DIALEKTIS.CO – Pihak Lapas Kelas II A Bontang mengaku kebobolan dengan aktivitas terpidana kasus narkoba berinisial DK (46), yang diduga menjadi otak penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 126 kilogram di wilayah Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara).
Kepala Lapas Klas II A Bontang Ronny Widiyatmoko menyebut kini DK telah dalam proses penyidikan oleh Polda Kaltara. Roni pun memastikan tidak ada keterlibatan petugas dalam kejadian ini.
“Tidak ada yang ditutupi, kami sangat mendukung pengungkapan ini,” ujarnya kepada awak media, Selasa (10/8).
Terangnya, beragam langkah pendekatan dan pencegahan berupa razia pun telah rutin dilakukan. Sementara terkait ditemukannya ponsel di sel DK, Kalapas menyatakan hal itu masih dalam penyelidikan.
Ronny menegaskan Lapas Bontang tidak pernah membenarkan warga binaan memiliki ponsel. Sebagai gantinya, Lapas telah menyiapakan 30 alat perangkat untuk warga binaan agar bisa berkomunikasi dengan keluarga.
“Kami jamin tidak ada petugas kami yang bermain di sini, saya menjamin semua anggota saya bersih,” tegasnya.
Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Kaltim Jumadi, mengakui Lapas kecolongan. Diketahui, DK selama ini satu sel dengan 33 napi lainnya.
“Ini yang harus kami kuatkan, memperketat penjagaan, intelejen, mapping orang-orang baik di dalam atau yang datang ke lapas, biar kejadian begini tidak lagi terjadi,” sebutnya.
Sebelumnya diwartakan, DK seorang warga binaan Lapas Bontang pada Rabu (4/8/2021) lalu dijemput pihak Polda Kaltara atas dugaan sindikat penyeludupan sabu seberat 126 Kg.
DK merupakan pindahan dari salah satu Lapas Samarinda. Dia masuk ke Lapas Klas II A Bontang pada 12 Agustus 2020. Lantaran lapas tempat sebelumnya ditahan overload. DK divonis 11 tahun penjara.
“Kami dapat informasi dugaan kasus penyelundupan narkoba Selasa (3/8/2021), langsung kami lakukan razia, besoknya dia dijemput,” ungkap Kepala Pengamanan Lapas Klas II A Bontang Saiful Buchori, seperti dikutip dari alaman bontangpost.id.
Selain DK, sebelumnya jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara mengamankan empat tersangka lainnya yang berperan sebagai pengantar, yakni SY (42), JE (38), AJ (27) dan RE (41). Saat ini, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Kelima tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati. (*)
Discussion about this post