Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Sembunyikan Sabu Dalam Kotak Es Krim, 2 Wanita di Berebas Tengah Diringkus

Redaksi by Redaksi
June 13, 2021
Sembunyikan Sabu Dalam Kotak Es Krim, 2 Wanita di Berebas Tengah Diringkus

BB dan Tersangka Telah Ditahan Polisi (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Kepolisian Polres Bontang menangkap dua wanita penjual narkoba jenis sabu di lokasi berbeda di sekitar Kelurahan Berebas Tengah, berinisial AG (23) dan SA (42).

Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais, melali Kabag Humas AKP Suyono menyampaikan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Gang Tipalayo.

Polisi pun melakukan penyelidikan. Saat digerebek pada Sabtu (12/6/2021), Polisi menemukan tersangka AG dengan sejumlah barang bukti narkoba.

“Ternyata betul, di rumah AG ditemukan 8 poket sabu seberat 3 gram. 3 bungkus disimpan dalam kotak es krim, dan 5 lagi di dalam bungkus rokok dan uang tunai Rp 400 ribu,” ujarnya, Senin (14/6/2021).

Kepada polisi, tersangka AG mengaku mendapatkan barang haram itu dari hasil menggadai TV pada seseorang berinisal SA. Seorang wanita yang tinggal tidak terlalu jauh dari kediaman AG.

Suyono mengungkapkan, petugas pun segera bergerak menangkap AG di kediamannya di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Laut.

Saat diciduk petugas mendapati barang bukti sabu seberat 10,45 gram yang disembunyikan di kolong lantai dapur. Selain itu Polisi juga mendapati uang tunai senilai Rp 1 juta yang diduga hasil transaksi.

Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang.

“Kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kriminalPolres Bontangsabu
ShareTweetShare
Previous Post

Gasak Motor di Kebun Karet Marangkayu, Hasil Curian Dijual Pretelan

Next Post

Dirjen Pemasyarakatan Jegal Peredaran Sabu Jaringan Internasional, Barbuk 1.129 Ton

Related Posts

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi
KOLOM

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi

Cerita Levina Istiazah, Gantikan Ibu jadi Jamaah Haji Paling Muda Jawa Tengah
RAGAM

Cerita Levina Istiazah, Gantikan Ibu jadi Jamaah Haji Paling Muda Jawa Tengah

Sidang Isbat: 1 Dzulhijjah 1446H Jatuh Rabu 28 Mei, Idul Adha 6 Juni
RAGAM

Sidang Isbat: 1 Dzulhijjah 1446H Jatuh Rabu 28 Mei, Idul Adha 6 Juni

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul
GAYA HIDUP

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN
RAGAM

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN

Borneo Festival Onthel, 500-an Pencinta Sepeda Onthel Besok Berkumpul di Bontang
RAGAM

Borneo Festival Onthel, 500-an Pencinta Sepeda Onthel Besok Berkumpul di Bontang

Next Post
Dirjen Pemasyarakatan Jegal Peredaran Sabu Jaringan Internasional, Barbuk 1.129 Ton

Dirjen Pemasyarakatan Jegal Peredaran Sabu Jaringan Internasional, Barbuk 1.129 Ton

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.