DIALEKTIS.CO – Kasus peredaran narkotika jenis sabu seolah tidak ada habisnya. Teranyar, Kamis (10/10/2024) jajaran Polres Bontang kembali menangkap dua tersangka pemain sabu.
JU (28) dan ZU (33) diamankan sekira pukul 20.00 WITA di Jalan Awang Long, RT 09 Kelurahan Bontang Kuala, Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing dalam keterangannya menyatakan keduanya memang menjadi incaran setelah sebelumnya informasi terkait bisnis haram yang mereka jalankan.
JU merupakan warga Jalan KS Tubun, Bontang Selatan. Sementara ZU warga Jalan Pupuk Raya, Guntung, Bontang Utara.
Saat diperiksa keduanya mengaku tidak bekerja, atau dalam kondisi menganggur. Saat ini kasus masih dalam pengembangan termasuk asal pemasok sabu tersebut.
” Saat digeledah ditemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu,” ujarnya Senin (14/10).
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Berupa, satu bungkus plastik klip, wadah plastik berbentuk bulat warna hitam, satu kertas rokok merk king garet warna ungu.
Satu buah potongan kemasan plastik merk kris bee, satu korek gas, motor merk scopy warna hitam, serta dua handphone yang diduga kerap digunakan untuk melakukan transaksi.
“Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bontang Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post