Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

21 Napi Rutan Samarinda Bebas Asimilasi, Alanta: Jangan Melanggar Lagi

Redaksi by Redaksi
August 6, 2021
21 Napi Rutan Samarinda Bebas Asimilasi, Alanta: Jangan Melanggar Lagi

Proses Pembebasan Narapidana Penerima Asimilasi (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO, Samarinda – Laksanakan perubahan Permenkumham tentang pemberian asimilasi bagi narapidana (napi), Rutan Kelas IIA Samarinda eksekusi bebas puluhan narapidana, Jumat (06/08/2021).

Sebanyak 21 orang narapidana dinyatakan bebas melalui Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.

Diketahui, Permenkumham No 24 Tahun 2021 merupakan perubahan terhadap permenkumham No 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19.

Kepala Rutan Samarinda, Alanta Imanuel Ketaren menjelaskan dalam pelaksanaan Permenkumham ini, ada beberapa poin pasal yang berubah dari yang sebelumnya.

“Ada beberapa perubahan pada pasal 11 dan pasal 45 Permenkumham No. 32 Tahun 2020,” jelas Alanta yang di konfirmasi via telpon.

Lanjut Alanta, pada pasal 11 ayat (3) huruf d dilakukan penjelasan lebih detail tentang pemberian asimilasi bagi narapidana/anak dengan kasus asusila.

Sementara pada pasal 45 berisi tentang perpanjangan masa Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak yang menjangkau Narapidana yang tersisa 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang tersisa 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2021.

Melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Muchammad Miftahuddin menjelaskan beberapa tindak pidana yang tidak bisa ikut dalam program asimilasi Covid 19, diantaranya tindak Pidana Pembunuhan dalam pasal 339 dan 340 UU Hukum pidana.

“Kesusilaan dalam pasal 82/81, Tindak Pidana narkotika (PP99), Pencurian dengan Kekerasan, Teroris dan Korupsi, serta tidak memiliki perkara lain dan bukan residivis,” bebernya.

Terangnya, dari jumlah 1.131 warga binaan, 21 orang yang mendapatkan asimilasi ini 19 orang berjenis kelamin laki-laki dan 2 orang perempuan.

Alanta menjelaskan dari 21 orang tersebut, 10 orang bebas dengan kasus pencurian, penadahan sebanyak 3 orang, penggelapan 2 orang, penganiayaan Sebanyak 1 orang, pemerasan Sebanyak 1 Orang, perpajakan 1 Orang, narkotika Dibawah 4 Tahun 1 orang dan 2 orang kasus kelalaian.

“Saya juga berpesan kepada warga kami yang bebas, untuk tidak kembali melakukan pelanggaran hukum lagi. Gunakan bekal pembinaan semasa di rutan untuk hidup yang baru dan lebih baik,” pungkasnya. (Red/Yud)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Rutan Samarinda
ShareTweet
Previous Post

Rapor Buruk Implementasi Keterbukaan Data Pemerintah Indonesia

Next Post

Migrasi TV Digital, Pemkot Bontang Bakal Bagi Set Top Box Gratis

Related Posts

Kabut Asap Memburuk, Pelajar di Bontang Dipulangkan
WARTA

Kabut Asap Memburuk, Pelajar di Bontang Dipulangkan

Lihat Langsung IKN, ISKA Papua Selatan Tegaskan Dukungan Pembangunan
KOLOM

Lihat Langsung IKN, ISKA Papua Selatan Tegaskan Dukungan Pembangunan

Jurnalis Dilarang Ikut Mediasi Demo PLN, Hasil Pertemuan Dipertanyakan
WARTA

Jurnalis Dilarang Ikut Mediasi Demo PLN, Hasil Pertemuan Dipertanyakan

Bontang Terapkan TKA untuk Seleksi Masuk SMP 2026
WARTA

Kualitas Udara Bontang Memburuk, Sekolah Dibolehkan Gelar Belajar dari Rumah

Disdikbud Soroti Lonjakan Kasus Narkoba pada Pelajar, Lima Bulan 6 Pelajar Direhab
WARTA

Waspada Dampak Kabut Asap, Disdikbud Bontang Imbau Siswa Gunakan Masker

Terekam CCTV, 2 Hari Berturut-turut Warga PC6 Badak Luar Kemalingan Tabung Gas
VIDEO

Terekam CCTV, 2 Hari Berturut-turut Warga PC6 Badak Luar Kemalingan Tabung Gas

Next Post
Migrasi TV Digital, Pemkot Bontang Bakal Bagi Set Top Box Gratis

Migrasi TV Digital, Pemkot Bontang Bakal Bagi Set Top Box Gratis

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.