DIALEKTIS.CO – Sindikat pemalsuan surat hasil rapid test antigen terbongkar. Tiga tersangka berinisial A (40), L (20) dan J (20) pun telah diamankan aparat Kepolisian.
Ironinya, si A yang bekerja sebagai operator pembuatan surat palsu bebas Covid-19 ini merupakan tenaga honorer (security) satu rumah sakit di Samarinda. Ketika ditangkap di kediamannya di Loa Janan, polisi mengamankan barang bukti berupa CPU, scanner dan uang sejumlah Rp90 ribu.
Sedangkan L dan J adalah calon penumpang yang meminta jasa pembuatan surat palsu tersebut.
Kapolsek Kesatuan Pengamanan dan Pengawasan Pelabuhan (KP3) Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi saat L dan J memesan surat rapit test palsu kepada A pada 30 Januari 2021 untuk perjalanan kapal pada 7 Februari 202 dengan biaya Rp 300 ribu untuk dua surat.
“Calon penumpang ini mengetahui si operator dari temen ke temen. Apakah temannya ini pernah menggunakan jasa yang sama masih kami dalami,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku A sudah sembilan kali mencetak surat palsu. Namun, saat digerebek aparat mendapati hanya ada tiga surat. Diguga surat lainnya telah beredar ditengah masyarakat.
“Sisanya kita masih mendata,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Samarinda, Solihin menyatakan terbongkarnya sindikat ini. Berkat kejelian jajarannya yang mencurigai tanda tangan dan stampel yang tertera di surat tersebut adalah hasil scan.
“Stempel harusnya basah, tandatangannya asli, nah kalau sudah ada tanda tangan scan, stampel scan, itu kita bisa liat,” ungkapnya.
Atas temuan itu, KKP untuk melaporkan tersangka L dan J ke Polsek KP3. Atas dasar itu ketiganya menjalani pemeriksaan.
Solihin berpesan kepada masyarakat untuk tidak coba-coba menggunakan surat palsu untuk kepentingan perjalanan. Serta selalu memperhatikan kesehatan diri dan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan.
“Apabila harus melakukan perjalanan, maka perlu memperhatikan dokumen-dokumen yang harus dibawa, terlebih surat keterangan kesehatan. Di samping itu, pastikan juga kita dalam keadaan sehat dan selalu terapkan protokol kesehatan,” tutupnya.
Sekedar diketahui, akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan atau pasal 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*).
Discussion about this post