DIALEKTIS.CO – Pusat studi anti korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) mengeluarkan pernyataan resmi terkait proses pembentukan panitia seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam rilisnya yang diterima media ini, Senin (13/5/2024), Saksi FH Unmul menyatakan jelang pengumuman pansel calon pimpinan KPK yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada bulan Mei ini. Ada beberapa hal yang perlu jadi pertimbamgan.
Menurut mereka, hal itu akan menunjukkan keseriusan Presiden Jokowi dalam memberantas korupsi, mengingat tahun ini merupakan akhir dari masa pemerintahannya.
Selain itu, ini juga sebagai pemulihan track record yang terbilang sangat buruk yang dihasilkan oleh pansel calon pimpinan KPK periode 2019-2023, dimana banyak permasalahan mengenai kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua dan Ketua KPK saat itu yaitu Lili Pintauli Siregar dan Firli Bahuri, bahkan saat ini Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka akibat dari kasus pemerasan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo yang diusut oleh Polda Metro Jaya.
Masih dalam rilisnya, Saksi FH Unmul menyebut sebelum pengumuman dilakukan, Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana selaku koordinator staff khusus presiden membocorkan unsur-unsur dalam pembentukan pansel calon pimpinan KPK tahun ini. Yaitu pansel terdiri dari 9 orang yang terdiri dari 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang lainnya dari unsur masyarakat yang ditetapkan melalui keputusan Presiden.
“Komposisi yang lebih dominan unsur pemerintah ini tentu mengundang kecurigaan publik,” tegas Ketua Saksi FH Unmul, Orin Gusta Andini.
Sebab, jika melihat periode-periode sebelumnya, pansel calon pimpinan KPK lebih didominasi dari unsur masyarakat, yang dimana pada tiga periode sebelumnya (2011-2023) pansel calon pimpinan KPK terdiri dari 7 dari unsur masyarakat dan 2 dari unsur pemerintah.
Maka dari itu, Saksi FH Unmul memberikan empat catatan kritis untuk menyikapi pembentukan pansel calon pimpinan KPK tersebut.
“Pertama, orang yang nantinya menjadi timsel capim KPK, haruslah orang yang memiliki pengalaman dan rekam jejak aktif dalam pemberantasan korupsi, baik sebagai pegiat atau pemerhati isu-isu anti-korupsi, dan juga orang yg paham tentang kondisi KPK saat ini,” paparnya
Kedua, orang yg menjadi pansel capim KPK harus memiliki pendirian yang teguh terhadap prinsipnya dalam menangani permasalahan kasus-kasus korupsi. Sebab standar etik dan integritas KPK saat ini jauh dari harapan publik.
Ketiga, orang yang menjadi pansel capim KPK, harus bersih dari genealogi politik atau tidak pernah tergabung, memiliki kedekatan, dan afialiasi dengan partai politik.
“Keempat, nama-nama mantan komisioner KPK yang berkompeten dan memiliki rekam jejak yang bagus selama menjabat seharusnya turut diikutsertakan dalam pansel capim KPK tahun ini. Termasuk para akademisi yang memiliki integritas, kritis, dan selalu konsisten dalam memperjuangkan isu-isu anti korupsi,” pungkasnya. (*/Rls).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post