Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM KOLOM

Rapor Buruk Implementasi Keterbukaan Data Pemerintah Indonesia

Redaksi by Redaksi
August 6, 2021
Vonis Diananta Lonceng Kematian Pers Indonesia

Ilustrasi (dialektis.co)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO, Jakarta – Sejak tahun 2010, pemerintah Indonesia telah memulai inisiatif keterbukaan informasi dengan dasar hukum UU Nomor 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, kemudian dilanjutkan dalam peraturan pemerintah melalui PP Nomor 61 tahun 2010.

AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dengan dukungan Internews dan USAID menggelar survei untuk mengukur implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Pengukuran dilakukan dengan mengadopsi metode FOIAnet (https://foiadvocates.net) yang menggunakan tiga indikator pengukuran, yaitu informasi yang dipublikasikan secara proaktif (Proactive Disclosure), tindakan yang dilakukan lembaga publik dalam mendukung keterbukaan informasi publik (Institutional Measure), dan bagaimana permintaan informasi publik direspon (Processing Request).

Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan survei terkait keterbukaan informasi publik ini penting dilakukan salah satunya sebagai strategi advokasi kebijakan. Sehingga, bisa menjadi dorongan pemerintah secara lebih efektif dalam menentukan kebijakan.

Meski sudah 13 tahun lalu sejak UU ini disahkan dan ada jeda waktu sekitar 2 tahun untuk persiapan implementasi, Sasmito menilai, keterbukaan informasi publik hingga tahun 2021 masih banyak catatan.

“Masih belum banyak lembaga publik yang memberikan informasi publik secara berkala,” ujar Sasmito dalam sambutannya dalam Diskusi Publik Diseminasi Riset Pemetaan Keterbukaan Informasi secara virtual, Senin (2/8/2021).

Salah satu peneliti, Mawa Kresna, mengatakan survey ini dilakukan selama periode 25 Maret hingga 25 Juni 2021 dengan melibatkan 46 enumerator yang berasal dari kalangan jurnalis dan meliputi 34 provinsi di Indonesia.

Total ada 182 lembaga publik yang menjadi sampel, yaitu 130 pemerintah provinsi, kota/kabupaten dan dinas, 39 kementerian dan lembaga negara, 7 lembaga tinggi negara, dan 6 lembaga non pemerintah. Survey juga mengikutsertakan Komisi Informasi di 24 provinsi.

Pengukuran dilakukan berdasarkan jumlah rata-rata 3 komponen survei, yaitu proactive disclosure, institutional measure, dan processing request.

Analisis dilakukan dengan membagi penilaian dalam 3 kategori, yaitu nilai rata-rata 67 sampai 100 (warna hijau), 34 sampai 66 (warna kuning) dan nilai 0 sampai 33 (warna merah).

“Sebanyak 44.2% lembaga publik yang disurvey menerapkan hanya sebagian, 37% menerapkan kurang dari sebagian, dan 18.8% hampir memenuhi seluruh dari indikator keterbukaan informasi publik,” terang Kresna saat pemaparan survei, Senin (2/8/2021).

Dari total 182 lembaga publik yang disurvey, 98.4% lembaga publik telah secara proaktif menyediakan informasi publik, namun hanya 1.6% yang menyediakan secara penuh seperti yang disyaratkan dalam pemenuhan keterbukaan informasi publik.

Ada lima skala penilaian yang digunakan, yaitu penuh (100%), sebagian penuh (75%), sebagian (50%), kurang dari sebagian (25%), dan tidak sama sekali (0). Dari 182 lembaga yang disurvei 18.1% sudah melakukan tindakan secara penuh untuk mendukung keterbukaan informasi.

Tindakan lembaga publik yang dilakukan dalam pemenuhan keterbukaan informasi adalah penyediaan pejabat PPID (Pejabat Penyedia Informasi dan Data), pelatihan bagi PPID, tata cara dan fasilitas pengajuan informasi publik, serta perencanaan terkait pemenuhan informasi publik.

“Dari 182 lembaga yang disurvei hanya 94 lembaga yang memiliki pejabat khusus PPID, dan hanya 65 lembaga yang mendapat pelatihan terkait pelayanan PPID dan keterbukaan informasi publik,” lanjut Kresna.

Peneliti lainnya, Mustakim menambahkan dalam survei ini dilakukan permintaan data-data yang semestinya bisa diakses publik. Seperti, hasil tender, risalah rapat, hingga laporan keuangan.

“Itu dokumen publik, tapi masih ada pengelola informasi ini masih banyak yang menganggap sebagai dokumen rahasia negara,” ujarnya.

Jika dirinci, memang ada beragam alasan penolakan permohonan informasi publik di antaranya, dokumen kontrak tender rahasia negara, harus adanya disposisi, data tidak tersedia dan dicurigai LSM yang ingin mencari buruknya pemerintah.

Sementara alasan pemohon tidak dapat mengajukan informasi publik yaitu harus membawa proposal, harus membawa akta lembaga, harus ada surat tugas dari lembaga/kampus dan tidak tersedia layanan PPID/petugas.

“Tinggal disempurnakan lagi, khususnya di daerah,” kata Mustakim.

Secara umum, survei ini juga mengidentifikasi kendala-kendala terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik, di antaranya masih banyak lembaga publik yang menganggap menyediakan dan memberikan informasi publik bukan sebuah kewajiban.

Secara infrastruktur, juga masih ada sejumlah lembaga publik yang belum siap termasuk ketersediaan sumber daya manusia (SDM) nya. Adanya salah tafsir terkait informasi yang dikecualikan yang termaktub dalam UU KIP. Hingga, kultur atau mindset para penyelenggara atau aparatur lembaga publik yang sudah terbiasa tertutup.

Adapun rekomendasi dari survei ini, adalah menyegerakan pembentukan PPID di semua badan/lembaga publik sekaligus memberikan pelatihan terkait tugas dan fungsi PPID juga seputar UU KIP dan arti penting transparansi dan keterbukaan informasi.

Lalu, memperbaiki pengelolaan website dengan menyiapkan dan memperbaharui semua data dan informasi sesuai yang diamanatkan UU KIP.

Selain itu, juga perlu meningkatkan penyediaan data secara proaktif yang bisa diakses publik tanpa permohonan informasi. Memfasilitasi semua permohonan informasi yang dilayangkan publik sepanjang tidak terkait informasi yang dikecualikan seperti yang sudah diatur dalam UU KIP.

Kemudian, KI pusat dan daerah terus mengawal sekaligus melakukan supervisi terhadap lembaga publik dalam melaksanakan UU KIP.

Perwakilan Enumerator Survei, Nurul Nur Azizah mengatakan proses pengajuan informasi publik ke berbagai lembaga pemerintah dan non pemerintah memang tidak berjalan mulus. Dia mencontohkan, tidak semua k/l mempunyai sistem yang rapi soal pengajuan data, respons yang lambat, hingga potensi bahaya kebocoran data privasi.

“Jadi ada yang saya riset, itu malah mempublikasikan data privasi pemohon secara gamblang, tapi bukannya memproses pengajuan data yang saya butuhkan,” kata Nurul.

Dia menilai, publik semestinya berhak mendapatkan informasi publik yang dijamin oleh UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Baik dari segi kelengkapan data, jaminan dan kepastian waktu, hingga kontak pengaduan yang responsif.

Selain itu, sosialisasi terkait KIP pun perlu lebih masih dilakukan semisal menurutnya bisa menggunakan berbagai platform media kreatif dan inovatif yang memudahkan masyarakat.

“Ada lembaga yang memakai animasi menarik terkait tata cara pelayanan informasi pengajuan informasi publik. Ini saya sangat apresiasi, karena di lembaga lain malah ada yang tidak ada info sama sekali dan berbelit,” katanya.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana pihaknya tak menutup peluang untuk menggencarkan sosialisasi terkait informasi publik dengan cara yang lebih kreatif dan masif. Termasuk, dengan mengajak semua kalangan pemerintah dan CSO.

Di sisi lain, dia pun tidak memungkiri bahwa kendala dalam implementasi KIP ini memang masih ada hambatan. Salah satunya, soal tidak adanya pasal di UU yang memberikan reward ataupun punishment terkait implementasi keterbukaan informasi publik.

Sehingga, k/l dia terminologikan sebagai partisipasi atau kerja sama. Kendati demikian, dia mengatakan, dalam dua tahun terakhir ini partisipasi awal k/l sebetulnya telah mengalami kenaikan yang signifikan. Terlepas dari berbagai kekurangan, dia berpendapat, ini tetap perlu diapresiasi.

“Mindset pemahaman dulu, pentingnya transparansi. Masih ada paranoid di kita, itu yang harus kita bersama beri pemahaman. Partisipasi masyarakat juga harus diberikan pemahaman bersama,” pungkas Gede. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Aliansi Jurnalis IndependenKeterbukaan Informasi Publik
ShareTweet
Previous Post

Masih Pandemi, Kadispopar: Tidak Ada Sendratari dan Lomba Agustusan

Next Post

21 Napi Rutan Samarinda Bebas Asimilasi, Alanta: Jangan Melanggar Lagi

Related Posts

4 Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana
WARTA

4 Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana

​Sekjen PRIMA, Gautama: Menahan Harga BBM Adalah Nafas Bagi Rakyat Kecil
KOLOM

​Sekjen PRIMA, Gautama: Menahan Harga BBM Adalah Nafas Bagi Rakyat Kecil

Udin Rizky, PRIMA Kaltim
WARTA

Polemik PBI BPJS di Samarinda, PRIMA: Stop Pansos, Pemprov & Pemkot Harus Bersinergi

Halalbihalal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung Meriah, Diawali Tradisi Manortor
KOLOM

Halalbihalal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung Meriah, Diawali Tradisi Manortor

5 Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan dengan Modal HP dan Internet
GAYA HIDUP

5 Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan dengan Modal HP dan Internet

KADIN Sumsel Bentuk Posko SAPA MBG, Wadah Aspirasi Mitra Program Makan Bergizi Gratis
KOLOM

KADIN Sumsel Bentuk Posko SAPA MBG, Wadah Aspirasi Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Next Post
21 Napi Rutan Samarinda Bebas Asimilasi, Alanta: Jangan Melanggar Lagi

21 Napi Rutan Samarinda Bebas Asimilasi, Alanta: Jangan Melanggar Lagi

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 638000011

cuaca 638000012

cuaca 638000013

cuaca 638000014

cuaca 638000015

cuaca 638000016

cuaca 638000017

cuaca 638000018

cuaca 638000019

cuaca 638000020

cuaca 638000021

cuaca 638000022

cuaca 638000023

cuaca 638000024

cuaca 638000025

cuaca 638000026

cuaca 638000027

cuaca 638000028

cuaca 638000029

cuaca 638000030

cuaca 638000031

cuaca 638000032

cuaca 638000033

cuaca 638000034

cuaca 638000035

cuaca 638000036

cuaca 638000037

cuaca 638000038

cuaca 638000039

cuaca 638000040

cuaca 638000041

cuaca 638000042

cuaca 638000043

cuaca 638000044

cuaca 638000045

cuaca 638000046

cuaca 638000047

cuaca 638000048

cuaca 638000049

cuaca 638000050

cuaca 638000051

cuaca 638000052

cuaca 638000053

cuaca 638000054

cuaca 638000055

cuaca 638000056

cuaca 638000057

cuaca 638000058

cuaca 638000059

cuaca 638000060

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 710000081

article 710000082

article 710000083

article 710000084

article 710000085

article 710000086

article 710000087

article 710000088

article 710000089

article 710000090

article 710000091

article 710000092

article 710000093

article 710000094

article 710000095

article 710000096

article 710000097

article 710000098

article 710000099

article 710000100

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701