Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test Antigen Terbongkar, Otaknya Security Rumah Sakit

by Redaksi
February 11, 2021
Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test Antigen Terbongkar, Otaknya Security Rumah Sakit

Polsek Kesatuan Pengamanan dan Pengawasan Pelabuhan (KP3) Samarinda Saat Menggelar Konfrensi Pers

DIALEKTIS.CO – Sindikat pemalsuan surat hasil rapid test antigen terbongkar. Tiga tersangka berinisial A (40), L (20) dan J (20) pun telah diamankan aparat Kepolisian.

Ironinya, si A yang bekerja sebagai operator pembuatan surat palsu bebas Covid-19 ini merupakan tenaga honorer (security) satu rumah sakit di Samarinda. Ketika ditangkap di kediamannya di Loa Janan, polisi mengamankan barang bukti berupa CPU, scanner dan uang sejumlah Rp90 ribu.

Sedangkan L dan J adalah calon penumpang yang meminta jasa pembuatan surat palsu tersebut.

Kapolsek Kesatuan Pengamanan dan Pengawasan Pelabuhan (KP3) Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi saat L dan J memesan surat rapit test palsu kepada A pada 30 Januari 2021 untuk perjalanan kapal pada 7 Februari 202 dengan biaya Rp 300 ribu untuk dua surat.

“Calon penumpang ini mengetahui si operator dari temen ke temen. Apakah temannya ini pernah menggunakan jasa yang sama masih kami dalami,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku A sudah sembilan kali mencetak surat palsu. Namun, saat digerebek aparat mendapati hanya ada tiga surat. Diguga surat lainnya telah beredar ditengah masyarakat.

“Sisanya kita masih mendata,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Samarinda, Solihin menyatakan terbongkarnya sindikat ini. Berkat kejelian jajarannya yang  mencurigai tanda tangan dan stampel yang tertera di surat tersebut adalah hasil scan.

“Stempel harusnya basah, tandatangannya asli, nah kalau sudah ada tanda tangan scan, stampel scan, itu kita bisa liat,” ungkapnya.

Atas temuan itu, KKP untuk melaporkan tersangka L dan J ke Polsek KP3. Atas dasar itu ketiganya menjalani pemeriksaan.

Solihin berpesan kepada masyarakat untuk tidak coba-coba menggunakan surat palsu untuk kepentingan perjalanan. Serta selalu memperhatikan kesehatan diri dan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan.

“Apabila harus melakukan perjalanan, maka perlu memperhatikan dokumen-dokumen yang harus dibawa, terlebih surat keterangan kesehatan. Di samping itu, pastikan juga kita dalam keadaan sehat dan selalu terapkan protokol kesehatan,” tutupnya.

Sekedar diketahui, akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan atau pasal 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*).

Tags: Covid-19kriminalRapid PalsuSamarinda
Previous Post

19 Warga Binaan Rutan Samarinda Bebas, Jalani Asimilasi di Rumah

Next Post

Pokja 30: Musrembang Formalitas, Celah Korupsi Ada Saat Penyusunan RPJMD dan RKPD

Next Post
Pokja 30: Musrembang Formalitas, Celah Korupsi Ada Saat Penyusunan RPJMD dan RKPD

Pokja 30: Musrembang Formalitas, Celah Korupsi Ada Saat Penyusunan RPJMD dan RKPD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.