DIALEKTIS.CO – Seolah tidak ada jeranya, belum lama bebas dari kasus peredaran sabu. IR (53) dan SU (46) kembali ditangkap polisi dalam kasus yang sama.
Kedua warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang itu ditangkap di dua lokasi terpisah pada Selasa (8/8/2023) dengan total barang bukti sabu seberat 11,89 gram.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menyampaikan, kasus ini terungkap berawal dari penangkapan IR di rumahnya.
Dari tangan IR, polisi mengamankan sabu seberat 2,28 yang diakui IR baru dibeli dari tersangka SU seharga Rp 1,3 juta.
Atas informasi itu, polisi langsung bergerak mendatangi kediaman SU. Benar saja, saat digeledah Polisi mendapati sejumlah barang bukti. Diantaranya, sabu seberat 9,61 gram, timbangan digital dan uang tunai Rp 1 juta.
Dari hasil pemeriksaan, SU mengaku mendapat sabu melalui sistem jejak diarahkan lewat telpon. Barang haram itu diambil di sekitar gedung Sport Center Lok Tuan.
Belakangan diketahui, keduanya merupakan residivis kasus yang sama. SU pernah ditahan pada 2015 dan bebas pda 2020.
Sementara IR ditangkap pada 2019, dan baru keluar dari Lapas Bontang pada Februari 2023 lalu.
Kini keduanya ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.