DIALEKTIS.CO – AAR (39) dan JF (24), tak berkutik saat diciduk Satresnarkoba Polres Bontang, setelah kedapatan menyembunyikan 54,67 gram atau 1 bal narkoba jenis sabu dalam kemasan popok bayi.
Pasangan kekasih itu diringkus Senin (22/5/2023) sekira pukul 00.15 Wita dinihari di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang.
“Dari identitas KTP, AAR warga Kutai Timur. Sementara JF, warga Mahakam Ulu,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
Terangnya, sebelumnya keberadaan keduanya sudah masuk intaian kepolisan. Sebab, beberapa informasi masyarakat menyebut adanya aktivitas peredaran sabu.
Dalam pengintaian, tersangka AAR masuk ke dalam sebuah gang. Ketika didatangi petugas, ia kedapatan melempar sebuah tas berwarna biru yang setelah digeledah ternyata benar, isinya narkoba.
Saat itu AAR tak sendiri. Ia bersama JF, yang sempat melarikan diri namun kembali berhasil diringkus petugas di sebuah kos tak jauh dari lokasi penangkapan.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti seperti ponsel, tas, dan popok bayi. Polisi masih mendalami kasus ini. Termasuk dari mana mereka mendapat barang tersebut.
“Masih didalami, ini masih diperiksa,” pungkasnya.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post