DIALEKTIS.CO – Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama kembali menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kali ini, Sosper digelar di Jalan Syarifudin Yoes RT 48, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Ahad (2/10/2022). Puluhan masyarakat setempat tampak antusias mengikuti sosialisasi.
Romadhony menyampaikan sosialisasi ini dinilai penting untuk dilakukan guna meningkatkan pemahaman publik terhadap Perda Bantuan Hukum ini.
“Salah satu tugas kita (anggota DPRD) menyampaikan informasi penting ini kepada masyarakat,” ujarnya.
Romadhony menjelaskan dengan telah terbitnya Perda ini, diharapkan nantinya masyarakat tidak perlu ragu meminta bantuan hukum apabila berurusan hukum.
Perkara hukum yang dibantu dalam Perda ini meliputi masalah Keperdataan, Pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi.
Sementara yang berhak mendapat bantuan dalam Perda ini adalah orang-orang atau kelompok kurang mampu yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri untuk menghadapi masalah hukum.
Kemudian bantuan hukum yang diberikan meliputi mendampingi, mewakili, membela dan melakukan tindakan hukum untuk kepentingan penerima bantuan hukum.
“Semua bantuan itu diberikan secara gratis dan dibiayai oleh daerah, negara menjamin hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan,” paparnya.
Sekedar diketahui, di kesempatan itu, guna jalannya sosialisasi menjadi lebih menarik dan mudah dipahami konstituen. Romadhony mengajak dua praktisi hukum sekaligus, yakni Rinto dan Sutarno. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post