Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM KOLOM

Soal Statuta UI: Pak Jokowi, Please, Jangan Bikin Kegaduhan Baru

Opini

Redaksi by Redaksi
July 22, 2021
“Beyond Help” : Pandemi Covid-19 di Tanah Air

Ilham Bintang (Foto/Net)

Share on FacebookShare on Twitter

Catatan : Ilham Bintang*

DIALEKTIS.CO – Entah “pesan” apa yang mau disampaikan Presiden Jokowi dengan mengubah Statuta Universitas Indonesia. Tepatnya : “legacy” seperti apa yang hendak diwariskan Pak Jokowi yang tiga tahun lagi akan meninggalkan jabatan Presiden RI pada tahun 2024.

Simaklah ribuan komentar dan meme yang mendominasi ruang publik dua hari ini, merespons Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. Statuta itu baru saja ditandatangani Jokowi sebagai Presiden RI.

Bulan lalu, Statuta UI sudah jadi persoalan besar. Sudah jadi sorotan publik. Menimbulkan kegaduhan. Ikut menambahi geger meme “Jokowi, The King Of Lip Service” yang disulut Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM-UI).

Peristiwa itu menyingkap, ternyata sudah sekian lama Rektor UI, Prof Ari Kuncoro melanggar Statuta UI karena mengangkangi sekaligus jabatan sebagai Komisaris di Bank Rakyat Indonesia ( BRI).

Padahal, Pasal 35 C PP No 68/ 2013 Tentang Statuta UI,  melarang Rektor dan Wakil Rektor UI merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/ Daerah, dan Swasta. BRI adalah bank BUMN.

Berselang sebulan terbit PP No 75/202I yang mengubah Pasal 35 C menjadi begini bunyinya: rektor, wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan universitas dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Dengan mengubah kata “komisaris” pada PP lama menjadi ” direksi” pada PP yang baru, selamatlah posisi Ari Kuncoro sebagai Rektor UI sekaligus Komisaris BRI yang bergaji Rp. 1,2 M/ bulan.

Ini tak beda dengan orang yang karena telat bangun Salat Subuh, aturan waktu salat itu pun diubah. Begitu sindir salah satu meme.

Namun, rasanya tak adil jika masyarakat hanya mengutuki habis Sang Rektor sendiri. Apalagi, Ari Kuncoro sih, yaa sudahlah. Tampaknya, memang tidak amanah sejak awal.

Yang soal besar, yang bikin kita menganga, adalah Presiden Jokowi. Yang menandatangani PP No 75/2021 itu.

Kita tentu saja menyesalkan mengapa di tengah keterpurukan bangsa akibat pandemi Presiden malah melahirkan kebijakan kontra produktif.

Menciptakan kegaduhan baru di tengah musibah bangsa akibat panndemi Covid19 yang menelan korban lebih 70 ribu rakyat meregang nyawa.

Dengan mengubah Statuta UI sebenarnya sekaligus pengakuan bahwa Rektor UI dan semua yang terlibat urusan itu telah melanggar aturan. Dengan mengubah itu, hanya untuk menolong Ari Kuncoro, Presiden mengacak-acak aturannya sendiri.

Ini jelas preseden buruk untuk bangsa. Padahal, mentaati segala peraturan perundang-undangan adalah bagian dari sumpah jabatan Presiden ketika dilantik.

Sebagai bangsa dan warganegara yang baik kita telah mengingatkan dugaan pelanggaran Rektor UI tersebut.

Bulan Juni lalu, saya ikut memberi pandangan melalui tulisan di media berjudul “Geger Meme ” Jokowi, The King Of Lip Service” Menyeret Juga Ari Kuncoro dan Erick Tohir.

Izin menguti kembali tulisan itu, seutuhnya. Berikut.

Peran Erick Tohir

Geger meme Jokowi, The King Of Lip Service”, menyeret juga nama Rektor Universitas Indonesia, Prof. Ari Kuncoro, SE, MA, PhD.  Praktis sejak kasus meme BEM-UI merebak , Pria kelahiran Jakarta 28 Januari 1962 itu hingga sekarang menjadi sasaran kritik masyarakat luas.

Ari dituduh melanggar Peraturan Pemerintah No 68/ 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia. Pasal 35 C PP itu memang melarang Rektor dan Wakil Rektor UI merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara / Daerah, dan Swasta.

Ari Kuncoro menjadi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia sejak 18 Februari 2020. Hanya beberapa bulan setelah terpilih sebagai Rektor UI pada tanggal 25 September 2019. Ombudsman Republik Indonesia tegas mengatakan, suami Lana Soelistianingsih (55), Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan, melanggar statuta UI.

Anggota Komisi VI DPR – RI Andre Rosiade dari Partai Gerindra bahkan meminta Ari Kuncoro mundur dari jabatan Wakil Komisaris Utama Bang BRI yang memberinya gaji Rp 1,2 Miliar/ bulan.

“Ari Kuncoro harus mengundurkan diri dari Komisaris BRI, ” kata Andre.

Namun, sampai hari ini Ari Kuncoro belum sekalipun memberikan tanggapan atas reaksi publik terkait pasal pelanggaran statuta UI.

Kedekatan Ari Kuncoro dengan Jokowi yang diduga menimbulkan conflict of interest dalam mengemban amanah sebagai rektor UI, memang sulit dibantah. Ada jejak digital yang kuat menunjuk itu.

Bukan hanya Ari Kuncoro, melainkan istrinya , Lana Soelistianingsih pun memiliki kedekatan dengan Presiden Jokowi. Sekurangnya, sejak tahun 2014, ketika masih bekerja sebagai Kepala Ekonom Samuel Aset Manajemen, Lana sudah menjadi die hard Jokowi.

Pernyataannya sempat menarik perhatian media ketika mengatakan jika Jokowi memenangkan pemilu Presiden 2014 maka nilai tukar (kurs) rupiah akan menguat tajam. Kurs rupiah saat itu bertengger di level 11.792 per dolar AS.

“Gendang” Lana ini masih bisa ditemukan di laman Tempo 24 Februari 2014. Judulnya, ” Jokowi Jadi Presiden, Rupiah Tembus 10 Ribu”. Menurut Lana jika Jokowi diajukan sebagai calon Presiden RI oleh PDI-P, sesuai hasil survey, maka partai berlambang banteng itu pun akan memperoleh 20 % suara legislatif.

“Banyak investor yang menginginkan kestabilan perekonomian. Itu hanya bisa dicapai dengan kestabilan politik. Jika Jokowi dicalonkan dan PDIP meraih suara 20 % suara legislatif, diperkirakan pemilihan presiden hanya akan terjadi satu putaran dan ini menyebabkan akan banyak terjadi arus modal masuk dan rupiah akan menguat,” kata ekonom UI itu.

Jokowi akhirnya memang memenangkan Pilpres 2014. Sukses itu mengantar Lana menempati posisinya sekarang: Kepala Lembaga Penjaminan Simpanan.

Adapun Ari Kuncoro, melenggang ke kursi jabatan komisaris Bank BNI. Berikutnya mengikuti proses mulus menduduki kursi Rektor UI. Menyingkirkan 6 kandidat rektor pada waktu pemilihan oleh Majelis Wali Amanah ( MWA- UI).

Enam kandidat yang tersingkir : Prof. Dr Abdul Harris, dr Agustin Kusumayati M. Sc PhD, DR Ir Arissetyanto Nugroho MM IPU CMA, MSS, Prof Bambang Wibawarta SS MA, Prof DR dr Budi Weko MPH SpOG ( K) dan Prof Hikmahanto Juwana, SH, LL M, PhD.

Lawan kuatnya saat pemilihan adalah Prof Budi Weko, dengan mudah ditumbangkan dengan isu dan fitnah pernah membantu aksi 212.

Padahal, teman-teman seprofesinya yang meminta agar dia membantu memantau kalau terjadi gangguan kesehatan dalam acara bermassa besar semacam itu.

Demikian juga dengan nasib calon bagus lainnya, Prof Bambang Wibawarta yang difitnah dekat dengan HTI.

Setelah pemilihan, kandidat Rektor Prof Abdul Harris diangkat menjadi Warek 1 menggantikan Prof Rosari Saleh ( Oca) yang dipecat Ari Kuncoro. Kasus pemecatan Prof Rosari masih bergulir di PTUN.

Erick Tohir

Bukan hanya Ari Kuncoro, Menteri BUMN Erick Tohir pun terseret dalam pusaran gelombang protes publik sejak geger meme “Jokowi, King Of Lip Service”. Yang disorot dalam kepempimpinan Erick ialah pengabaian aspek etika moral dan akhlak dalam pemilihan komisaris di BUMN.

Menyorot soal dugaan konflik kepentingan itu, laman Kompas, Rabu (30/6/21) menunjukkan ada delapan pejabat Teras UI dari dalam lingkaran Istana. Termasuk di dalamnya Erick Tohir sendiri yang masih tercatat sebagai anggota Wali Amanah Mahasiswa UI.

Erick diangkat sebagai anggota MAW- UI (wakil dari masyarakat) 26 Maret 2019. Sebelum Erick menjadi menteri, namun sudah menjadi Ketua Tim Kampanye Nasional Pemenangan Jokowi – Ma’ruf.

Tujuh lainnya, Ari Kuncoro, Saleh Husin ( Ketua MWA-UI), Sri Mulyani, Jonathan Tahir, putra Dato Sri Tahir, Wiku Adi Sasmito ( anggota MWA) yang merupakan Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19. Nama lain Bambang Brodjonegoro dan Darmin Nasution ( Anggota MWA- UI, yang dua-duanya mantan anggota Kabinet Kerja).

Sorotan publik soal akhlak tertuju pada sosok Kemal Arsyad Komisaris Independen Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia).

Dua minggu lalu produser film” Penari” dan ” Garuda Di Dadaku” ini diamuk netizen di media sosial. Publik mengecam kata- kata kotor yang dilontarkan Kemal kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.

Pada perombakan direksi dan komisaris Askrindo Kamis,1 Juli kemarin, Kemal Arsyad tetap dipertahankan Erick menjadi Komisaris Independen Askrindo. Padahal, masih segar dalam ingatan, tiga minggu lalu, Erick berbusa-busa berbicara soal akhlak sebagai “core value” BMUN.

Faktor akhlak disebutnya sangat berperan untuk membawa BUMN mencapai reputasi Dunia. “BUMN tidak kekurangan orang pintar dan hebat. Tapi tidak cukup kapabilitas saja, tidak bisa. Yang penting akhlak.

“Dengan akhlak bisa mulai level terendah di BMUN dan pengambil keputusan akan mendorong kemajuan BUMN” ucap Erick ketika menghadiri dan memberi sambutan pada peluncuran buku ” Akhlak Untuk Negeri” secara virtual, Rabu (6/6/21).

Jika pernyataan Erick soal akhlak itu dihadapkan pada kasus Kemal Arsyad, tak salah jika ada pengamat menjuluki Erick sebagai “raja kecil” praktek “lip service”.

Dalan catatan masyarakat, yang terkait urusan akhlak ini bukan hanya Kemal, tapi ada banyak di BUMN. Satu contoh kelancangan Komisaris Independen PT Pelni, Kristya Budiyarto, memecah persatuan bangsa.

Kristya ini pernah bikin kegaduhan, menuduh pengajian Pelni mengembangkan paham radikalisme. Karenanya ia meminta pengajian Pelni pada bulanApril, dibubarkan. Minta pejabat Pelni yang mengurusi acara pengajian itu dipecat. Tapi, Kang Dede, panggilan akrab komisaris itu, salah info.

Belakangan ia pun meminta maaf kepada pengurus MUI KH Cholil Nafis yang hari itu menjadi pengisi acara kajian agama Pelni yang mau dibubarkan Kang Dede.

Kembali ke soal gonjang ganjing di kampus UI.

Seorang pejabat MWA -UI, mengakui pasal 35 C PP Statusa UI memang abu-abu. Tidak tegas melarang Rektor UI merangkap komisaris BUMN. Oh, yah?

Pasal 35 c Statuta UI hanya melarang menjadi “pejabat” sehingga tidak bisa Ari Kuncoro serta merta dianggap telah melanggar. Sayang, pejabat MWA yang dihubungi kemarin tidak bersedia disebut namanya. Definisinya untuk kata ” pejabat” di BUMN menarik disimak.

Pejabat BUMN, dalam statuta UI, kata tokoh kita itu, bukan orang yang terlibat operasional dan tanggung jawab sehari-hari. Tegasnya, posisinya sebagai Wakil Komisaris Utama di Bank BRI tidak sampai mengganggu dan menyita perhatian Ari Kuncoro sebagai Rektor UI.

Mungkin kawan yang menjadi sumber ini lupa. Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris BRI pernah ikut menandatangani persetujuan dokumen evaluasi kinerja PT BRI sebelum yang bersangkutan sendiri lulus fit & proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pertanyaan : apakah memang seperti itu tata kelola umumnya BUMN kita – para komisarisnya bergaji besar tapi dilepaskan dari tanggung jawab kerja — sementara reputasinya mau dipacu Erick menjadi BMUN kelas dunia?

Salah satu kelebihan Pak Jokowi, yang kita catat, adalah menyegerakan ralat jika keliru. Silah Pak. (*)

*Penulis adalah Jurnalis dan salah satu deklarator Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Ilham Bintang
ShareTweet
Previous Post

Loh, Isran Sebut Samarinda Tetap PPKM Darurat, Andi Harun Bilang Tidak

Next Post

Air Mulai Surut, BPBD Sebut Sempat Rendam Sejumlah Titik di 4 Kelurahan

Related Posts

4 Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana
WARTA

4 Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana

​Sekjen PRIMA, Gautama: Menahan Harga BBM Adalah Nafas Bagi Rakyat Kecil
KOLOM

​Sekjen PRIMA, Gautama: Menahan Harga BBM Adalah Nafas Bagi Rakyat Kecil

Udin Rizky, PRIMA Kaltim
WARTA

Polemik PBI BPJS di Samarinda, PRIMA: Stop Pansos, Pemprov & Pemkot Harus Bersinergi

Halalbihalal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung Meriah, Diawali Tradisi Manortor
KOLOM

Halalbihalal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung Meriah, Diawali Tradisi Manortor

5 Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan dengan Modal HP dan Internet
GAYA HIDUP

5 Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan dengan Modal HP dan Internet

KADIN Sumsel Bentuk Posko SAPA MBG, Wadah Aspirasi Mitra Program Makan Bergizi Gratis
KOLOM

KADIN Sumsel Bentuk Posko SAPA MBG, Wadah Aspirasi Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Next Post
Air Mulai Surut, BPBD Sebut Sempat Rendam Sejumlah Titik di 4 Kelurahan

Air Mulai Surut, BPBD Sebut Sempat Rendam Sejumlah Titik di 4 Kelurahan

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 638000011

cuaca 638000012

cuaca 638000013

cuaca 638000014

cuaca 638000015

cuaca 638000016

cuaca 638000017

cuaca 638000018

cuaca 638000019

cuaca 638000020

cuaca 638000021

cuaca 638000022

cuaca 638000023

cuaca 638000024

cuaca 638000025

cuaca 638000026

cuaca 638000027

cuaca 638000028

cuaca 638000029

cuaca 638000030

cuaca 638000031

cuaca 638000032

cuaca 638000033

cuaca 638000034

cuaca 638000035

cuaca 638000036

cuaca 638000037

cuaca 638000038

cuaca 638000039

cuaca 638000040

cuaca 638000041

cuaca 638000042

cuaca 638000043

cuaca 638000044

cuaca 638000045

cuaca 638000046

cuaca 638000047

cuaca 638000048

cuaca 638000049

cuaca 638000050

cuaca 638000051

cuaca 638000052

cuaca 638000053

cuaca 638000054

cuaca 638000055

cuaca 638000056

cuaca 638000057

cuaca 638000058

cuaca 638000059

cuaca 638000060

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 710000081

article 710000082

article 710000083

article 710000084

article 710000085

article 710000086

article 710000087

article 710000088

article 710000089

article 710000090

article 710000091

article 710000092

article 710000093

article 710000094

article 710000095

article 710000096

article 710000097

article 710000098

article 710000099

article 710000100

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701