DIALEKTIS.CO – Anggota Pansus RPJMD DPRD Bontang, Muhammad Yusuf meminta pemerintah kota untuk tidak bersikap pasif, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal Pemilu nasional dan daerah.
Menurutnya langkah menjalin koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur harus segera dilakukan.
Pasalnya, ia menilai dampak putusan tersebut sangat kompleks.
Menurut Yusuf, tak hanya berkaitan dengan potensi perubahan Undang-Undang Pemilu. Tetapi juga menyentuh aspek teknis.
Seperti pelantikan kepala daerah. Hingga penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD.
“Ini bukan soal sederhana. Putusan MK itu membuka ruang perubahan besar dalam sistem pemilihan dan tata kelola pemerintahan,”
“Kita tidak bisa menunggu pusat saja, harus aktif mencari informasi ke provinsi,” ujarnya ditemui usai rapat, Senin (30/6/2025).
Menurut politisi PKB itu, antisipasi dini akan menyelamatkan dari potensi revisi berulang terhadap dokumen perencanaan akibat ketidaksesuaian dengan arah kebijakan nasional.
“Kalau kita lengah, bisa saja RPJMD yang kita susun sekarang malah tidak relevan beberapa tahun ke depan. Komunikasi lintas pemerintah jadi kunci,” tegasnya.
Lebih jauh, Yusuf menekankan dokumen RPJMD harus disusun berdasarkan kondisi faktual dan realistis.
Termasuk memperhitungkan dinamika politik dan regulasi yang mungkin terjadi lima tahun ke depan.
“Pembahasan sudah sampai tahap keempat. Harapan kami, hasilnya benar-benar bisa diimplementasikan tanpa harus dibongkar ulang karena perubahan sistem,” ucapnya.
DPRD pun berharap Pemkot Bontang tak hanya menunggu arahan.
Tetapi mengambil inisiatif untuk aktif mengikuti perkembangan di tingkat provinsi dan nasional. (Mira/adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post