DIALEKTIS.CO – Sejumlah pedagang di jalan KS Tubun, Kota Bontang mengaku heran dengan aturan yang terkesan berubah-ubah terkait penertiban lapak pedagang di wilayah itu. Salah satu terkait boleh tidaknya memasang kanopi atau atap.
“Sebelumnya kan dibolehkan pasang kanopi selama tidak pakai tiang. Tidak menggangu trotoar juga, sekarang tidak boleh lagi mau dibongkar. Jangan berubah-ubah lah, ini kan ada biaya juga buatnya,” ujar Hastaba (50), salah satu pedagang sembako di area tersebut.
Secara umum pedagang menerima arahan pemerintah untuk dilakukan penertiban. Kata dia, arahan untuk tidak memanfaatkan trotoar untuk menumpuk barang dagangan dan berjualan dapat diterima selama dilakukan secara terus menerus.
“Kalau mau menertibkan ya jangan hanya bersifat musiman. Kami juga akan taati aturanya, hanya saya minta kelonggaran soal atap tambahan tidak perlu dibongkar,” ujarnya kepada wartawan.
Senada, Harfah (51) salah satu pendagang komoditas dapur mengaku pasrah dengan keputusan pemerintah untuk melakukan penertiban. Namun, ia meminta hal ini jangan diberlakukan secara tebang pilih.
“Apa hanya kami yang di depan pasar yang harus ditertibkan. Kami siap aja, tapi itu kalau memang tujuannya mau trotoarnya rapi, berlakukan semua. Jangan daerah sini aja,” tuturnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota melalui tim gabungan yang terdiri dari Diskop-UKMP, Satpol PP, Polri, TNI, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Dinas PUPRK Bontang, dan Dinas Perhubungan, Selasa (20/12) kemarin, kembali melayangkan surat teguran penertiban kepada pedagang.
Surat teguran yang kesekian kalinya itu berisi pasal-pasal terkait dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Salah satu isi pasal tersebut terkait dengan sanksi-sanksi yang akan diberikan jika pedagang tidah mengubris peringatan tersebut, yaitu sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, tindakan paksa polisional, denda administratif dan/atau pencabutan izin.
Kemudian, tindakan daya polisionalnya terdiri dari, penghentian kegiatan, penyitaan dan/atau pembongkaran.
Terpisah sebelumnya pada 12 Desember lalu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang, Kamilan menyampaikan surat peringatan tidak hanya diberikan pada pedagang yang berjualan di atas parit, trotoar dan badan jalan di kawasan Jalan KS Tubun, namun juga di jalan Ir Juanda dan Gang Kakap Putih.
Hal itu dilakukan, karena pedagang melanggar Peraturan Daerah Kota Bontang No 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Penertiban Pedagang Kreatif Lapangan dan Peraturan Wali Kota Bontang No 21 Tahun 2016.
Seyogyanya jarak jualan 16,5 meter dari badan jalan, sehingga pembeli tidak parkir dan memenuhi badan jalan, karena hal itu menyebabkan kemacetan dan menganggu arus lalu lintas yang cukup padat di area tersebut.
“Kita minta pedagang untuk mundur ke belakang, supaya saat ada pembeli tidak parkir di badan jalan,” ujarnya saat itu. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post