Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

Rapor Buruk Implementasi Keterbukaan Data Pemerintah Indonesia

Redaksi by Redaksi
August 6, 2021
Vonis Diananta Lonceng Kematian Pers Indonesia

Ilustrasi (dialektis.co)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO, Jakarta – Sejak tahun 2010, pemerintah Indonesia telah memulai inisiatif keterbukaan informasi dengan dasar hukum UU Nomor 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, kemudian dilanjutkan dalam peraturan pemerintah melalui PP Nomor 61 tahun 2010.

AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dengan dukungan Internews dan USAID menggelar survei untuk mengukur implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Pengukuran dilakukan dengan mengadopsi metode FOIAnet (https://foiadvocates.net) yang menggunakan tiga indikator pengukuran, yaitu informasi yang dipublikasikan secara proaktif (Proactive Disclosure), tindakan yang dilakukan lembaga publik dalam mendukung keterbukaan informasi publik (Institutional Measure), dan bagaimana permintaan informasi publik direspon (Processing Request).

Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan survei terkait keterbukaan informasi publik ini penting dilakukan salah satunya sebagai strategi advokasi kebijakan. Sehingga, bisa menjadi dorongan pemerintah secara lebih efektif dalam menentukan kebijakan.

Meski sudah 13 tahun lalu sejak UU ini disahkan dan ada jeda waktu sekitar 2 tahun untuk persiapan implementasi, Sasmito menilai, keterbukaan informasi publik hingga tahun 2021 masih banyak catatan.

“Masih belum banyak lembaga publik yang memberikan informasi publik secara berkala,” ujar Sasmito dalam sambutannya dalam Diskusi Publik Diseminasi Riset Pemetaan Keterbukaan Informasi secara virtual, Senin (2/8/2021).

Salah satu peneliti, Mawa Kresna, mengatakan survey ini dilakukan selama periode 25 Maret hingga 25 Juni 2021 dengan melibatkan 46 enumerator yang berasal dari kalangan jurnalis dan meliputi 34 provinsi di Indonesia.

Total ada 182 lembaga publik yang menjadi sampel, yaitu 130 pemerintah provinsi, kota/kabupaten dan dinas, 39 kementerian dan lembaga negara, 7 lembaga tinggi negara, dan 6 lembaga non pemerintah. Survey juga mengikutsertakan Komisi Informasi di 24 provinsi.

Pengukuran dilakukan berdasarkan jumlah rata-rata 3 komponen survei, yaitu proactive disclosure, institutional measure, dan processing request.

Analisis dilakukan dengan membagi penilaian dalam 3 kategori, yaitu nilai rata-rata 67 sampai 100 (warna hijau), 34 sampai 66 (warna kuning) dan nilai 0 sampai 33 (warna merah).

“Sebanyak 44.2% lembaga publik yang disurvey menerapkan hanya sebagian, 37% menerapkan kurang dari sebagian, dan 18.8% hampir memenuhi seluruh dari indikator keterbukaan informasi publik,” terang Kresna saat pemaparan survei, Senin (2/8/2021).

Dari total 182 lembaga publik yang disurvey, 98.4% lembaga publik telah secara proaktif menyediakan informasi publik, namun hanya 1.6% yang menyediakan secara penuh seperti yang disyaratkan dalam pemenuhan keterbukaan informasi publik.

Ada lima skala penilaian yang digunakan, yaitu penuh (100%), sebagian penuh (75%), sebagian (50%), kurang dari sebagian (25%), dan tidak sama sekali (0). Dari 182 lembaga yang disurvei 18.1% sudah melakukan tindakan secara penuh untuk mendukung keterbukaan informasi.

Tindakan lembaga publik yang dilakukan dalam pemenuhan keterbukaan informasi adalah penyediaan pejabat PPID (Pejabat Penyedia Informasi dan Data), pelatihan bagi PPID, tata cara dan fasilitas pengajuan informasi publik, serta perencanaan terkait pemenuhan informasi publik.

“Dari 182 lembaga yang disurvei hanya 94 lembaga yang memiliki pejabat khusus PPID, dan hanya 65 lembaga yang mendapat pelatihan terkait pelayanan PPID dan keterbukaan informasi publik,” lanjut Kresna.

Peneliti lainnya, Mustakim menambahkan dalam survei ini dilakukan permintaan data-data yang semestinya bisa diakses publik. Seperti, hasil tender, risalah rapat, hingga laporan keuangan.

“Itu dokumen publik, tapi masih ada pengelola informasi ini masih banyak yang menganggap sebagai dokumen rahasia negara,” ujarnya.

Jika dirinci, memang ada beragam alasan penolakan permohonan informasi publik di antaranya, dokumen kontrak tender rahasia negara, harus adanya disposisi, data tidak tersedia dan dicurigai LSM yang ingin mencari buruknya pemerintah.

Sementara alasan pemohon tidak dapat mengajukan informasi publik yaitu harus membawa proposal, harus membawa akta lembaga, harus ada surat tugas dari lembaga/kampus dan tidak tersedia layanan PPID/petugas.

“Tinggal disempurnakan lagi, khususnya di daerah,” kata Mustakim.

Secara umum, survei ini juga mengidentifikasi kendala-kendala terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik, di antaranya masih banyak lembaga publik yang menganggap menyediakan dan memberikan informasi publik bukan sebuah kewajiban.

Secara infrastruktur, juga masih ada sejumlah lembaga publik yang belum siap termasuk ketersediaan sumber daya manusia (SDM) nya. Adanya salah tafsir terkait informasi yang dikecualikan yang termaktub dalam UU KIP. Hingga, kultur atau mindset para penyelenggara atau aparatur lembaga publik yang sudah terbiasa tertutup.

Adapun rekomendasi dari survei ini, adalah menyegerakan pembentukan PPID di semua badan/lembaga publik sekaligus memberikan pelatihan terkait tugas dan fungsi PPID juga seputar UU KIP dan arti penting transparansi dan keterbukaan informasi.

Lalu, memperbaiki pengelolaan website dengan menyiapkan dan memperbaharui semua data dan informasi sesuai yang diamanatkan UU KIP.

Selain itu, juga perlu meningkatkan penyediaan data secara proaktif yang bisa diakses publik tanpa permohonan informasi. Memfasilitasi semua permohonan informasi yang dilayangkan publik sepanjang tidak terkait informasi yang dikecualikan seperti yang sudah diatur dalam UU KIP.

Kemudian, KI pusat dan daerah terus mengawal sekaligus melakukan supervisi terhadap lembaga publik dalam melaksanakan UU KIP.

Perwakilan Enumerator Survei, Nurul Nur Azizah mengatakan proses pengajuan informasi publik ke berbagai lembaga pemerintah dan non pemerintah memang tidak berjalan mulus. Dia mencontohkan, tidak semua k/l mempunyai sistem yang rapi soal pengajuan data, respons yang lambat, hingga potensi bahaya kebocoran data privasi.

“Jadi ada yang saya riset, itu malah mempublikasikan data privasi pemohon secara gamblang, tapi bukannya memproses pengajuan data yang saya butuhkan,” kata Nurul.

Dia menilai, publik semestinya berhak mendapatkan informasi publik yang dijamin oleh UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Baik dari segi kelengkapan data, jaminan dan kepastian waktu, hingga kontak pengaduan yang responsif.

Selain itu, sosialisasi terkait KIP pun perlu lebih masih dilakukan semisal menurutnya bisa menggunakan berbagai platform media kreatif dan inovatif yang memudahkan masyarakat.

“Ada lembaga yang memakai animasi menarik terkait tata cara pelayanan informasi pengajuan informasi publik. Ini saya sangat apresiasi, karena di lembaga lain malah ada yang tidak ada info sama sekali dan berbelit,” katanya.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana pihaknya tak menutup peluang untuk menggencarkan sosialisasi terkait informasi publik dengan cara yang lebih kreatif dan masif. Termasuk, dengan mengajak semua kalangan pemerintah dan CSO.

Di sisi lain, dia pun tidak memungkiri bahwa kendala dalam implementasi KIP ini memang masih ada hambatan. Salah satunya, soal tidak adanya pasal di UU yang memberikan reward ataupun punishment terkait implementasi keterbukaan informasi publik.

Sehingga, k/l dia terminologikan sebagai partisipasi atau kerja sama. Kendati demikian, dia mengatakan, dalam dua tahun terakhir ini partisipasi awal k/l sebetulnya telah mengalami kenaikan yang signifikan. Terlepas dari berbagai kekurangan, dia berpendapat, ini tetap perlu diapresiasi.

“Mindset pemahaman dulu, pentingnya transparansi. Masih ada paranoid di kita, itu yang harus kita bersama beri pemahaman. Partisipasi masyarakat juga harus diberikan pemahaman bersama,” pungkas Gede. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Aliansi Jurnalis IndependenKeterbukaan Informasi Publik
ShareTweet
Previous Post

Masih Pandemi, Kadispopar: Tidak Ada Sendratari dan Lomba Agustusan

Next Post

21 Napi Rutan Samarinda Bebas Asimilasi, Alanta: Jangan Melanggar Lagi

Related Posts

Dolar Naik, Rupiah Tersungkur: Siapa Sebenarnya Mengkhianati Ekonomi Nasional?
EKBIS

Dolar Naik, Rupiah Tersungkur: Siapa Sebenarnya Mengkhianati Ekonomi Nasional?

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan
KOLOM

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan

Udin Rizky, PRIMA Kaltim
KOLOM

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

Purbaya Minta DPR Ingatkan Pertamina Soal Janji Bangun Kilang Baru, Peluang Bontang?
KOLOM

Opini: Defisit Bukan Masalah, Ketakutan pada Defisitlah yang Bermasalah

Opini: Operasi 300 Menit, Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela
KOLOM

Opini: Operasi 300 Menit, Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela

Perkuat Soliditas, JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus
KOLOM

Perkuat Soliditas, JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus

Next Post
21 Napi Rutan Samarinda Bebas Asimilasi, Alanta: Jangan Melanggar Lagi

21 Napi Rutan Samarinda Bebas Asimilasi, Alanta: Jangan Melanggar Lagi

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

128000226

128000227

128000228

128000229

128000230

128000231

128000232

128000233

128000234

128000235

138000201

138000202

138000203

138000204

138000205

138000206

138000207

138000208

138000209

138000210

138000211

138000212

138000213

138000214

138000215

138000216

138000217

138000218

138000219

138000220

138000221

138000222

138000223

138000224

138000225

138000226

138000227

138000228

138000229

138000230

148000236

148000237

148000238

148000239

148000240

148000241

148000242

148000243

148000244

148000245

148000246

148000247

148000248

148000249

148000250

148000251

148000252

148000253

148000254

148000255

148000256

148000257

148000258

148000259

148000260

148000261

148000262

148000263

148000264

148000265

158000121

158000122

158000123

158000124

158000125

158000126

158000127

158000128

158000129

158000130

158000131

158000132

158000133

158000134

158000135

158000136

158000137

158000138

158000139

158000140

158000141

158000142

158000143

158000144

158000145

158000146

158000147

158000148

158000149

158000150

168000206

168000207

168000208

168000209

168000210

168000211

168000212

168000213

168000214

168000215

168000216

168000217

168000218

168000219

168000220

168000221

168000222

168000223

168000224

168000225

168000226

168000227

168000228

168000229

168000230

168000231

168000232

168000233

168000234

168000235

178000266

178000267

178000268

178000269

178000270

178000271

178000272

178000273

178000274

178000275

178000276

178000277

178000278

178000279

178000280

178000281

178000282

178000283

178000284

178000285

178000286

178000287

178000288

178000289

178000290

178000291

178000292

178000293

178000294

178000295

178000296

178000297

178000298

178000299

178000300

178000301

178000302

178000303

178000304

178000305

178000306

178000307

178000308

178000309

178000310

188000296

188000297

188000298

188000299

188000300

188000301

188000302

188000303

188000304

188000305

188000306

188000307

188000308

188000309

188000310

188000311

188000312

188000313

188000314

188000315

188000316

188000317

188000318

188000319

188000320

188000321

188000322

188000323

188000324

188000325

198000201

198000202

198000203

198000204

198000205

198000206

198000207

198000208

198000209

198000210

198000211

198000212

198000213

198000214

198000215

198000216

198000217

198000218

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

218000111

218000112

218000113

218000114

218000115

218000116

218000117

218000118

218000119

218000120

218000121

218000122

218000123

218000124

218000125

218000126

218000127

218000128

218000129

218000130

218000131

218000132

218000133

218000134

218000135

218000136

218000137

218000138

218000139

218000140

228000091

228000092

228000093

228000094

228000095

228000096

228000097

228000098

228000099

228000100

228000101

228000102

228000103

228000104

228000105

228000106

228000107

228000108

228000109

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

238000211

238000212

238000213

238000214

238000215

238000216

238000217

238000218

238000219

238000220

238000221

238000222

238000223

238000224

238000225

238000226

238000227

238000228

238000229

238000230

208000021

208000022

208000023

208000024

208000025

208000026

208000027

208000028

208000029

208000030

208000031

208000032

208000033

208000034

208000035

208000036

208000037

208000038

208000039

208000040

208000041

208000042

208000043

208000044

208000045

208000046

208000047

208000048

208000049

208000050

news-1701