DIALEKTIS.CO – Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Kali ini Sosper digelar di Hotel Jamrud Samarinda, pada Sabtu (22/10/2022).
Dalam sambutannya, Romadhony menjelaskan alasan terus menggaungkan Perda tersebut karena masih banyak masyarakat belum mengetahui Perda bantuan hukum. Padahal Perda ini dinilai sangat bermanfaat.
“Masyarakat tidak mampu dalam urusan hukum akan mendapat bantuan hukum secara gratis, dibiayai menggunakan APBD,” kata Romadhony.
Jelasnya, salah satu faktor yang melatarbelakangi lahirnya Perda ini, yakni tidak semua warga dalam perkara hukum mampu secara pengetahuan dan finansial untuk membayar pengacara sebagai pendamping.
Sebut saja perkara keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi berhak mendapat jaminan pendampingan hukum.
Namun begitu, Romadhony menegaskan hanya masyarakat tidak mampu ber-KTP Kaltim yang berhak dibantu. Ketidak mampuannya diketahui RT, Lurah. Bantuan hukum akan diberikan oleh organisasi bantuan hukum atau LBH.
Atas hal tersebut politisi PDI Perjuangan ini menghimbau pada warga supaya tidak segan untuk mengajukan bantuan hukum. Karena sudah dijamin melalui Perda.
“Saya imbau masyarakat dapat menjauhi perbuatan-perbuatan yang bisa berindikasi hukum, apalagi persoalan pidana,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post