DIALEKTIS.CO – Beragam cara digunakan jaringan narkoba agar pergeseran barang haramnya tidak terendus penegak hukum.
Salah satunya seperti yang dilakuan FA (39) seorang sopir travel. Sabu yang hendak ia bawa ke Bontang dari Samarinda disimpan di dalam sebuah kardus minuman.
Beruntung, penyeludupan 1 Kg sabu yang diselipkan diantara botol minuman jenis kopi itu berhasil digagal Polisi. Pada Jumat (16/6/20213) pukul 13.10 di jalan poros Bontang-Samarinda.
Kapores Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Wakapolres Kompol Bambang Hardiyanto menyampaikan dalam kasus ini tersangka mengaku hanya mengantar barang tersebut dengan imbalan Rp 40 juta.
“Tersangka merupakan resedivis, baru setahun bebas. Pergerakannya memang masih diintai, diringkus di KM 44 Desa Badak Mekar,” ujarnya saat konfrensi pers, Senin (18/6).
Polisi masih melakukan pendalaman jaringan. Tersangka FA, mengaku mengambil barang tersebut dengan sistem jejak diarahkan lewat telpon.
Selain barang bukti sebanyak 1.011,87 gram sabu. Polisi turut menyita kardus kopi, ponsel, dan mobil yang digunakan saat melancarkan aksinya.
“Pengakuannya untuk bayar cicilan mobil,” jelasnya.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bisa sampai seumur hidup,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post