Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

Soal Statuta UI: Pak Jokowi, Please, Jangan Bikin Kegaduhan Baru

Opini

Redaksi by Redaksi
July 22, 2021
“Beyond Help” : Pandemi Covid-19 di Tanah Air

Ilham Bintang (Foto/Net)

Share on FacebookShare on Twitter

Catatan : Ilham Bintang*

DIALEKTIS.CO – Entah “pesan” apa yang mau disampaikan Presiden Jokowi dengan mengubah Statuta Universitas Indonesia. Tepatnya : “legacy” seperti apa yang hendak diwariskan Pak Jokowi yang tiga tahun lagi akan meninggalkan jabatan Presiden RI pada tahun 2024.

Simaklah ribuan komentar dan meme yang mendominasi ruang publik dua hari ini, merespons Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. Statuta itu baru saja ditandatangani Jokowi sebagai Presiden RI.

Bulan lalu, Statuta UI sudah jadi persoalan besar. Sudah jadi sorotan publik. Menimbulkan kegaduhan. Ikut menambahi geger meme “Jokowi, The King Of Lip Service” yang disulut Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM-UI).

Peristiwa itu menyingkap, ternyata sudah sekian lama Rektor UI, Prof Ari Kuncoro melanggar Statuta UI karena mengangkangi sekaligus jabatan sebagai Komisaris di Bank Rakyat Indonesia ( BRI).

Padahal, Pasal 35 C PP No 68/ 2013 Tentang Statuta UI,  melarang Rektor dan Wakil Rektor UI merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/ Daerah, dan Swasta. BRI adalah bank BUMN.

Berselang sebulan terbit PP No 75/202I yang mengubah Pasal 35 C menjadi begini bunyinya: rektor, wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan universitas dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Dengan mengubah kata “komisaris” pada PP lama menjadi ” direksi” pada PP yang baru, selamatlah posisi Ari Kuncoro sebagai Rektor UI sekaligus Komisaris BRI yang bergaji Rp. 1,2 M/ bulan.

Ini tak beda dengan orang yang karena telat bangun Salat Subuh, aturan waktu salat itu pun diubah. Begitu sindir salah satu meme.

Namun, rasanya tak adil jika masyarakat hanya mengutuki habis Sang Rektor sendiri. Apalagi, Ari Kuncoro sih, yaa sudahlah. Tampaknya, memang tidak amanah sejak awal.

Yang soal besar, yang bikin kita menganga, adalah Presiden Jokowi. Yang menandatangani PP No 75/2021 itu.

Kita tentu saja menyesalkan mengapa di tengah keterpurukan bangsa akibat pandemi Presiden malah melahirkan kebijakan kontra produktif.

Menciptakan kegaduhan baru di tengah musibah bangsa akibat panndemi Covid19 yang menelan korban lebih 70 ribu rakyat meregang nyawa.

Dengan mengubah Statuta UI sebenarnya sekaligus pengakuan bahwa Rektor UI dan semua yang terlibat urusan itu telah melanggar aturan. Dengan mengubah itu, hanya untuk menolong Ari Kuncoro, Presiden mengacak-acak aturannya sendiri.

Ini jelas preseden buruk untuk bangsa. Padahal, mentaati segala peraturan perundang-undangan adalah bagian dari sumpah jabatan Presiden ketika dilantik.

Sebagai bangsa dan warganegara yang baik kita telah mengingatkan dugaan pelanggaran Rektor UI tersebut.

Bulan Juni lalu, saya ikut memberi pandangan melalui tulisan di media berjudul “Geger Meme ” Jokowi, The King Of Lip Service” Menyeret Juga Ari Kuncoro dan Erick Tohir.

Izin menguti kembali tulisan itu, seutuhnya. Berikut.

Peran Erick Tohir

Geger meme Jokowi, The King Of Lip Service”, menyeret juga nama Rektor Universitas Indonesia, Prof. Ari Kuncoro, SE, MA, PhD.  Praktis sejak kasus meme BEM-UI merebak , Pria kelahiran Jakarta 28 Januari 1962 itu hingga sekarang menjadi sasaran kritik masyarakat luas.

Ari dituduh melanggar Peraturan Pemerintah No 68/ 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia. Pasal 35 C PP itu memang melarang Rektor dan Wakil Rektor UI merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara / Daerah, dan Swasta.

Ari Kuncoro menjadi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia sejak 18 Februari 2020. Hanya beberapa bulan setelah terpilih sebagai Rektor UI pada tanggal 25 September 2019. Ombudsman Republik Indonesia tegas mengatakan, suami Lana Soelistianingsih (55), Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan, melanggar statuta UI.

Anggota Komisi VI DPR – RI Andre Rosiade dari Partai Gerindra bahkan meminta Ari Kuncoro mundur dari jabatan Wakil Komisaris Utama Bang BRI yang memberinya gaji Rp 1,2 Miliar/ bulan.

“Ari Kuncoro harus mengundurkan diri dari Komisaris BRI, ” kata Andre.

Namun, sampai hari ini Ari Kuncoro belum sekalipun memberikan tanggapan atas reaksi publik terkait pasal pelanggaran statuta UI.

Kedekatan Ari Kuncoro dengan Jokowi yang diduga menimbulkan conflict of interest dalam mengemban amanah sebagai rektor UI, memang sulit dibantah. Ada jejak digital yang kuat menunjuk itu.

Bukan hanya Ari Kuncoro, melainkan istrinya , Lana Soelistianingsih pun memiliki kedekatan dengan Presiden Jokowi. Sekurangnya, sejak tahun 2014, ketika masih bekerja sebagai Kepala Ekonom Samuel Aset Manajemen, Lana sudah menjadi die hard Jokowi.

Pernyataannya sempat menarik perhatian media ketika mengatakan jika Jokowi memenangkan pemilu Presiden 2014 maka nilai tukar (kurs) rupiah akan menguat tajam. Kurs rupiah saat itu bertengger di level 11.792 per dolar AS.

“Gendang” Lana ini masih bisa ditemukan di laman Tempo 24 Februari 2014. Judulnya, ” Jokowi Jadi Presiden, Rupiah Tembus 10 Ribu”. Menurut Lana jika Jokowi diajukan sebagai calon Presiden RI oleh PDI-P, sesuai hasil survey, maka partai berlambang banteng itu pun akan memperoleh 20 % suara legislatif.

“Banyak investor yang menginginkan kestabilan perekonomian. Itu hanya bisa dicapai dengan kestabilan politik. Jika Jokowi dicalonkan dan PDIP meraih suara 20 % suara legislatif, diperkirakan pemilihan presiden hanya akan terjadi satu putaran dan ini menyebabkan akan banyak terjadi arus modal masuk dan rupiah akan menguat,” kata ekonom UI itu.

Jokowi akhirnya memang memenangkan Pilpres 2014. Sukses itu mengantar Lana menempati posisinya sekarang: Kepala Lembaga Penjaminan Simpanan.

Adapun Ari Kuncoro, melenggang ke kursi jabatan komisaris Bank BNI. Berikutnya mengikuti proses mulus menduduki kursi Rektor UI. Menyingkirkan 6 kandidat rektor pada waktu pemilihan oleh Majelis Wali Amanah ( MWA- UI).

Enam kandidat yang tersingkir : Prof. Dr Abdul Harris, dr Agustin Kusumayati M. Sc PhD, DR Ir Arissetyanto Nugroho MM IPU CMA, MSS, Prof Bambang Wibawarta SS MA, Prof DR dr Budi Weko MPH SpOG ( K) dan Prof Hikmahanto Juwana, SH, LL M, PhD.

Lawan kuatnya saat pemilihan adalah Prof Budi Weko, dengan mudah ditumbangkan dengan isu dan fitnah pernah membantu aksi 212.

Padahal, teman-teman seprofesinya yang meminta agar dia membantu memantau kalau terjadi gangguan kesehatan dalam acara bermassa besar semacam itu.

Demikian juga dengan nasib calon bagus lainnya, Prof Bambang Wibawarta yang difitnah dekat dengan HTI.

Setelah pemilihan, kandidat Rektor Prof Abdul Harris diangkat menjadi Warek 1 menggantikan Prof Rosari Saleh ( Oca) yang dipecat Ari Kuncoro. Kasus pemecatan Prof Rosari masih bergulir di PTUN.

Erick Tohir

Bukan hanya Ari Kuncoro, Menteri BUMN Erick Tohir pun terseret dalam pusaran gelombang protes publik sejak geger meme “Jokowi, King Of Lip Service”. Yang disorot dalam kepempimpinan Erick ialah pengabaian aspek etika moral dan akhlak dalam pemilihan komisaris di BUMN.

Menyorot soal dugaan konflik kepentingan itu, laman Kompas, Rabu (30/6/21) menunjukkan ada delapan pejabat Teras UI dari dalam lingkaran Istana. Termasuk di dalamnya Erick Tohir sendiri yang masih tercatat sebagai anggota Wali Amanah Mahasiswa UI.

Erick diangkat sebagai anggota MAW- UI (wakil dari masyarakat) 26 Maret 2019. Sebelum Erick menjadi menteri, namun sudah menjadi Ketua Tim Kampanye Nasional Pemenangan Jokowi – Ma’ruf.

Tujuh lainnya, Ari Kuncoro, Saleh Husin ( Ketua MWA-UI), Sri Mulyani, Jonathan Tahir, putra Dato Sri Tahir, Wiku Adi Sasmito ( anggota MWA) yang merupakan Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19. Nama lain Bambang Brodjonegoro dan Darmin Nasution ( Anggota MWA- UI, yang dua-duanya mantan anggota Kabinet Kerja).

Sorotan publik soal akhlak tertuju pada sosok Kemal Arsyad Komisaris Independen Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia).

Dua minggu lalu produser film” Penari” dan ” Garuda Di Dadaku” ini diamuk netizen di media sosial. Publik mengecam kata- kata kotor yang dilontarkan Kemal kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.

Pada perombakan direksi dan komisaris Askrindo Kamis,1 Juli kemarin, Kemal Arsyad tetap dipertahankan Erick menjadi Komisaris Independen Askrindo. Padahal, masih segar dalam ingatan, tiga minggu lalu, Erick berbusa-busa berbicara soal akhlak sebagai “core value” BMUN.

Faktor akhlak disebutnya sangat berperan untuk membawa BUMN mencapai reputasi Dunia. “BUMN tidak kekurangan orang pintar dan hebat. Tapi tidak cukup kapabilitas saja, tidak bisa. Yang penting akhlak.

“Dengan akhlak bisa mulai level terendah di BMUN dan pengambil keputusan akan mendorong kemajuan BUMN” ucap Erick ketika menghadiri dan memberi sambutan pada peluncuran buku ” Akhlak Untuk Negeri” secara virtual, Rabu (6/6/21).

Jika pernyataan Erick soal akhlak itu dihadapkan pada kasus Kemal Arsyad, tak salah jika ada pengamat menjuluki Erick sebagai “raja kecil” praktek “lip service”.

Dalan catatan masyarakat, yang terkait urusan akhlak ini bukan hanya Kemal, tapi ada banyak di BUMN. Satu contoh kelancangan Komisaris Independen PT Pelni, Kristya Budiyarto, memecah persatuan bangsa.

Kristya ini pernah bikin kegaduhan, menuduh pengajian Pelni mengembangkan paham radikalisme. Karenanya ia meminta pengajian Pelni pada bulanApril, dibubarkan. Minta pejabat Pelni yang mengurusi acara pengajian itu dipecat. Tapi, Kang Dede, panggilan akrab komisaris itu, salah info.

Belakangan ia pun meminta maaf kepada pengurus MUI KH Cholil Nafis yang hari itu menjadi pengisi acara kajian agama Pelni yang mau dibubarkan Kang Dede.

Kembali ke soal gonjang ganjing di kampus UI.

Seorang pejabat MWA -UI, mengakui pasal 35 C PP Statusa UI memang abu-abu. Tidak tegas melarang Rektor UI merangkap komisaris BUMN. Oh, yah?

Pasal 35 c Statuta UI hanya melarang menjadi “pejabat” sehingga tidak bisa Ari Kuncoro serta merta dianggap telah melanggar. Sayang, pejabat MWA yang dihubungi kemarin tidak bersedia disebut namanya. Definisinya untuk kata ” pejabat” di BUMN menarik disimak.

Pejabat BUMN, dalam statuta UI, kata tokoh kita itu, bukan orang yang terlibat operasional dan tanggung jawab sehari-hari. Tegasnya, posisinya sebagai Wakil Komisaris Utama di Bank BRI tidak sampai mengganggu dan menyita perhatian Ari Kuncoro sebagai Rektor UI.

Mungkin kawan yang menjadi sumber ini lupa. Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris BRI pernah ikut menandatangani persetujuan dokumen evaluasi kinerja PT BRI sebelum yang bersangkutan sendiri lulus fit & proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pertanyaan : apakah memang seperti itu tata kelola umumnya BUMN kita – para komisarisnya bergaji besar tapi dilepaskan dari tanggung jawab kerja — sementara reputasinya mau dipacu Erick menjadi BMUN kelas dunia?

Salah satu kelebihan Pak Jokowi, yang kita catat, adalah menyegerakan ralat jika keliru. Silah Pak. (*)

*Penulis adalah Jurnalis dan salah satu deklarator Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Ilham Bintang
ShareTweet
Previous Post

Loh, Isran Sebut Samarinda Tetap PPKM Darurat, Andi Harun Bilang Tidak

Next Post

Air Mulai Surut, BPBD Sebut Sempat Rendam Sejumlah Titik di 4 Kelurahan

Related Posts

Dolar Naik, Rupiah Tersungkur: Siapa Sebenarnya Mengkhianati Ekonomi Nasional?
EKBIS

Dolar Naik, Rupiah Tersungkur: Siapa Sebenarnya Mengkhianati Ekonomi Nasional?

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan
KOLOM

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan

Udin Rizky, PRIMA Kaltim
KOLOM

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

Purbaya Minta DPR Ingatkan Pertamina Soal Janji Bangun Kilang Baru, Peluang Bontang?
KOLOM

Opini: Defisit Bukan Masalah, Ketakutan pada Defisitlah yang Bermasalah

Opini: Operasi 300 Menit, Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela
KOLOM

Opini: Operasi 300 Menit, Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela

Perkuat Soliditas, JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus
KOLOM

Perkuat Soliditas, JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus

Next Post
Air Mulai Surut, BPBD Sebut Sempat Rendam Sejumlah Titik di 4 Kelurahan

Air Mulai Surut, BPBD Sebut Sempat Rendam Sejumlah Titik di 4 Kelurahan

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

128000226

128000227

128000228

128000229

128000230

128000231

128000232

128000233

128000234

128000235

138000201

138000202

138000203

138000204

138000205

138000206

138000207

138000208

138000209

138000210

138000211

138000212

138000213

138000214

138000215

138000216

138000217

138000218

138000219

138000220

138000221

138000222

138000223

138000224

138000225

138000226

138000227

138000228

138000229

138000230

148000236

148000237

148000238

148000239

148000240

148000241

148000242

148000243

148000244

148000245

148000246

148000247

148000248

148000249

148000250

148000251

148000252

148000253

148000254

148000255

148000256

148000257

148000258

148000259

148000260

148000261

148000262

148000263

148000264

148000265

158000121

158000122

158000123

158000124

158000125

158000126

158000127

158000128

158000129

158000130

158000131

158000132

158000133

158000134

158000135

158000136

158000137

158000138

158000139

158000140

158000141

158000142

158000143

158000144

158000145

158000146

158000147

158000148

158000149

158000150

168000206

168000207

168000208

168000209

168000210

168000211

168000212

168000213

168000214

168000215

168000216

168000217

168000218

168000219

168000220

168000221

168000222

168000223

168000224

168000225

168000226

168000227

168000228

168000229

168000230

168000231

168000232

168000233

168000234

168000235

178000266

178000267

178000268

178000269

178000270

178000271

178000272

178000273

178000274

178000275

178000276

178000277

178000278

178000279

178000280

178000281

178000282

178000283

178000284

178000285

178000286

178000287

178000288

178000289

178000290

178000291

178000292

178000293

178000294

178000295

178000296

178000297

178000298

178000299

178000300

178000301

178000302

178000303

178000304

178000305

178000306

178000307

178000308

178000309

178000310

188000296

188000297

188000298

188000299

188000300

188000301

188000302

188000303

188000304

188000305

188000306

188000307

188000308

188000309

188000310

188000311

188000312

188000313

188000314

188000315

188000316

188000317

188000318

188000319

188000320

188000321

188000322

188000323

188000324

188000325

198000201

198000202

198000203

198000204

198000205

198000206

198000207

198000208

198000209

198000210

198000211

198000212

198000213

198000214

198000215

198000216

198000217

198000218

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

218000111

218000112

218000113

218000114

218000115

218000116

218000117

218000118

218000119

218000120

218000121

218000122

218000123

218000124

218000125

218000126

218000127

218000128

218000129

218000130

218000131

218000132

218000133

218000134

218000135

218000136

218000137

218000138

218000139

218000140

228000091

228000092

228000093

228000094

228000095

228000096

228000097

228000098

228000099

228000100

228000101

228000102

228000103

228000104

228000105

228000106

228000107

228000108

228000109

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

238000211

238000212

238000213

238000214

238000215

238000216

238000217

238000218

238000219

238000220

238000221

238000222

238000223

238000224

238000225

238000226

238000227

238000228

238000229

238000230

208000021

208000022

208000023

208000024

208000025

208000026

208000027

208000028

208000029

208000030

208000031

208000032

208000033

208000034

208000035

208000036

208000037

208000038

208000039

208000040

208000041

208000042

208000043

208000044

208000045

208000046

208000047

208000048

208000049

208000050

news-1701