Teka-teki penyebab terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung, yang terjadi 22 Agustus lalu berhasil diungkap Kepolisian. Menurut polisi, kebakaran besar tersebut terjadi karena kelalaian.
Dikutip dari JPNN.com, Polisi telah menetapkan 8 orang tersangka terdiri dari 5 tukang renovasi aula Biro Kepegawaian di lantai 6 yang diketahui merokok hingga memicu kobaran api. Kaitannya dengan temuan tersebut, mandor pengawas tukang juga telah menjadi tersangka.
Baca juga: Kejagung Terbakar, Jaksa Agung dan Menko Polhukam Kompak Sebut Dokumen Perkara Aman
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, saat ini delapan tersangka itu belum dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Belum dilakukan penahanan, soalnya ini baru mau dipanggil,” ujar Ferdy kepada wartawan, Jumat (23/10).
Selain puntung rokok, dikutip dari kompas.com Polisi juga menemukan fakta adanya obat pembersih tanpa izin edar yang mempercepat penjalaran api.
Polisi pun kemudian juga menetapkan pihak penyuplai obat pembersih, serta direktur pejabat pembuat komitmen Kejagung sebagai tersangka.
Berdasarkan bukti ilmiah, ahli forensik sepakat dengan Tim Forensik Polri bahwa api berasal dari lantai 6 yang sumbernya merupakan nyala api terbuka.
Tim ahli juga mengungkap durasi kebakaran yang lama dan api yang menembus kaca gedung menjadi alasan kebakaran ini begitu dahsyat dan membakar seluruh gedung.
Direktur Tindak Pidana Keamanan Negara Kejaksaan Agung, menyatakan telah membentuk tim jaksa peneliti dalam kasus kebakaran gedung Kejagung. Tim ini yang nantinya akan melengkapi berkas tersangka kasus kebakaran ini. (*).