Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Sopir Pengangkut Sawit Nekat Ambil Besi Pengaman Sumur Pertamina

Redaksi by Redaksi
September 12, 2021
Sopir Pengangkut Sawit Nekat Ambil Besi Pengaman Sumur Pertamina

Tersangka dan BB Diamankan di Polsek Maragkayu (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – MD (48), seorang sopir pengangkut sawit tak berkutik saat digelandang ke sel tahanan oleh jajaran Satreskrim Polsek Marangkayu, Polres Bontang, Kalimantan Timur, Jumat (10/9/2021) sekira pukul 15.00 di Desa Sebuntal, Marangkayu.

Pria yang kesehariannya menetap di Marangkayu namun beridentitas KTP warga Bontang Kuala tersebut ditangkap lantaran nekat mengambil sejumlah pipa besi pengaman sumur milik PT. Pertamina Hulu Sanga-sanga (PHSS).

Kejadian ini terungkap atas kecurigaan dua orang security PT Pertamina yang melihat kendaraan pelaku yang berada di sekitar Sumur Sambera 21.

Saat diperiksa, tersangka kedapatan mengangkut 90 potong pipa besi berukuran 2 meter.

“Satpam setempat langsung melakukan pemeriksaan. Diduga pelaku mengangkut barang milik perusahaan, barang bukti masih di atas mobil pick up tersangka,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, Minggu (12/9).

Saat diamankan petugas kepolisian, MD mengakui perbutannya mengambil pipa besi pengaman sumur milik pertamina tersebut.

Ia menyatakan rencananya pipa besi tersebut akan dijual untuk membayar biaya sewa mobil yang kerap ia gunakan mengangkut sawit.

MD mengaku sedang tidak memiliki uang, sementara ia harus memenuhi kewajiban membayar sewa mobil setiap bulan Rp 3 juta, akhirnya mencuri.

Dilain pihak, atas kejadian ini Perusahaan menyebut mengalami kerugian Rp 8 juta.

“Tersangka telah ditahan di Mapolsek Marangkayu. Dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambah Kasi Humas AKP Suyono. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kriminalPolres BontangPolsek Marangkayu
ShareTweet
Previous Post

Studi Kelayakan Rampung, Kajian Lingkungan Tol SMD-BTG Mulai Digarap

Next Post

AJI Balikpapan Gelar Training Ketenagakerjaan, Cikal Bakal Serikat Pekerja Lintas Media

Related Posts

Manager UP3 PLN Bontang Sebut Akhir Bulan Ini Daya Listrik Normal, 4 Pembangkit Bermasalah
WARTA

Manager UP3 PLN Bontang Sebut Akhir Bulan Ini Daya Listrik Normal, 4 Pembangkit Bermasalah

IKN, Optimisme di Tengah Keraguan
KOLOM

IKN, Optimisme di Tengah Keraguan

Pria 69 Tahun Ancam dengan Badik Pemilik Toko Sembako di Bontang, Ambil Uang Rp1,5 juta
WARTA

Pria 69 Tahun Ancam dengan Badik Pemilik Toko Sembako di Bontang, Ambil Uang Rp1,5 juta

IKN Terus Berlanjut, Thomas: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
WARTA

IKN Terus Berlanjut, Thomas: Jangan Dibawa ke Ranah Politik

Gelar Gathering Bersama Media, Badak LNG ajak Insan Pers Kota Bontang Main Bowling
OLAHRAGA

Gelar Gathering Bersama Media, Badak LNG ajak Insan Pers Kota Bontang Main Bowling

ISKA Siapkan Kepemimpinan Baru, Keadilan Jadi Agenda Utama
WARTA

ISKA Siapkan Kepemimpinan Baru, Keadilan Jadi Agenda Utama

Next Post
AJI Balikpapan Gelar Training Ketenagakerjaan, Cikal Bakal Serikat Pekerja Lintas Media

AJI Balikpapan Gelar Training Ketenagakerjaan, Cikal Bakal Serikat Pekerja Lintas Media

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.