelasan terkait alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

Ia mengatakan, masih terdapat kesalahpahaman di masyarakat mengenai penggunaan dana tersebut. Menurutnya, banyak yang mengira dana BOS diberikan tunai kepada siswa, padahal kenyataannya meski hitungan alokasi dana didasarkan pada jumlah siswa, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah.

“Banyak masyarakat yang salah memahami bahwa BOSNAS itu diberikan langsung kepada siswa. Memang dihitung per siswa, tetapi dana ini digunakan oleh sekolah. Makanya dinamakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Begitu juga dengan BOSDA, yang dinamakan BOSPD, atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah,” jelas Saparuddin saat ditemui di SDN 001 Bontang Utara, Kamis (13/9/2024).

Hal ini, lanjut Saparuddin, perlu dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam mengawasi penggunaan dana sekolah. Pun masyarakat memiliki peran penting dalam mengontrol anggaran sekolah. Pasalnya, dana BOS yang diterima sekolah merupakan dana publik yang penggunaannya harus transparan dan dapat dipantau oleh masyarakat.

“Anggaran BOS ini bisa dikontrol oleh masyarakat. Itu tugas masyarakat, untuk mengawasi dan memastikan penggunaannya sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

Kata dia, sekolah, wajib memaparkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) agar masyarakat mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan.

“Sekolah wajib memaparkan RAPBS, rancangan anggaran sekolahnya, agar masyarakat tahu dan semuanya transparan. Dengan begitu, masyarakat juga bisa memberikan masukan jika ada kekurangan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk memberikan sumbangan tambahan kepada sekolah jika dirasa ada kebutuhan yang belum terpenuhi.

“Boleh tidak masyarakat menyumbang? Tentu boleh, asalkan penggunaannya jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebutnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan, aturan mengenai penggunaan anggaran BOS di sekolah negeri tercantum dalam Pasal 8 Perwali Nomor 3 Tahun 2024, sedangkan untuk sekolah swasta, diatur dalam Pasal 9. Kedua pasal tersebut mengatur secara detail mengenai tata cara penggunaan dana BOS, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

Selain transparansi penggunaan dana, Saparuddin juga berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara sekolah, komite sekolah, dan masyarakat.

“Kerja sama yang baik antara sekolah dan masyarakat akan membuat penggunaan dana BOS lebih tepat sasaran, sehingga kualitas pendidikan di Bontang bisa terus meningkat,” harapnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar sekolah-sekolah di lingkup naungan Disdikbud Bontang tidak hanya transparan dalam penggunaan anggaran, tetapi juga terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan yang mereka berikan.

“Sekolah harus terus berinovasi dan memastikan bahwa dana BOS yang diterima digunakan secara efektif demi kemajuan pendidikan,” pungkasnya.

Saparuddin berharap, adanya penjelasan ini, masyarakat Bontang lebih memahami mekanisme alokasi dan penggunaan dana BOSNAS dan BOSDA, serta semakin aktif dalam mengawasi penggunaannya di sekolah-sekolah.

Ini penting demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik yang digunakan untuk pendidikan. (*).

Penulis : Mira

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Disdikbud Bontang
ShareTweet
Previous Post

Berdayakan UMKM Lokal, Pupuk Kaltim Libatkan Puluhan Usaha Kecil dalam Rangkaian HUT Ke-47

Next Post

Dana BOS Bisa Digunakan untuk Gaji Tenaga Honorer, Ini Persyaratannya

Related Posts

5 Hektare Terbakar, Pria 62 Tahun di Teluk Pandan Ngaku Hendak Tanam Jagung
WARTA

5 Hektare Terbakar, Pria 62 Tahun di Teluk Pandan Ngaku Hendak Tanam Jagung

Waspada Karhutla, Ketua DPC PRIMA Bontang Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah
WARTA

Waspada Karhutla, Ketua DPC PRIMA Bontang Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah

Cegah Alih Fungsi, BPN Larang Sertifikasi 753 Hektare Sawah Parepare Jadi Hunian
WARTA

Cegah Alih Fungsi, BPN Larang Sertifikasi 753 Hektare Sawah Parepare Jadi Hunian

Kasus ISPA Bontang Kembali Naik, Juni Tembus 1.857 Kasus
WARTA

Kasus ISPA Bontang Kembali Naik, Juni Tembus 1.857 Kasus

Waspadai Asap Kiriman, Dinkes Bontang Mulai Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar
WARTA

Waspadai Asap Kiriman, Dinkes Bontang Mulai Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar

Ramai Peminat, PKT Buka Lowongan Magang untuk 70 Orang di Job Fair 2026
EKBIS

Ramai Peminat, PKT Buka Lowongan Magang untuk 70 Orang di Job Fair 2026

Next Post
Dana BOS Bisa Digunakan untuk Gaji Tenaga Honorer, Ini Persyaratannya

Dana BOS Bisa Digunakan untuk Gaji Tenaga Honorer, Ini Persyaratannya

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.