Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Simpan Sabu di Lantai Rumah, Buruh Bangunan Digerebek Polisi

by Redaksi
July 7, 2020

Tersangka dan Barang Bukti Telah Diamankan di Polres Bontang (Foto/Ist)

 

TIM Opsnal Satreskoba Polres Bontang, Kalimantan Timur kembali mengamankan seorang warga yang kedapatan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya, Ahad (5/7/2020).

Empat poket sabu seberat 1,17 gram ditemukan polisi di lantai ruang tamu, saat dilakukan penggeledahan pada sosok pria bernama SUR alias IYUK (34), di rumahnya Jalan A yani Gang Selat Timur, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.

Baca juga: Kurir Sabu Asal Sangatta Ditangkap di Tanjung Laut

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka menyatakan, buruh bangunan itu mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan digunakan sendiri.

“Mau digunakan sendiri bersama teman-temannya, dia biasa mengkonsumsi sabu hampir asetiap hari selama 3 bulan terakhir. Namun bila ada temannya yang mau beli ya dilayani,” ujarnya dalam rilis yang diterima dialektis.co, Selasa (7/7) Pagi.

Baca juga: Datangkan Sabu dari Samarinda Warga Telihan Diringkus Polisi

Selain sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip, satu buah pipet kaca, satu buah potongan sedotan berujung runcing dan satu hp merk samsung warna putih.

Kasat Reskoba menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait keterangan tersangka tentang asal usul mendapatkan barang haram tersebut.

Baca juga: Lagi, Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Bontang Barat

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan.

“Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas AKP Suyono. (Yud/DT).

Previous Post

Raperda LPJ Pelaksanaan APBD 2019, BTT dan SiLPA Jadi Perhatian

Next Post

65% Bangunan Kerajaan di Kaltim Rusak, Hetifah Dorong Dirjenbud Berikan Insentif

Next Post
65% Bangunan Kerajaan di Kaltim Rusak, Hetifah Dorong Dirjenbud Berikan Insentif

65% Bangunan Kerajaan di Kaltim Rusak, Hetifah Dorong Dirjenbud Berikan Insentif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.