DIALEKTIS.CO – Selama priode akhir tahun 2021, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bontang dilarang mengambil cuti dan berpergian ke luar daerah.
Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hinggan 2 Januari 2022.
Pembatasan itu dimuat dalam surat edaran Wali Kota Nomor: 188.65/1777/ORG/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar Bontang atau cuti bagi PNS maupun Tenaga Kontrak Daerah TKD) di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Kisah Kelompok Mangrove Teluk Bangko, Menanam Harapan di Pesisir Loktuan
“PNS dan TKD di lingkungan Pemerintah Kota Bontang dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar wilayah Kota Bontang,” poin tetulis edaran yang diteken oleh Wali Kota Basri Rase itu.
Namun begitu, masih ada pengecualian bagi pegawai yang melaksanakan tugas dinas di satu wilayah Kalimantan Timur. Seperti, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Samarinda dan Balikpapan.
Baca juga: Kampung Nelayan Teluk Dalam Perlu Perhatian, Krisis Air Tawar
Itu pu harus dilengkapi dengan surat tugas yang ditanda tangani minimal oleh kepala perangkat daerah.
“Yang melaksanakan bepergian ke luar Bontang harus selalu perhatikan prokes yang diretapkan Kementrian Kesehatan,” tegasnya. (*)
Discussion about this post