Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM KOLOM

Rapor Buruk Implementasi Keterbukaan Data Pemerintah Indonesia

Redaksi by Redaksi
August 6, 2021
Vonis Diananta Lonceng Kematian Pers Indonesia

Ilustrasi (dialektis.co)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO, Jakarta – Sejak tahun 2010, pemerintah Indonesia telah memulai inisiatif keterbukaan informasi dengan dasar hukum UU Nomor 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, kemudian dilanjutkan dalam peraturan pemerintah melalui PP Nomor 61 tahun 2010.

AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dengan dukungan Internews dan USAID menggelar survei untuk mengukur implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Pengukuran dilakukan dengan mengadopsi metode FOIAnet (https://foiadvocates.net) yang menggunakan tiga indikator pengukuran, yaitu informasi yang dipublikasikan secara proaktif (Proactive Disclosure), tindakan yang dilakukan lembaga publik dalam mendukung keterbukaan informasi publik (Institutional Measure), dan bagaimana permintaan informasi publik direspon (Processing Request).

Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan survei terkait keterbukaan informasi publik ini penting dilakukan salah satunya sebagai strategi advokasi kebijakan. Sehingga, bisa menjadi dorongan pemerintah secara lebih efektif dalam menentukan kebijakan.

Meski sudah 13 tahun lalu sejak UU ini disahkan dan ada jeda waktu sekitar 2 tahun untuk persiapan implementasi, Sasmito menilai, keterbukaan informasi publik hingga tahun 2021 masih banyak catatan.

“Masih belum banyak lembaga publik yang memberikan informasi publik secara berkala,” ujar Sasmito dalam sambutannya dalam Diskusi Publik Diseminasi Riset Pemetaan Keterbukaan Informasi secara virtual, Senin (2/8/2021).

Salah satu peneliti, Mawa Kresna, mengatakan survey ini dilakukan selama periode 25 Maret hingga 25 Juni 2021 dengan melibatkan 46 enumerator yang berasal dari kalangan jurnalis dan meliputi 34 provinsi di Indonesia.

Total ada 182 lembaga publik yang menjadi sampel, yaitu 130 pemerintah provinsi, kota/kabupaten dan dinas, 39 kementerian dan lembaga negara, 7 lembaga tinggi negara, dan 6 lembaga non pemerintah. Survey juga mengikutsertakan Komisi Informasi di 24 provinsi.

Pengukuran dilakukan berdasarkan jumlah rata-rata 3 komponen survei, yaitu proactive disclosure, institutional measure, dan processing request.

Analisis dilakukan dengan membagi penilaian dalam 3 kategori, yaitu nilai rata-rata 67 sampai 100 (warna hijau), 34 sampai 66 (warna kuning) dan nilai 0 sampai 33 (warna merah).

“Sebanyak 44.2% lembaga publik yang disurvey menerapkan hanya sebagian, 37% menerapkan kurang dari sebagian, dan 18.8% hampir memenuhi seluruh dari indikator keterbukaan informasi publik,” terang Kresna saat pemaparan survei, Senin (2/8/2021).

Dari total 182 lembaga publik yang disurvey, 98.4% lembaga publik telah secara proaktif menyediakan informasi publik, namun hanya 1.6% yang menyediakan secara penuh seperti yang disyaratkan dalam pemenuhan keterbukaan informasi publik.

Ada lima skala penilaian yang digunakan, yaitu penuh (100%), sebagian penuh (75%), sebagian (50%), kurang dari sebagian (25%), dan tidak sama sekali (0). Dari 182 lembaga yang disurvei 18.1% sudah melakukan tindakan secara penuh untuk mendukung keterbukaan informasi.

Tindakan lembaga publik yang dilakukan dalam pemenuhan keterbukaan informasi adalah penyediaan pejabat PPID (Pejabat Penyedia Informasi dan Data), pelatihan bagi PPID, tata cara dan fasilitas pengajuan informasi publik, serta perencanaan terkait pemenuhan informasi publik.

“Dari 182 lembaga yang disurvei hanya 94 lembaga yang memiliki pejabat khusus PPID, dan hanya 65 lembaga yang mendapat pelatihan terkait pelayanan PPID dan keterbukaan informasi publik,” lanjut Kresna.

Peneliti lainnya, Mustakim menambahkan dalam survei ini dilakukan permintaan data-data yang semestinya bisa diakses publik. Seperti, hasil tender, risalah rapat, hingga laporan keuangan.

“Itu dokumen publik, tapi masih ada pengelola informasi ini masih banyak yang menganggap sebagai dokumen rahasia negara,” ujarnya.

Jika dirinci, memang ada beragam alasan penolakan permohonan informasi publik di antaranya, dokumen kontrak tender rahasia negara, harus adanya disposisi, data tidak tersedia dan dicurigai LSM yang ingin mencari buruknya pemerintah.

Sementara alasan pemohon tidak dapat mengajukan informasi publik yaitu harus membawa proposal, harus membawa akta lembaga, harus ada surat tugas dari lembaga/kampus dan tidak tersedia layanan PPID/petugas.

“Tinggal disempurnakan lagi, khususnya di daerah,” kata Mustakim.

Secara umum, survei ini juga mengidentifikasi kendala-kendala terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik, di antaranya masih banyak lembaga publik yang menganggap menyediakan dan memberikan informasi publik bukan sebuah kewajiban.

Secara infrastruktur, juga masih ada sejumlah lembaga publik yang belum siap termasuk ketersediaan sumber daya manusia (SDM) nya. Adanya salah tafsir terkait informasi yang dikecualikan yang termaktub dalam UU KIP. Hingga, kultur atau mindset para penyelenggara atau aparatur lembaga publik yang sudah terbiasa tertutup.

Adapun rekomendasi dari survei ini, adalah menyegerakan pembentukan PPID di semua badan/lembaga publik sekaligus memberikan pelatihan terkait tugas dan fungsi PPID juga seputar UU KIP dan arti penting transparansi dan keterbukaan informasi.

Lalu, memperbaiki pengelolaan website dengan menyiapkan dan memperbaharui semua data dan informasi sesuai yang diamanatkan UU KIP.

Selain itu, juga perlu meningkatkan penyediaan data secara proaktif yang bisa diakses publik tanpa permohonan informasi. Memfasilitasi semua permohonan informasi yang dilayangkan publik sepanjang tidak terkait informasi yang dikecualikan seperti yang sudah diatur dalam UU KIP.

Kemudian, KI pusat dan daerah terus mengawal sekaligus melakukan supervisi terhadap lembaga publik dalam melaksanakan UU KIP.

Perwakilan Enumerator Survei, Nurul Nur Azizah mengatakan proses pengajuan informasi publik ke berbagai lembaga pemerintah dan non pemerintah memang tidak berjalan mulus. Dia mencontohkan, tidak semua k/l mempunyai sistem yang rapi soal pengajuan data, respons yang lambat, hingga potensi bahaya kebocoran data privasi.

“Jadi ada yang saya riset, itu malah mempublikasikan data privasi pemohon secara gamblang, tapi bukannya memproses pengajuan data yang saya butuhkan,” kata Nurul.

Dia menilai, publik semestinya berhak mendapatkan informasi publik yang dijamin oleh UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Baik dari segi kelengkapan data, jaminan dan kepastian waktu, hingga kontak pengaduan yang responsif.

Selain itu, sosialisasi terkait KIP pun perlu lebih masih dilakukan semisal menurutnya bisa menggunakan berbagai platform media kreatif dan inovatif yang memudahkan masyarakat.

“Ada lembaga yang memakai animasi menarik terkait tata cara pelayanan informasi pengajuan informasi publik. Ini saya sangat apresiasi, karena di lembaga lain malah ada yang tidak ada info sama sekali dan berbelit,” katanya.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana pihaknya tak menutup peluang untuk menggencarkan sosialisasi terkait informasi publik dengan cara yang lebih kreatif dan masif. Termasuk, dengan mengajak semua kalangan pemerintah dan CSO.

Di sisi lain, dia pun tidak memungkiri bahwa kendala dalam implementasi KIP ini memang masih ada hambatan. Salah satunya, soal tidak adanya pasal di UU yang memberikan reward ataupun punishment terkait implementasi keterbukaan informasi publik.

Sehingga, k/l dia terminologikan sebagai partisipasi atau kerja sama. Kendati demikian, dia mengatakan, dalam dua tahun terakhir ini partisipasi awal k/l sebetulnya telah mengalami kenaikan yang signifikan. Terlepas dari berbagai kekurangan, dia berpendapat, ini tetap perlu diapresiasi.

“Mindset pemahaman dulu, pentingnya transparansi. Masih ada paranoid di kita, itu yang harus kita bersama beri pemahaman. Partisipasi masyarakat juga harus diberikan pemahaman bersama,” pungkas Gede. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Aliansi Jurnalis IndependenKeterbukaan Informasi Publik
ShareTweet
Previous Post

Masih Pandemi, Kadispopar: Tidak Ada Sendratari dan Lomba Agustusan

Next Post

21 Napi Rutan Samarinda Bebas Asimilasi, Alanta: Jangan Melanggar Lagi

Related Posts

Pejuang Muara Kate Masih Ditahan, Tim Advokasi Beber Fakta Dugaan Kriminalisasi
WARTA

KIKA Ajukan Amicus Curiae ke PN Grogot Soal Kasus Misran Toni Muara Kate

Fadli Zon Buka Peluang Kolaborasi Diseminasi Narasi Budaya dan Konservasi Aksara Daerah dengan JMSI
KOLOM

Fadli Zon Buka Peluang Kolaborasi Diseminasi Narasi Budaya dan Konservasi Aksara Daerah dengan JMSI

Pancasila sebagai Sistem Pertahanan Nasional di Era Indo-Pasifik
KOLOM

Pancasila sebagai Sistem Pertahanan Nasional di Era Indo-Pasifik

Soal Perjanjian Prabowo-Trump, AJI Indonesia: Presiden Bunuh Media Lewat Amerika
KOLOM

Soal Perjanjian Prabowo-Trump, AJI Indonesia: Presiden Bunuh Media Lewat Amerika

Partai PRIMA, Apresiasi Himbauan Presiden soal THR untuk Driver Angkutan Online
WARTA

Soal NasDem Usul Naikkan Parliamentary Treshold, Wasekjen PRIMA Tantang Sekalian 10 Persen

Editorial: Di Balik Topi Biru Menteri Hanif, Ada Pesan Tegas tentang Sampah dan Tanggung Jawab Bersama
KOLOM

Editorial: Di Balik Topi Biru Menteri Hanif, Ada Pesan Tegas tentang Sampah dan Tanggung Jawab Bersama

Next Post
21 Napi Rutan Samarinda Bebas Asimilasi, Alanta: Jangan Melanggar Lagi

21 Napi Rutan Samarinda Bebas Asimilasi, Alanta: Jangan Melanggar Lagi

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

ALEXASLOT138

sabung ayam online

118000351

118000352

118000353

118000354

118000355

118000356

118000357

118000358

118000359

118000361

118000362

118000363

118000364

118000365

118000366

118000367

118000368

118000369

118000370

118000371

118000372

118000373

118000374

118000375

118000376

118000377

118000378

118000379

118000380

118000381

118000382

118000383

118000384

118000385

118000386

118000387

118000388

118000389

118000390

118000391

118000392

118000393

118000394

118000395

128000466

128000467

128000468

128000469

128000470

128000471

128000472

128000473

128000475

128000476

128000477

128000478

128000479

128000480

128000481

128000482

128000483

128000484

128000485

128000486

128000487

128000488

128000489

128000490

128000491

128000492

128000493

128000494

128000495

128000496

128000497

128000498

128000499

128000500

138000311

138000312

138000313

138000314

138000315

138000316

138000317

138000318

138000319

138000320

138000321

138000322

138000323

138000324

138000325

138000326

138000327

138000328

138000329

138000330

138000331

138000332

138000333

138000334

138000335

138000336

138000337

138000338

138000339

138000340

138000341

138000342

138000343

138000344

138000345

138000346

138000347

138000348

138000349

138000350

168000466

168000467

168000468

168000469

168000470

168000471

168000472

168000473

168000474

168000475

168000476

168000477

168000478

168000479

168000480

168000481

168000482

168000483

168000484

168000485

168000486

168000487

168000488

168000489

168000490

168000491

168000492

168000493

168000494

168000495

178000621

178000622

178000623

178000624

178000625

178000626

178000627

178000628

178000630

178000631

178000632

178000633

178000634

178000635

178000636

178000637

178000638

178000639

178000640

178000641

178000642

178000643

178000644

178000645

178000646

178000647

178000648

178000649

178000650

178000651

178000652

178000653

178000654

178000655

178000656

178000657

178000658

178000659

178000660

178000661

178000662

178000663

178000664

178000665

228000311

228000312

228000313

228000314

228000315

228000316

228000317

228000318

228000320

228000321

228000322

228000323

228000324

228000325

228000326

228000327

228000328

228000329

228000330

228000331

228000332

228000333

228000334

228000335

228000336

228000337

228000338

228000339

228000340

228000341

228000342

228000343

228000344

228000345

238000436

238000437

238000438

238000439

238000440

238000441

238000442

238000443

238000444

238000445

238000446

238000447

238000448

238000449

238000450

238000451

238000452

238000453

238000454

238000455

238000456

238000457

238000458

238000459

238000460

238000461

238000462

238000463

238000464

238000465

238000466

238000467

238000468

238000469

238000470

238000471

238000472

238000473

238000474

238000475

238000476

238000477

238000478

238000479

238000480

238000481

238000482

238000483

238000484

238000485

content-1701