Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Soal Penertiban, Pedagang Jalan KS Tubun Minta Aturan jangan Berubah-Ubah

Redaksi by Redaksi
December 21, 2022
Soal Penertiban, Pedagang Jalan KS Tubun Minta Aturan jangan Berubah-Ubah

Petugas Menyerahkan Surat Petingatan Kepada Pedagang (Foto/Yudi)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Sejumlah pedagang di jalan KS Tubun, Kota Bontang mengaku heran dengan aturan yang terkesan berubah-ubah terkait penertiban lapak pedagang di wilayah itu. Salah satu terkait boleh tidaknya memasang kanopi atau atap.

“Sebelumnya kan dibolehkan pasang kanopi selama tidak pakai tiang. Tidak menggangu trotoar juga, sekarang tidak boleh lagi mau dibongkar. Jangan berubah-ubah lah, ini kan ada biaya juga buatnya,” ujar Hastaba (50), salah satu pedagang sembako di area tersebut.

Secara umum pedagang menerima arahan pemerintah untuk dilakukan penertiban. Kata dia, arahan untuk tidak memanfaatkan trotoar untuk menumpuk barang dagangan dan berjualan dapat diterima selama dilakukan secara terus menerus.

“Kalau mau menertibkan ya jangan hanya bersifat musiman. Kami juga akan taati aturanya, hanya saya minta kelonggaran soal atap tambahan tidak perlu dibongkar,” ujarnya kepada wartawan.

Senada, Harfah (51) salah satu pendagang komoditas dapur mengaku pasrah dengan keputusan pemerintah untuk melakukan penertiban. Namun, ia meminta hal ini jangan diberlakukan secara tebang pilih.

“Apa hanya kami yang di depan pasar yang harus ditertibkan. Kami siap aja, tapi itu kalau memang tujuannya mau trotoarnya rapi, berlakukan semua. Jangan daerah sini aja,” tuturnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota melalui tim gabungan yang terdiri dari Diskop-UKMP, Satpol PP, Polri, TNI, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Dinas PUPRK Bontang, dan Dinas Perhubungan, Selasa (20/12) kemarin, kembali melayangkan surat teguran penertiban kepada pedagang.

Surat teguran yang kesekian kalinya itu berisi pasal-pasal terkait dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Salah satu isi pasal tersebut terkait dengan sanksi-sanksi yang akan diberikan jika pedagang tidah mengubris peringatan tersebut, yaitu sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, tindakan paksa polisional, denda administratif dan/atau pencabutan izin.

Kemudian, tindakan daya polisionalnya terdiri dari, penghentian kegiatan, penyitaan dan/atau pembongkaran.

Terpisah sebelumnya pada 12 Desember lalu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang, Kamilan menyampaikan surat peringatan tidak hanya diberikan pada pedagang yang berjualan di atas parit, trotoar dan badan jalan di kawasan Jalan KS Tubun, namun juga di jalan Ir Juanda dan Gang Kakap Putih.

Hal itu dilakukan, karena pedagang melanggar Peraturan Daerah Kota Bontang No 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Penertiban Pedagang Kreatif Lapangan dan Peraturan Wali Kota Bontang No 21 Tahun 2016.

Seyogyanya jarak jualan 16,5 meter dari badan jalan, sehingga pembeli tidak parkir dan memenuhi badan jalan, karena hal itu menyebabkan kemacetan dan menganggu arus lalu lintas yang cukup padat di area tersebut.

“Kita minta pedagang untuk mundur ke belakang, supaya saat ada pembeli tidak parkir di badan jalan,” ujarnya saat itu. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BontangKS TubunSoal Penertiban
ShareTweet
Previous Post

Kuliah Bersama Rakyat di Wadas, Kampus dan Warga Ingatkan Bahaya Sosio-Ekologis

Next Post

Harga Ayam di Bontang Tembus Rp 60 Ribu, Telur Ikutan Melejit

Related Posts

Disdikbud Bontang sukses gelar BCC dan Pawai Budaya 2024, Dipuji Artis Nasional
WARTA

Bontang City Carnival 2026 Batal Digelar, Tak Masuk Skala Prioritas Anggaran

Pro-Kontra Sekolah Elit Larang Antar Hingga Gerbang, Disdikbud Siap Fasilitasi Pertemuan
WARTA

Pro-Kontra Sekolah Elit Larang Antar Hingga Gerbang, Disdikbud Siap Fasilitasi Pertemuan

Kasus ISPA Bontang Kembali Naik, Juni Tembus 1.857 Kasus
WARTA

Dinkes Bontang Imbau Waspada Superflu, Menular Lewat Droplet Saat Batuk & Bersin

Jateng Hadirkan Pembebasan Denda & Progresif Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 28 Desember
RAGAM

Jateng Hadirkan Pembebasan Denda & Progresif Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 28 Desember

Kemkomdigi: Surat Peringatan Pemadaman Internet 25-27 September Hoaks
WARTA

Kemkomdigi: Surat Peringatan Pemadaman Internet 25-27 September Hoaks

Raih Juara 2 Lomba Taman Numerasi, SDN 011 Bontang Selatan: Tentang Ide yang Diwujudkan
WARTA

Raih Juara 2 Lomba Taman Numerasi, SDN 011 Bontang Selatan: Tentang Ide yang Diwujudkan

Next Post
Harga Ayam di Bontang Tembus Rp 60 Ribu, Telur Ikutan Melejit

Harga Ayam di Bontang Tembus Rp 60 Ribu, Telur Ikutan Melejit

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.