Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Simpan 63,65 Gram Sabu, Pemuda Asal Tanjung Laut Diciduk Polisi

by Redaksi
December 10, 2021
Simpan 63,65 Gram Sabu, Pemuda Asal Tanjung Laut Diciduk Polisi

Tersangka Peredaran Sabu di Tanjung Laut Diamankan Polisi (Foto/Ist)

DIALEKTIS.CO – Polisi menangkap seorang pemuda di Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang. Pria berinisial AB alias TK (29) itu diamankan karena kedapatan menyimpan delapan paket narkoba jenis sabu.

“Barang bukti sabu seberat 63,65 gram itu ditemukan di rumahnya,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, Jumat (10/12/2021).

Tatok menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang belum lama bebas setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara.

Kasus ini terungkap setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari warga jika di kediaman pelaku, Jalan Tanjung Pura, Tanjung Laut, Bontang Selatan, sering ada kegiatan terkait barang haram narkoba.

Dari hasil penggeledahan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya, 2 timbangan digital, 3 bungkus plastik klip, 1 alat hisap sabu, 3 HP, 3 sendok takar, 1 kotak sabun dan uang tunai Rp 750 ribu yang diduga hasil tansaksi jual sabu.

Saat diperiksa, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AS yang selanjutnya masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.

“Diarahkan lewat telpon oleh AS, sabu ia mabil pada Minggu (5/12) kemarin di daerah Bengalon,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kini AB alias TK dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan.

“Dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tambah Kasi Humas Polres, AKP Suyono. (*).

Tags: Polres Bontang
Previous Post

UU HPP Disahkan, Siap-siap NIK KTP sebagai NPWP Pribadi

Next Post

Dirkamtib Ditjenpas Tinjau Rutan Samarinda, Blok Lansia Jadi Perhatian

Next Post
Dirkamtib Ditjenpas Tinjau Rutan Samarinda, Blok Lansia Jadi Perhatian

Dirkamtib Ditjenpas Tinjau Rutan Samarinda, Blok Lansia Jadi Perhatian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.