DIALEKTIS.CO – MD (48), seorang sopir pengangkut sawit tak berkutik saat digelandang ke sel tahanan oleh jajaran Satreskrim Polsek Marangkayu, Polres Bontang, Kalimantan Timur, Jumat (10/9/2021) sekira pukul 15.00 di Desa Sebuntal, Marangkayu.
Pria yang kesehariannya menetap di Marangkayu namun beridentitas KTP warga Bontang Kuala tersebut ditangkap lantaran nekat mengambil sejumlah pipa besi pengaman sumur milik PT. Pertamina Hulu Sanga-sanga (PHSS).
Kejadian ini terungkap atas kecurigaan dua orang security PT Pertamina yang melihat kendaraan pelaku yang berada di sekitar Sumur Sambera 21.
Saat diperiksa, tersangka kedapatan mengangkut 90 potong pipa besi berukuran 2 meter.
“Satpam setempat langsung melakukan pemeriksaan. Diduga pelaku mengangkut barang milik perusahaan, barang bukti masih di atas mobil pick up tersangka,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, Minggu (12/9).
Saat diamankan petugas kepolisian, MD mengakui perbutannya mengambil pipa besi pengaman sumur milik pertamina tersebut.
Ia menyatakan rencananya pipa besi tersebut akan dijual untuk membayar biaya sewa mobil yang kerap ia gunakan mengangkut sawit.
MD mengaku sedang tidak memiliki uang, sementara ia harus memenuhi kewajiban membayar sewa mobil setiap bulan Rp 3 juta, akhirnya mencuri.
Dilain pihak, atas kejadian ini Perusahaan menyebut mengalami kerugian Rp 8 juta.
“Tersangka telah ditahan di Mapolsek Marangkayu. Dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambah Kasi Humas AKP Suyono. (Yud/DT).