DIALEKTIS.CO, SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran (TA) 2021 dipastikan akan molor.
Hal ini terjadi karena Pemerintah provinsi Kaltim sengaja menunda karena masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI tentang Pedoman Penyusunan APBD.
“Karena belum ada surat dari Permendagri maka pembahasan APBD Perubahan tertunda,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat dijumpai, Senin (9/8/2021) membeberkan faktor keterlambatan.
Penundaan tersebut sesuai isi surat dari Pemprov Kaltim yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kaltim bernomor: 900/4000/1572-III/BPKAD, perihal penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2022 dan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 28 Juli 2021 silam.
Meskipun jadwal pembahasan APBD-P TA 2021 sudah masuk ke dalam jadwal Badan Musyawarah (Banmus), namun pembahasan belum bisa dilakukan. Lantaran Pemprov bersama DPRD Kaltim harus menunggu penerbitan Permendagri tersebut.
“Dilihat dari jadwal Banmus tentunya pembahasan perubahan anggaran harusnya sudah dimulai. Mestinya sudah membahas beberapa perubahan seperti KUPA, KUA PPAS TA 2022,” terang Sigit yang juga Ketua DPW PAN Kaltim itu.
Sembari menunggu Permendagri, Sigit meminta draf rancangan pembahasan KUA PPAS diserahkan kepada DPRD Kaltim.
Hal itu ditujukan agar pihaknya dapat mempelajari dahulu sebelum dilakukannya pembahasan bersama Pemprov Kaltim.
“Tidak harus menunggu dari Permendagri itu. Kalau bisa sambil jalan tentu lebih baik, sembari menunggu surat keluar,” tandasnya. (Frans/Yud).
Discussion about this post