DIALEKTIS.CO – Berkas pendukung 25 anggota DPRD Bontang terpilih periode 2024-2029 sudah diserahkan ke Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Sehingga SK Gubernur tentang pengangkatan dan pemberhentian. Baik Dewan lama maupun yang baru terpilih bisa diproses.
Demikian pula dengan kabupaten/kota lainnya yang ada di Kaltim. Mengingat 9 Juli kemarin merupakan batas akhir pengumpulan berkas Dewan yang baru terpilih. Di Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Februari 2024 silam.
Baca juga: Sudah Ukur Baju, Inilah Calon Anggota DPRD Bontang Tepilih yang akan Dilantik 15 Agustus
Ada pun dokumen yang diserahkan Setwan Kota Bontang adalah SKCK, surat bebas narkoba, surat kesehatan, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan lainnya.
Kepala Bagian (Kabag) Risalah dan Perundangan-undangan, Sekretariat Dewan (Setwan) Bontang, Taufiqurrahman mengatakan beberapa hari lalu Sekertariat Dewan (Sekwan) 10 kabupaten/kota di Kaltim telah menyerahkan berkas Dewan baru yang akan dilantik pada pertengahan Agustus mendatang.
Berkas pun sudah di verifikasi oleh Pemprov Kaltim dan dinyatakan hampir lengkap.
“Ada beberapa item kurang. Seperti fotocopy ijazah belum legalisir dan tanda terima LHKPN dari KPK,” jelasnya.
Kata dia, dengan diserahkannya berkas-berkas tersebut pada 9 Juli lalu. Maka SK Gubernur Kaltim pengangkatan anggota Dewan terpilih 2024-2029 dan SK Gubernur Kaltim pemberhentian anggota DPRD Bontang periode 2019-2024 sedang diproses.
Taufiq belum bisa memastikan persis tanggal SK tersebut bakal terbit. Kemungkinan akan waktu yang diperlukan sekitar tiga pekan nantinya.
“Yang pasti sebelum 15 Agustus sudah terbit. Karena pelantikan di tanggal tersebut. Sambil menunggu tekni pelantikan tengah dibahas,” ujarnya.
Sementara mengenai teknis proses dan susunan acara pelantikan akan dirapatkan lebih lanjut Setwan DPRD Bontang. (Adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post