DIALEKTIS.CO – Sepasang suami istri (pasutri) MAR (24) dan sang istri (16) asal Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, ditangkap di Kabupaten PPU (Penajam Paser Utara), lantaran tindak perampasan motor.
Parahnya, aksi perampasan motor yang mereka lakukan pada Selasa (12/3/2024) lalu itu terjadi di depan Pos Polisi Militer, di Jalan HM Thamrin, Bontang Baru, tak jauh dari Polsek Bontang Utara.
“Motor yang dirampas milik saudara kandungnya sendiri. Korban melapor ke Polres,” kata Kapolres Bontang AKBP Apex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito.
Kata Iptu Lukito, kedua tersangka kabur hingga Samarinda dan tembus ke PPU. Akhirnya, polisi berhasil melakukan pengejaran dan menangkap tersangka beserta barang buktinya pada Kamis (14/3/2024).
“Untuk motif belum diketahui, masih didalami,” ujarnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti Yamaha Mio 125 warna hitam dengan Nomor Polisi KT 6268 QF telah diamankan di Polsek Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari aksinya, tersangka dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman penjara selama 5 tahun. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post