Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Puluhan Petani di Makroman Segel Alat Berat Tambang Ilegal Pakai Tali Rafia

by Redaksi
September 24, 2022
Puluhan Petani di Makroman Segel Alat Berat Tambang Ilegal Pakai Tali Rafia

DIALEKTIS.CO, Samarinda — Sekitar 50 petani dari 3 kelompok tani juga turut serta ibu-ibu di wilayah Kalan Luas, Makroman, Samarinda, Kalimantan Timur, menyegel sejumlah alat berat menggunakan tali rafia sebagai bentuk protes atas terganggunya lahan pertanian mereka karena aktivitas pertambangan illegal.

Aksi protes itu dilakukan pada Sabtu (24/9/2022), bertepatan dengan Hari Tani Nasional 2022 di areal kawasan pertanian, sekitar 20 meter dari lokasi penambangan illegal. Mereka geram karena polisi tidak menindak.

Tak hanya menyegel alat berat, tali rafia juga dipasang keliling di sisi areal galian layaknya garis polisi. Di lokasi juga terlihat tumpukan batu bara dan bekas lubang galian.

Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan “tambang hama bagi petani & polisi segera tindak tambang illegal”.

Ketua Kelompok Tani Tunas Muda, Baharuddin bilang tambang illegal itu mulai masuk dan operasi sejak 11 Juli 2022. Galian itu masuk masuk kawasan pertanian warga.

Tepat, 8 Agustus 2022, Baharuddin melakukan pelaporan ke Polresta Samarinda. Setelah pelaporan tersebut, tambang illegal sempat berhenti beroperasi selama 4 hari.

Namun, setelah itu tambang illegal tersebut kembali beroperasi kembali hingga saat ini. Tambang illegal tersebut sekarang bergeser ke wilayah kelompok tani lain.

Kata dia, hingga aksi ini digelar, belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian Samarinda untuk membasmi pertambangan illegal ini.

Padahal, ketentuan Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang perubahan atas UU No. 4 /2009 tentang pertambangan mineral dan batubara menyebut “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)”.

Sebutnya, ada pun beberapa tuntutan petani Makroman dalam aksi ini adalah:

Pertama, menolak apapun operasi tambang legal maupun illegal di kawasan pertanian di Makroman.

Kedua, mendesak kepolisian untuk tangkap dan adili pelaku tambang illegal di Makroman.

Ketiga, meminta untuk batu bara yang sudah digali untuk dikembalikan pada tempat galian dan menutup galian agar tidak menyebabkan banjir dan lumpu yang mencemari pertanian di Makroman.

Keempat, segara lakukan pemulihkan kawasannya untuk pertanian yang berkeadalilan dan berkelanjutan. (*)

Tags: Jatam KaltimMakroman
Previous Post

Pelatihan Kompetensi Untuk WBP Rutan Samarinda, Alanta Sebut Bekal Awali Hidup Baru

Next Post

Borneo FC Resmi Depak Milomir Seslija, Miftahudin jadi Pelatih Caretaker

Next Post
Borneo FC Resmi Depak Milomir Seslija, Miftahudin jadi Pelatih Caretaker

Borneo FC Resmi Depak Milomir Seslija, Miftahudin jadi Pelatih Caretaker

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.