Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PARIWARA

19 Warga Binaan Rutan Samarinda Bebas, Jalani Asimilasi di Rumah

by Redaksi
February 11, 2021
19 Warga Binaan Rutan Samarinda Bebas, Jalani Asimilasi di Rumah

19 Narapidana Rutan Samarinda Dapat Asimilasi Covid-19 (Foto/Ist)

DIALEKTIS.CO – Bencana nasional non-alam Covid-19 membawa keberuntungan tersendiri bagi sebagian warga binaan Rutan Kelas IIA Bontang.

Melalui Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 18 Desember 2020 lalu, menuangkan syarat serta tata cara pemberian asimilasi bagi narapidana dan anak.

Asimilasi dalam Permenkumham sendiri dimengerti sebagai proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat. Atau dengan kata lain bebas karna Covid-19.

Permenkumham 32 Tahun 2020 yang berlaku sejak 1 Januari 2021, ini sebagai ganti permenkumham 10 Tahun 2020. Hal ini merupakan upaya lanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Khususnya di Rutan Kelas IIA Samarinda, 19 orang Narapidana dari 1052 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) penghuni rutan diberikan asimilasi, Rabu (10/02/2021).

Kepala Rutan Samarinda Alanta Imanuel Ketaren menjelaskan, Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 terdapat beberapa poin penyempurnaan. Diantaranya adalah terkait syarat dan tata cara pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, serta penerbitan Surat Keputusan secara online, yang akan terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan.

“Jadi asimilasi kali ini tidak akan diberikan kepada Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika terkait PP nomor 99 tahun 2012, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya,” jelas Alanta.

Selain itu asimilasi ini juga tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Narapidana yang mendapatkan asimilasi ini juga hanya mereka yang memenuhi persyaratan.

Kasubsi Pelayanan dan Tahanan Rutan Samarinda, Muhammad Miftahuddin menjelaskan 3 hal persyaratan yang mesti di penuhi oleh narapidana yang mendapatkan asimilasi.

“Syarat warga binaan pemasyarakatan yang diberikan asimilasi, pertama sudah menjalani setengah dari masa pidana dan tanggal dua pertiga masa pidana tidak lebih dari 30 Juni 2021, kedua berkelakuan baik dan tidak melanggar tatatertib didalam rutan, yang ketiga aktif mengikuti program pembinaan didalam rutan,” jelas Miftah sapaan akrab Kasubsi yantah rutan ini.

19 orang narapidana yang bebas asimilasi juga dibekali soal 12 cara menghindar terpapar virus Corona. (Red/Yud).

Tags: Asimilasi Covid-19Covid-19kaltimRutan SamarindaSamarinda
Previous Post

Dirgahayu ke 124 Kota Balikpapan

Next Post

Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test Antigen Terbongkar, Otaknya Security Rumah Sakit

Related Posts

DJKN Kaltim Ganjar Disdikbud Bontang Penghargaan Penyerah Piutang Terbaik  
PARIWARA

DJKN Kaltim Ganjar Disdikbud Bontang Penghargaan Penyerah Piutang Terbaik  

Harga BBM dan Sparepart Naik, Tarif Bus Patas Bontang Balikpapan Rp 175 Ribu
EKBIS

Berikut Jadwal Keberangkatan Patas Bontang Balikpapan Hingga 31 Maret

Selama Ramadan, DPK Bontang Tutup Layanan Malam dan Sabtu Minggu
PARIWARA

Selama Ramadan, DPK Bontang Tutup Layanan Malam dan Sabtu Minggu

Tahun Ini, DPK Bontang Kembali Gelar Lomba Perpustakaan Sekolah
PARIWARA

Tahun Ini, DPK Bontang Kembali Gelar Lomba Perpustakaan Sekolah

Rayakan HUT ke-18, Keluarga Besar DPK Bontang Gelar Family Gathering di Danau PKT
PARIWARA

Rayakan HUT ke-18, Keluarga Besar DPK Bontang Gelar Family Gathering di Danau PKT

Dinilai Sukses Dukung Program JKN, Bontang Raih Penghargaan UHC Award 2023
PARIWARA

Dinilai Sukses Dukung Program JKN, Bontang Raih Penghargaan UHC Award 2023

Next Post
Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test Antigen Terbongkar, Otaknya Security Rumah Sakit

Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test Antigen Terbongkar, Otaknya Security Rumah Sakit

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.