Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM KOLOM

Soal Statuta UI: Pak Jokowi, Please, Jangan Bikin Kegaduhan Baru

Opini

Redaksi by Redaksi
July 22, 2021
“Beyond Help” : Pandemi Covid-19 di Tanah Air

Ilham Bintang (Foto/Net)

Share on FacebookShare on Twitter

Catatan : Ilham Bintang*

DIALEKTIS.CO – Entah “pesan” apa yang mau disampaikan Presiden Jokowi dengan mengubah Statuta Universitas Indonesia. Tepatnya : “legacy” seperti apa yang hendak diwariskan Pak Jokowi yang tiga tahun lagi akan meninggalkan jabatan Presiden RI pada tahun 2024.

Simaklah ribuan komentar dan meme yang mendominasi ruang publik dua hari ini, merespons Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. Statuta itu baru saja ditandatangani Jokowi sebagai Presiden RI.

Bulan lalu, Statuta UI sudah jadi persoalan besar. Sudah jadi sorotan publik. Menimbulkan kegaduhan. Ikut menambahi geger meme “Jokowi, The King Of Lip Service” yang disulut Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM-UI).

Peristiwa itu menyingkap, ternyata sudah sekian lama Rektor UI, Prof Ari Kuncoro melanggar Statuta UI karena mengangkangi sekaligus jabatan sebagai Komisaris di Bank Rakyat Indonesia ( BRI).

Padahal, Pasal 35 C PP No 68/ 2013 Tentang Statuta UI,  melarang Rektor dan Wakil Rektor UI merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/ Daerah, dan Swasta. BRI adalah bank BUMN.

Berselang sebulan terbit PP No 75/202I yang mengubah Pasal 35 C menjadi begini bunyinya: rektor, wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan universitas dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Dengan mengubah kata “komisaris” pada PP lama menjadi ” direksi” pada PP yang baru, selamatlah posisi Ari Kuncoro sebagai Rektor UI sekaligus Komisaris BRI yang bergaji Rp. 1,2 M/ bulan.

Ini tak beda dengan orang yang karena telat bangun Salat Subuh, aturan waktu salat itu pun diubah. Begitu sindir salah satu meme.

Namun, rasanya tak adil jika masyarakat hanya mengutuki habis Sang Rektor sendiri. Apalagi, Ari Kuncoro sih, yaa sudahlah. Tampaknya, memang tidak amanah sejak awal.

Yang soal besar, yang bikin kita menganga, adalah Presiden Jokowi. Yang menandatangani PP No 75/2021 itu.

Kita tentu saja menyesalkan mengapa di tengah keterpurukan bangsa akibat pandemi Presiden malah melahirkan kebijakan kontra produktif.

Menciptakan kegaduhan baru di tengah musibah bangsa akibat panndemi Covid19 yang menelan korban lebih 70 ribu rakyat meregang nyawa.

Dengan mengubah Statuta UI sebenarnya sekaligus pengakuan bahwa Rektor UI dan semua yang terlibat urusan itu telah melanggar aturan. Dengan mengubah itu, hanya untuk menolong Ari Kuncoro, Presiden mengacak-acak aturannya sendiri.

Ini jelas preseden buruk untuk bangsa. Padahal, mentaati segala peraturan perundang-undangan adalah bagian dari sumpah jabatan Presiden ketika dilantik.

Sebagai bangsa dan warganegara yang baik kita telah mengingatkan dugaan pelanggaran Rektor UI tersebut.

Bulan Juni lalu, saya ikut memberi pandangan melalui tulisan di media berjudul “Geger Meme ” Jokowi, The King Of Lip Service” Menyeret Juga Ari Kuncoro dan Erick Tohir.

Izin menguti kembali tulisan itu, seutuhnya. Berikut.

Peran Erick Tohir

Geger meme Jokowi, The King Of Lip Service”, menyeret juga nama Rektor Universitas Indonesia, Prof. Ari Kuncoro, SE, MA, PhD.  Praktis sejak kasus meme BEM-UI merebak , Pria kelahiran Jakarta 28 Januari 1962 itu hingga sekarang menjadi sasaran kritik masyarakat luas.

Ari dituduh melanggar Peraturan Pemerintah No 68/ 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia. Pasal 35 C PP itu memang melarang Rektor dan Wakil Rektor UI merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara / Daerah, dan Swasta.

Ari Kuncoro menjadi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia sejak 18 Februari 2020. Hanya beberapa bulan setelah terpilih sebagai Rektor UI pada tanggal 25 September 2019. Ombudsman Republik Indonesia tegas mengatakan, suami Lana Soelistianingsih (55), Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan, melanggar statuta UI.

Anggota Komisi VI DPR – RI Andre Rosiade dari Partai Gerindra bahkan meminta Ari Kuncoro mundur dari jabatan Wakil Komisaris Utama Bang BRI yang memberinya gaji Rp 1,2 Miliar/ bulan.

“Ari Kuncoro harus mengundurkan diri dari Komisaris BRI, ” kata Andre.

Namun, sampai hari ini Ari Kuncoro belum sekalipun memberikan tanggapan atas reaksi publik terkait pasal pelanggaran statuta UI.

Kedekatan Ari Kuncoro dengan Jokowi yang diduga menimbulkan conflict of interest dalam mengemban amanah sebagai rektor UI, memang sulit dibantah. Ada jejak digital yang kuat menunjuk itu.

Bukan hanya Ari Kuncoro, melainkan istrinya , Lana Soelistianingsih pun memiliki kedekatan dengan Presiden Jokowi. Sekurangnya, sejak tahun 2014, ketika masih bekerja sebagai Kepala Ekonom Samuel Aset Manajemen, Lana sudah menjadi die hard Jokowi.

Pernyataannya sempat menarik perhatian media ketika mengatakan jika Jokowi memenangkan pemilu Presiden 2014 maka nilai tukar (kurs) rupiah akan menguat tajam. Kurs rupiah saat itu bertengger di level 11.792 per dolar AS.

“Gendang” Lana ini masih bisa ditemukan di laman Tempo 24 Februari 2014. Judulnya, ” Jokowi Jadi Presiden, Rupiah Tembus 10 Ribu”. Menurut Lana jika Jokowi diajukan sebagai calon Presiden RI oleh PDI-P, sesuai hasil survey, maka partai berlambang banteng itu pun akan memperoleh 20 % suara legislatif.

“Banyak investor yang menginginkan kestabilan perekonomian. Itu hanya bisa dicapai dengan kestabilan politik. Jika Jokowi dicalonkan dan PDIP meraih suara 20 % suara legislatif, diperkirakan pemilihan presiden hanya akan terjadi satu putaran dan ini menyebabkan akan banyak terjadi arus modal masuk dan rupiah akan menguat,” kata ekonom UI itu.

Jokowi akhirnya memang memenangkan Pilpres 2014. Sukses itu mengantar Lana menempati posisinya sekarang: Kepala Lembaga Penjaminan Simpanan.

Adapun Ari Kuncoro, melenggang ke kursi jabatan komisaris Bank BNI. Berikutnya mengikuti proses mulus menduduki kursi Rektor UI. Menyingkirkan 6 kandidat rektor pada waktu pemilihan oleh Majelis Wali Amanah ( MWA- UI).

Enam kandidat yang tersingkir : Prof. Dr Abdul Harris, dr Agustin Kusumayati M. Sc PhD, DR Ir Arissetyanto Nugroho MM IPU CMA, MSS, Prof Bambang Wibawarta SS MA, Prof DR dr Budi Weko MPH SpOG ( K) dan Prof Hikmahanto Juwana, SH, LL M, PhD.

Lawan kuatnya saat pemilihan adalah Prof Budi Weko, dengan mudah ditumbangkan dengan isu dan fitnah pernah membantu aksi 212.

Padahal, teman-teman seprofesinya yang meminta agar dia membantu memantau kalau terjadi gangguan kesehatan dalam acara bermassa besar semacam itu.

Demikian juga dengan nasib calon bagus lainnya, Prof Bambang Wibawarta yang difitnah dekat dengan HTI.

Setelah pemilihan, kandidat Rektor Prof Abdul Harris diangkat menjadi Warek 1 menggantikan Prof Rosari Saleh ( Oca) yang dipecat Ari Kuncoro. Kasus pemecatan Prof Rosari masih bergulir di PTUN.

Erick Tohir

Bukan hanya Ari Kuncoro, Menteri BUMN Erick Tohir pun terseret dalam pusaran gelombang protes publik sejak geger meme “Jokowi, King Of Lip Service”. Yang disorot dalam kepempimpinan Erick ialah pengabaian aspek etika moral dan akhlak dalam pemilihan komisaris di BUMN.

Menyorot soal dugaan konflik kepentingan itu, laman Kompas, Rabu (30/6/21) menunjukkan ada delapan pejabat Teras UI dari dalam lingkaran Istana. Termasuk di dalamnya Erick Tohir sendiri yang masih tercatat sebagai anggota Wali Amanah Mahasiswa UI.

Erick diangkat sebagai anggota MAW- UI (wakil dari masyarakat) 26 Maret 2019. Sebelum Erick menjadi menteri, namun sudah menjadi Ketua Tim Kampanye Nasional Pemenangan Jokowi – Ma’ruf.

Tujuh lainnya, Ari Kuncoro, Saleh Husin ( Ketua MWA-UI), Sri Mulyani, Jonathan Tahir, putra Dato Sri Tahir, Wiku Adi Sasmito ( anggota MWA) yang merupakan Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19. Nama lain Bambang Brodjonegoro dan Darmin Nasution ( Anggota MWA- UI, yang dua-duanya mantan anggota Kabinet Kerja).

Sorotan publik soal akhlak tertuju pada sosok Kemal Arsyad Komisaris Independen Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia).

Dua minggu lalu produser film” Penari” dan ” Garuda Di Dadaku” ini diamuk netizen di media sosial. Publik mengecam kata- kata kotor yang dilontarkan Kemal kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.

Pada perombakan direksi dan komisaris Askrindo Kamis,1 Juli kemarin, Kemal Arsyad tetap dipertahankan Erick menjadi Komisaris Independen Askrindo. Padahal, masih segar dalam ingatan, tiga minggu lalu, Erick berbusa-busa berbicara soal akhlak sebagai “core value” BMUN.

Faktor akhlak disebutnya sangat berperan untuk membawa BUMN mencapai reputasi Dunia. “BUMN tidak kekurangan orang pintar dan hebat. Tapi tidak cukup kapabilitas saja, tidak bisa. Yang penting akhlak.

“Dengan akhlak bisa mulai level terendah di BMUN dan pengambil keputusan akan mendorong kemajuan BUMN” ucap Erick ketika menghadiri dan memberi sambutan pada peluncuran buku ” Akhlak Untuk Negeri” secara virtual, Rabu (6/6/21).

Jika pernyataan Erick soal akhlak itu dihadapkan pada kasus Kemal Arsyad, tak salah jika ada pengamat menjuluki Erick sebagai “raja kecil” praktek “lip service”.

Dalan catatan masyarakat, yang terkait urusan akhlak ini bukan hanya Kemal, tapi ada banyak di BUMN. Satu contoh kelancangan Komisaris Independen PT Pelni, Kristya Budiyarto, memecah persatuan bangsa.

Kristya ini pernah bikin kegaduhan, menuduh pengajian Pelni mengembangkan paham radikalisme. Karenanya ia meminta pengajian Pelni pada bulanApril, dibubarkan. Minta pejabat Pelni yang mengurusi acara pengajian itu dipecat. Tapi, Kang Dede, panggilan akrab komisaris itu, salah info.

Belakangan ia pun meminta maaf kepada pengurus MUI KH Cholil Nafis yang hari itu menjadi pengisi acara kajian agama Pelni yang mau dibubarkan Kang Dede.

Kembali ke soal gonjang ganjing di kampus UI.

Seorang pejabat MWA -UI, mengakui pasal 35 C PP Statusa UI memang abu-abu. Tidak tegas melarang Rektor UI merangkap komisaris BUMN. Oh, yah?

Pasal 35 c Statuta UI hanya melarang menjadi “pejabat” sehingga tidak bisa Ari Kuncoro serta merta dianggap telah melanggar. Sayang, pejabat MWA yang dihubungi kemarin tidak bersedia disebut namanya. Definisinya untuk kata ” pejabat” di BUMN menarik disimak.

Pejabat BUMN, dalam statuta UI, kata tokoh kita itu, bukan orang yang terlibat operasional dan tanggung jawab sehari-hari. Tegasnya, posisinya sebagai Wakil Komisaris Utama di Bank BRI tidak sampai mengganggu dan menyita perhatian Ari Kuncoro sebagai Rektor UI.

Mungkin kawan yang menjadi sumber ini lupa. Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris BRI pernah ikut menandatangani persetujuan dokumen evaluasi kinerja PT BRI sebelum yang bersangkutan sendiri lulus fit & proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pertanyaan : apakah memang seperti itu tata kelola umumnya BUMN kita – para komisarisnya bergaji besar tapi dilepaskan dari tanggung jawab kerja — sementara reputasinya mau dipacu Erick menjadi BMUN kelas dunia?

Salah satu kelebihan Pak Jokowi, yang kita catat, adalah menyegerakan ralat jika keliru. Silah Pak. (*)

*Penulis adalah Jurnalis dan salah satu deklarator Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Ilham Bintang
ShareTweet
Previous Post

Loh, Isran Sebut Samarinda Tetap PPKM Darurat, Andi Harun Bilang Tidak

Next Post

Air Mulai Surut, BPBD Sebut Sempat Rendam Sejumlah Titik di 4 Kelurahan

Related Posts

Bupati Tanggamus dan JMSI Diskusi Hilirisasi Produk Pertanian dan Pelebaran Jalan
KOLOM

Bupati Tanggamus dan JMSI Diskusi Hilirisasi Produk Pertanian dan Pelebaran Jalan

Kebijakan SPK TKBM di KSOP Satui Disorot, Pengguna Jasa Nilai Ganggu Kenyamanan Berusaha
KOLOM

Kebijakan SPK TKBM di KSOP Satui Disorot, Pengguna Jasa Nilai Ganggu Kenyamanan Berusaha

Menuju Indonesia Maju : Komitmen Menegakkan Pasal 33 UUD 1945
KOLOM

Menuju Indonesia Maju : Komitmen Menegakkan Pasal 33 UUD 1945

Korban Lubang Tambang Bertambah, JATAM Desak Investigasi Kematian Muhammad Aji
KOLOM

Korban Lubang Tambang Bertambah, JATAM Desak Investigasi Kematian Muhammad Aji

Teguh Santosa Nilai Agresivitas China karena Fragmentasi Sikap Indonesia Sendiri
KOLOM

Membaca Ekodiplomasi dan Posisi Geopolitik Indonesia di Era Prabowo

PRIMA Gelar HUT ke-5 Secara Sederhana, Angkat Tema Revolusi Sudah Dimulai dari Istana
KOLOM

PRIMA Gelar HUT ke-5 Secara Sederhana, Angkat Tema Revolusi Sudah Dimulai dari Istana

Next Post
Air Mulai Surut, BPBD Sebut Sempat Rendam Sejumlah Titik di 4 Kelurahan

Air Mulai Surut, BPBD Sebut Sempat Rendam Sejumlah Titik di 4 Kelurahan

Discussion about this post

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

perkara 0000091

perkara 0000092

perkara 0000093

perkara 0000094

perkara 0000095

perkara 0000096

perkara 0000097

perkara 0000098

perkara 0000099

perkara 0000100

perkara 0000101

perkara 0000102

perkara 0000103

perkara 0000104

perkara 0000105

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 0000071

article 0000072

article 0000073

article 0000074

article 0000075

article 0000076

article 0000077

article 0000078

article 0000079

article 0000080

article 0000081

article 0000082

article 0000083

article 0000084

article 0000085

article 0000086

article 0000087

article 0000088

article 0000089

article 0000090

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

news-1701