Dialektis.co – Sekretaris Karang Taruna Samarinda Seberang, Ahmad Naelul Abrori menegaskan sikap penolakan terhadap rencana pembanguan kawasan township seluas 100 hektare di wilayahnya.
Menurut Ahmad Naelul, proyek swasta yang telah diwacanakan sejak 2012-2013 lalu oleh Sinarmas Land dan akan dilaksanakan oleh Bumi Serpong Damai itu akan menimbulkan dampak lingkungan yang membahayakan permukiman warga.
“Pada 2023 lalu saja, terjadi longsor di Perumahan Keledang Mas. Belum ada penyelesaian,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Saat itu sudah terjadi kesepakatan. Tetapi pihak pengembang kembali ingkar janji.
Bagi Ahmad Naelul, kasus tersebut menjadi bukti bahwa pengembang hanya mementingkan sektor bisnis tanpa peduli terhadap dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Selain karakter bisnis yang dianggap minus. Kata Ahmad Naelul ekspansi pengembangan perumahan ke arah Samarinda Seberang berpotensi menimbulkan masalah jangka Panjang.
Terlebih dari pengamatannya, sejauh ini perumahan skala besar mayoritas dibangun dengan konsep yang tidak sesuai dengan kondisi kontur tanah. Masyarakat menjadi korban pembangunan.
“Kita harus terus terang. Bahwa pembangunan mesti relevan dengan kesejahteraan masyarakat. Artinya, kalau benar berdasarkan AMDAL, wilayah sekitar harus merasakan manfaat dari hadirnya pembangunan tersebut,” tuturnya.
Lebih jauh Ahmad Naelul mengungkap, informasi yang diterima Peta Rencana pembangunan akan memiliki 2 pintu (gate). Yakni, pintu Jalan Bung Tomo dan pintu Jalan Harun Nafsi.
Melihat besarnya lahan, Ahmad Naelul menyebut perusahaan tidak boleh terus mencari celah dan cara agar mendapatkan kemudahan-kemudahan.
Karang Taruna Samarinda Seberang memastikan akan selalu mengawasi jangan sampai warga daerah Baqa, Sungai Keledang, Rapak Dalam hanya mendapat dampak negatif dari hadirnya pembangunan tersebut.
Dicontohkannya, saat ini parit dan pengelolaan RTH di wilayah itu tidak diurus. Sehingga, berubah jadi kawasan langganan banjir.
Pria yang juga berprofesi sebagai lawyer itu juga meminta agar semua pihak dapat mengambil peran untuk mengawasi proses pembangunan fantastis tersebut secara kolektif, komprehensif dan memastikan korporasi menerapkan Good Corporate Governance (GCG).
“Juga kita mendorong pemerintah mulai dari RT, Kelurahan, Kecamatan hingga tingkat Kota menjalankan fungsi kontrolnya secara maksimal, pun juga bagi wakil rakyat di DPRD Dapil II Kota Samarinda menjalankan kewenangannya secara serius dan transparan”. tutup Abrori. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post