DIALEKTIS.CO – Semua warga negara sama dimata hukum, namun sebagian warga khususnya kelas menengah ke bawah dianggap masih kesulitan mendapatkan keadilan hukum dengan berbagai sebab.
Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama mengatakan selain karena minimnya kesadaran hukum, umunya karena faktor ekonomi untuk pendampingan hukum dari tenaga profesional.
Olehnya itu pemerintah daerah membuat Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan bantuan hukum. Sebagaimana diamanahkan dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
“Setiap warga negara harus ada kepastian hukum yang adil serta diperlakukan sama dimata hukum,” kata Romadhony disela kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) pada Minggu (28/03/2021) di sebuah rumah makan yang terletak di jalan Agus Salim, Samarinda.
“Ini penting dan wajib masyarakat tau. Karena kita semua sama di mata hukum,” katanya.
Perda ini dinilai sebagai bentuk hadirnya Pemerintah untuk memenuhi bantuan hukum bagi masyarakat. Khususnya yang tidak mampu secara finansial bila tersangkut kasus hukum.
Warga tak mampu yang memerlukan bantuan hukum, bisa mendapatkannya secara gratis. Pembiayaan akan dialokasikan dari APBD.
“Kedepan kasus apapun, masyarakat tidak lagi sendiri dalam proses hukum. Nantinya bisa kita lapor pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” terangnya.
Tetapi lanjut anggota dewan termuda di Karangpaci ini. Bukan berarti dengan hadirnya Perda ini masyarakat jadi suka membuat perkara.
Senada disampaikan Rusdiono, praktisisi hukum yang hadir sebagai narasumber dalam Sosper kali ini.
Dia menyampaikan, siapapun warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Olehnya itu negara hadir dengan memfasilitasi warganya yang terkena kasus hukum bagi yang tidak mampu.
Menurut dia, Perda tersebut telah menahun disahkan. Tetapi belum berjalan efektif. Sebagai pegiat hukum, dirinya respon baik atas Perda bantuan hukum ini.
“Maka saya kira hadirnya Perda ini sebagai angin segar bagi kita untuk bisa mengatasi masalah hukum yang disuport Pemerintah Daerah,” paparnya.
Rusdiono menjelaskan, untuk pemberi bantuan hukum bukan perorangan. Tetapi melalui LBH. Karena menyangkut perjanjian dalam konteks anggaran.
Sementara penerima bantuan adalah orang atau kelompok orang kategori miskin atau tidak mampu. Bisa dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu.
“Dan orang yang bisa disuport anggaran oleh Pemprov adalah warga yang berdomisili di Kaltim,” jelasnya. (Frn/Yud).
Discussion about this post