Dialektis.co – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Agus Haris mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memperjelas kajian investasi PT Kawasan Industri Bontang (KIB) sebelum melakukan pembebasan lahan masyarakat.
Menurutnya hal tersebut penting dilakukan agar investor yang berinvestasi di Bontang tahu kondisi daerah yang diapit dua perusahaan raksasa ini. Baik dari segi prospek ekonominya ataupun usaha yang bakal didirikan.
“Tentu di dalamnya bukan hanya pemilik modal yang dibicarakan bagaimana investasi berjalan. Tetapi juga masyarakat terlindungi dalam kajian investasi itu,” timpalnya, saat pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, Senin (8/7/2024).
Selain itu, wakil rakyat yang akrab disapa AH ini juga mendorong pemerintah memperjelas sistem kerja sama dengan perusahaan swasta tersebut. Sebab kata dia, dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar harus dipertimbangkan.
“Ikatan hubungan kerja samanya bagaimana, timbal baliknya apa. Harus diperjelas, di dalam rapat kami tidak mendapatkan gambaran kedua poin yang saya jelaskan. Terlebih dampaknya untuk masyarakat,” ucapnya.
Pun tenaga kerja lokal yang akan diserap apakah sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 dan 11 Tahun 2008 tentang Perekrutan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Alih Daya.
“Dalam dokumen AMDAL tidak dijelaskan berapa tenaga kerja Bontang yang akan diserap,” ujarnya.
AH mengaku pihaknya juga menyayangkan pemkot, lantaran tidak membantu masyarakat agar menjual lahan mereka dengan harga seimbang. Sehingga ia menilai pemerintah daerah tidak maksimal memberi perlindungan terhadap hak masyarakat di lingkupnya.
“Harusnya ditekan, supaya harganya tidak anjlok begitu. Apalagi kalau dikelola sebagai kawasan, berkali-kali lipat didapat perusahaan,” tuturnya.
Sementara, Perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), Maman, mengungkapkan harga tanah di Bontang Lestari sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terkecil adalah Rp105.000 per meter persegi.
Maman mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh PT. Kawasan Industri Bontang (KIB) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun begitu, Maman menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi masalah harga tanah karena hal tersebut adalah kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Kalau masyarakat tidak setuju, maka akad jual beli pasti batal,” kata Maman.
Ia juga menyampaikan bahwa harga tanah di kawasan Bontang Lestari yang terkecil adalah Rp 105.000 meter persegi, sesuai dengan NJOP. (adv).
Penulis : Mira
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post