DIALEKTIS.CO – Kelompok kerja (Pokja) 30 Kaltim mengajak publik untuk memiliki pemahaman terhadap politik anggaran. Sebab dengan dengan meningkatnya pemahaman publik, diharap dapat menekan celah potensi korupsi anggaran APBD Kaltim.
Hal tersebut mencuat dalam kegiatan pelatihan keterbukaan informasi publik di sektor perencanaan dan penganggaran di Kaltim, garapan Pokja 30 di salah satu Hotel di Samarinda, Kamis (11/2/2021).
Staf Analisis Pokja 30, Krisantus Lung Ngo, menyatakan celah penyalahgunaan wewenang terletak pada saat negosiasi anggaran.
Kata dia, celah dugaan tindak korupsi itu ada di penyusunan rencana program jangka menengah daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Disitulah ada janji-janji politiknya,” kata Lung, kepada awak media di sela-sela pelatihan.
Lung menilai, bahkan jika tidak dikawal. Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) digunakan hanya sebagai formalitas, tak lebih hanya untuk mendengar pendapat-pendapat saja.
“Atau biasanya celah nego-nego semisal eksekutif mengajukan anggaran ke legislatif, namun ditahan,” bebernya.
Dalam proses ini terjadi saling sandera kepentingan, semisal proyek dengan pemesan tententu lebih diutamakan.
Terangnya, pelatihan keterbukaan informasi publik di sektor perencanaan dan penganggaran yang kali ini digelar menyasar jejaring Pokja 30 dan media massa guna meningkatkan pemahaman terkait politik anggaran yang berisi tiga materi presentasi dari nara sumber.
“Selain menghitung anggaran, para peserta pelatihan juga mengetahui celah – celah dugaan tindak korupsi dalam penyusunan anggaran hingga mengetahui isi dari anggaran,” imbuhnya.
Pelatihan yang sama akan kembali dilanjutkan bersama kelompok disabilitas.
“Pelatihan ini terus menerus dilakukan dan disebarluaskan. Pekan depan kami lanjut ke teman-teman disabilitas,” pungkasnya. (Yud/DT).