Dialektis.co – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Kerja (Raker) tentang Pembahasan Raperda Perusahaan Umum Daerah dan Aneka Jasa Usaha (Perumda AUJ) bersama pihak terkait, Selasa (16/7/2024) siang.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Perumda AUJ Abdu Rahman berharap kebijakan hukum yang dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda) baru ini nantinya tidak menggugurkan kebijakan hukum yang telah dibuat sebelumnya.
“Kalau digugurkan, bahaya. Bisa bermacam-macam apalagi ada yang masuk,” ucapnya saat mengikuti rapat yang digelar di Ruang Rapat lantai II, Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang.
Selain itu, ia meminta ada pasal yang mengatur bagaimana agar anak perusahaan di naungannya benar-benar mematuhi aturan kerja sama yang sejauh ini sudah dilaksanakan bersama-sama. Bukan hanya menurut terhadap Undang-Undang perseroan tapi juga pemilik modal.
Baca juga: Ini Kriteria dan Syarat Pendaftaran Seleksi Dewan Pengawas Perumda AUJ Bontang
“Ini yang paling krusial posisi anak perusahaan, kadang mereka tidak patuh dengan peraturan kerja sama yang sudah ada. Jadi harus ada pasal yang benar-benar mengikat agar bisa dipatuhi terhadap seluruh penyelenggara perusahaan di lingkungan Perumda AUJ ,” ujarnya.
Selanjutnya, Abdu Rahman juga mempertanyakan kewajiban perusahaan terhadap para direksi berupa tunjangan. Baik tunjangan bagi komisaris ataupun direksi yang purna tugas.
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Rustam menuturkan apa yang disampaikan pihak Perumda AUJ akan dibedah bersama dalam pasal per pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masih proses pembahasan tersebut.
Kata politisi dari partai beringin itu, regulasi yang ada dalam Perda ini tidak akan menggugurkan segala macam peraturan yang sudah tercantum dalam Perda sebelumnya.
“Semua akan kita bedah dalam pasal per pasal muatan raperda ini bagaimana nanti. Sebelum resmi di perda kan maka tetap berlaku perda sebelumnya,” tuturnya.
Lanjutnya, begitu pun pada Perda yang lalu, tidak mengatur masalah KPM serta hak atau kewajiban perusahaan terhadap dewan direksi dan komisaris ketika masa jabatannya telah usai atau mengundurkan diri. Sementara dalam Perda yang baru akan mengatur semuanya.
Diketahui, Perumda AUJ miliki 7 sektor bisnis. Meliputi, PT Bontang Transport mengurus penyewaan Kapal Ro-Ro, Laut Bontang Bersinar (LBB) mengatur pelabuhan, Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) bergerak di bidang periklanan, Bontang Perkreditan Rakyat (BPR) Bontang Sejahtera, Bontang Karya Utamindo (SPBN), Jasa Amanah Bontang (JAB) pengurusan transportasi, dan Bontang Berkah Jaya (BBJ) mengatur aktivitas bongkar muat. (*).
Penulis: Mira
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post