Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Simpan Sabu di Lantai Rumah, Buruh Bangunan Digerebek Polisi

Redaksi by Redaksi
July 7, 2020
Share on FacebookShare on Twitter

 

TIM Opsnal Satreskoba Polres Bontang, Kalimantan Timur kembali mengamankan seorang warga yang kedapatan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya, Ahad (5/7/2020).

Empat poket sabu seberat 1,17 gram ditemukan polisi di lantai ruang tamu, saat dilakukan penggeledahan pada sosok pria bernama SUR alias IYUK (34), di rumahnya Jalan A yani Gang Selat Timur, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.

Baca juga: Kurir Sabu Asal Sangatta Ditangkap di Tanjung Laut

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka menyatakan, buruh bangunan itu mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan digunakan sendiri.

“Mau digunakan sendiri bersama teman-temannya, dia biasa mengkonsumsi sabu hampir asetiap hari selama 3 bulan terakhir. Namun bila ada temannya yang mau beli ya dilayani,” ujarnya dalam rilis yang diterima dialektis.co, Selasa (7/7) Pagi.

Baca juga: Datangkan Sabu dari Samarinda Warga Telihan Diringkus Polisi

Selain sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip, satu buah pipet kaca, satu buah potongan sedotan berujung runcing dan satu hp merk samsung warna putih.

Kasat Reskoba menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait keterangan tersangka tentang asal usul mendapatkan barang haram tersebut.

Baca juga: Lagi, Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Bontang Barat

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan.

“Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas AKP Suyono. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Share4Tweet
Previous Post

Raperda LPJ Pelaksanaan APBD 2019, BTT dan SiLPA Jadi Perhatian

Next Post

65% Bangunan Kerajaan di Kaltim Rusak, Hetifah Dorong Dirjenbud Berikan Insentif

Related Posts

Job Fair Bontang 2026 Siap Digelar 1-4 September, Puluhan Perusahaan Ditargetkan Berpartisipasi
EKBIS

Job Fair Bontang 2026 Siap Digelar 1-4 September, Puluhan Perusahaan Ditargetkan Berpartisipasi

Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Raih Bintang 5 Green and Smart Port ASRI 2026
EKBIS

Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Raih Bintang 5 Green and Smart Port ASRI 2026

Videotron Jalan Awang Long jadi Lokasi Nobar Final Piala Dunia, Agus Haris: Fasilitasi Masyarakat
WARTA

Videotron Jalan Awang Long jadi Lokasi Nobar Final Piala Dunia, Agus Haris: Fasilitasi Masyarakat

KADIN Indonesia: Piala Dunia FIFA 2026 Dorong Perputaran Ekonomi Nasional Lebih dari Rp 5 Triliun
EKBIS

KADIN Indonesia: Piala Dunia FIFA 2026 Dorong Perputaran Ekonomi Nasional Lebih dari Rp 5 Triliun

Dua Pria Asal Guntung Ditangkap, Polisi Temukan 252 Butir Pil Double L Siap Edar
WARTA

Dua Pria Ditangkap Saat Berkendara di Bontang Baru, BB Tiga Paket Sabu

Terobosan Baru Disdikbud Bontang! GELIS Jemput Anak yang Putus Sekolah, Raih Masa Depan Gemilang
GAYA HIDUP

Terobosan Baru Disdikbud Bontang! GELIS Jemput Anak yang Putus Sekolah, Raih Masa Depan Gemilang

Next Post
65% Bangunan Kerajaan di Kaltim Rusak, Hetifah Dorong Dirjenbud Berikan Insentif

65% Bangunan Kerajaan di Kaltim Rusak, Hetifah Dorong Dirjenbud Berikan Insentif

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.