Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Sakit Hati Rujuk Ditolak, Mantan Istri di Bontang Lestari Dianiaya Hingga Pingsan

Redaksi by Redaksi
June 22, 2022
Sakit Hati Rujuk Ditolak, Mantan Istri di Bontang Lestari Dianiaya Hingga Pingsan

Pelaku dan Barang Bukti Telah Diamankan Polisi (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Seorang wanita, warga Perumahan Korpri, Bontang Lestari, Kota Bontang mengalami lebam di bagian wajah dan kepala, setelah dianiaya mantan suami.

Akibat kerasnya pukulan yang dilayangkan pelaku, hingga menyebabkan ibu muda itu tak sadarkan diri.

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil sejumlah barang berhaga milik korban. Diantaranya, satu unit motor matic, telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp 450 ribu.

“Pelaku berinisial R (42) sudah kita malam tadi sekira pukul 21.00 Wita,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, Rabu (22/6) Sore.

Terangnya kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Jumat (17/6) lalu. Tersangka mengintai dan membuntuti korban hingga ke kediamannya.

Tak langsung beraksi. Setelah beberapa waktu, tersangka datang membangunkan korban yang sedang asyik tidur untuk mengajak rujuk kembali. Korban dengan tegas menolak.

Sakit hati menerima penolakan, tersangka R langsung memukul kepala dan wajah korban hingga pingsan. Saat korban tak sadarkan diri, tersangka malah berubah niat untuk menguasai barang berharga korban.

“Korban mengalami tindak kekerasan cukup serius di bagian kepala,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kini tersangka R sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancamannya bisa sampai 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bontangkriminal
ShareTweetShare
Previous Post

Ambil Sikap untuk Tidak Jadi Pengkhianat Instansi, Pesan Kadivpas Kaltim

Next Post

Legislator Minta Pemkot Segera Terbitkan Perwali Wilayah Pemakaman

Related Posts

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi
KOLOM

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi

Cerita Levina Istiazah, Gantikan Ibu jadi Jamaah Haji Paling Muda Jawa Tengah
RAGAM

Cerita Levina Istiazah, Gantikan Ibu jadi Jamaah Haji Paling Muda Jawa Tengah

Sidang Isbat: 1 Dzulhijjah 1446H Jatuh Rabu 28 Mei, Idul Adha 6 Juni
RAGAM

Sidang Isbat: 1 Dzulhijjah 1446H Jatuh Rabu 28 Mei, Idul Adha 6 Juni

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul
GAYA HIDUP

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN
RAGAM

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN

Borneo Festival Onthel, 500-an Pencinta Sepeda Onthel Besok Berkumpul di Bontang
RAGAM

Borneo Festival Onthel, 500-an Pencinta Sepeda Onthel Besok Berkumpul di Bontang

Next Post
Legislator Minta Pemkot Segera Terbitkan Perwali Wilayah Pemakaman

Legislator Minta Pemkot Segera Terbitkan Perwali Wilayah Pemakaman

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.