Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PARIWARA

Dana BOS Bisa Digunakan untuk Gaji Tenaga Honorer, Ini Persyaratannya

Redaksi by Redaksi
September 15, 2024
Dana BOS Bisa Digunakan untuk Gaji Tenaga Honorer, Ini Persyaratannya
Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menjadi instrumen penting dalam mendukung operasional sekolah di seluruh Indonesia.

Dana BOS tidak hanya digunakan untuk kebutuhan fasilitas dan administrasi, namun juga memungkinkan sekolah untuk menggaji tenaga honorer. Hal ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Saparuddin, menjelaskan bahwa salah satu fungsi utama Dana BOS yakni membantu sekolah dalam membayar gaji guru dan tenaga kependidikan honorer.

“Pembayaran honor melalui Dana BOS dapat dilakukan, namun harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah diatur secara jelas,” ungkapnya.

Hal ini dinilai penting karena banyak sekolah yang masih mengandalkan tenaga honorer untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

Persyaratan bagi guru honorer yang ingin menerima honor dari Dana BOS antara lain harus berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta belum menerima tunjangan profesi guru.

Sedangkan untuk tenaga kependidikan, selain tidak berstatus ASN, mereka harus memiliki surat penugasan dari kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan.

Di sisi lain, pengelolaan Dana BOS yang efisien menjadi tantangan tersendiri bagi sekolah. Sekolah harus memastikan bahwa penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan prioritas dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Koordinasi yang baik antara sekolah, dinas pendidikan, dan pihak terkait lainnya sangat dibutuhkan agar pengelolaan Dana BOS dapat tepat sasaran dan transparan.

Di tengah upaya untuk mengoptimalkan penggunaan Dana BOS, ada pula dorongan untuk meningkatkan transparansi dalam penggunaannya.

Beberapa kasus di daerah lain menunjukkan bahwa pengawasan yang kurang ketat bisa menyebabkan penyimpangan dalam penggunaan dana.

Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan bisa memperkuat pengawasan agar Dana BOS benar-benar digunakan sesuai dengan kebutuhan pendidikan.

Keberadaan Dana BOS ini tidak bisa dipungkiri, terutama di daerah yang masih membutuhkan banyak tenaga honorer.

Lebih jauh, ia berharap tenaga honorer dapat lebih sejahtera dan termotivasi untuk terus berkontribusi dalam mencerdaskan anak bangsa.

Namun, pengawasan dan dukungan dari berbagai pihak tetap dibutuhkan agar manfaat dari Dana BOS ini dapat dirasakan secara maksimal oleh seluruh satuan pendidikan di Bontang.

Penulis : Mira

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Disdikbud Bontang
ShareTweetShare
Previous Post

Sosialisasi Pemahaman BOSNAS & BOSDA: Sekolah Wajib Transparan Penggunaan Anggaran

Next Post

Kasus Pencemaran Nama Baik Neni, Udin Mulyono Resmi Minta Maaf

Related Posts

Jelang Kepulangan! Koper Jemaah Haji Asal Bontang Ditimbang, Koper Besar Dibatasi 32Kg
WARTA

Jelang Kepulangan! Koper Jemaah Haji Asal Bontang Ditimbang, Koper Besar Dibatasi 32Kg

Ibadah Haji Rampung, Jemaah Asal Bontang Laksanakan Umroh Sunnah
WARTA

Besok 151 Jemaah Haji Bontang Pulang ke Tanah Air, Kamis Siang Tiba di Pendopo Rujab

Miris! Cerita Driver Ojol di Bontang, Baru Sehari Kerja Langsung dapat Orderan Fiktif
WARTA

Miris! Cerita Driver Ojol di Bontang, Baru Sehari Kerja Langsung dapat Orderan Fiktif

Dikucur Rp3,4 Miliar, Penyelesaian Drainase di Bontang Kuala Ini Dikebut
WARTA

Dikucur Rp3,4 Miliar, Penyelesaian Drainase di Bontang Kuala Ini Dikebut

Pilu! Anak 11 Tahun di Muara Badak Disetubuhi, Diancam dengan Tombak Sawit
WARTA

Pilu! Anak 11 Tahun di Muara Badak Disetubuhi, Diancam dengan Tombak Sawit

Efisiensi Anggaran, Pemkot Bontang Mulai Pangkas Perjadin, Bimtek hingga Rapat-rapat
WARTA

Daftar Penjaga Rumah Ibadah di Bontang, Dapat Umroh / Perjalanan Religi Gratis

Next Post
Kasus Pencemaran Nama Baik Neni, Udin Mulyono Resmi Minta Maaf

Kasus Pencemaran Nama Baik Neni, Udin Mulyono Resmi Minta Maaf

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.