DIALEKTIS.CO – Prosesi pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 bakal menjadi sejarah baru bagi Indonesia.
Pasalnya, untuk pertama kalinya Presiden melantik serentak gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda usai rapat kerja bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).
“Bukan hanya Pilkadanya yang serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan oleh Presiden,” ujar Rifqi dalam siarannya.
Kondisi ini berbeda dengan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada tahun-tahun sebelumnya. Sebab, kepala negara biasanya hanya melantik gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Sedangkan untuk bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota, dilantik oleh Gubernur di wilayah masing-masing.
Terangnya, adapun kesepakatan pelantikan serentak dilakukan oleh Presiden mengacu kepada aturan Pasal 164 B Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
“Di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak,” pungkas Rifqi.
Sebutnya dalam rapat kerja tersebut disepakati bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.
Keputusan jadwal pelantikan ini lebih cepat ketimbang Perpres yang sempat terbit pada Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Di mana sebelumnya dalam Perpres tersebut jadwal pelantikan digelar pada 10 Februari. Hasil rapat itu menyepakati pelaksanaanya maju menjadi 6 Februari 2025. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post